Ketika berpergian ke luar negeri, Sobat Perqara pasti pernah diingatkan oleh banyak orang untuk tidak membawa atau membatasi pembawaan barang tertentu agar tidak terkena pajak bea cukai. Barang tersebut antara lain adalah alkohol, rokok, dan lain sebagainya. Pajak bea cukai sebenarnya merupakan pajak yang masih belum banyak dimengerti oleh banyak orang. Ada banyak sekali asumsi mengenai barang apa saja yang sebenarnya terkena pajak ini. Untuk itu, pahami artikel ini untuk mengetaui mengenai definisi, aturan, serta tata cara pembayaran pajak bea cukai.

Pengertian Pajak Bea Cukai

Bea dan cukai memiliki pengertian yang berbeda sekalipun saling berkaitan. Bea adalah pungutan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah dan diberlakukan untuk kegiatan barang-barang ekspor-impor. Sedangkan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik-karakteristik yang ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Bea memiliki 2 (dua) karakteristik yakni bea masuk dan bea keluar. Bea masuk adalah pungutan negara sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan dikenakan terhadap barang impor. Sedangkan bea keluar adalah pungutan negara sesuai dengan UU yang berlaku dan dikenakan terhadap barang ekspor.

Dengan demikian, Pajak Bea kena Cukai adalah pungutan pajak yang harus dipenuhi oleh wajib pajak terhadap kegiatan barang-barang yang memiliki sifat atau karakteristik-karakteristik sesuai Undang-Undang. 

Barang-Barang yang Dikenakan Pajak Bea Cukai 

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU 39/ 2007 Cukai, sifat barang-barang yang dikenakan Pajak Bea kena Cukai adalah:

  1. Konsumsinya perlu dikendalikan;
  2. Peredarannya perlu diawasi;
  3. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
  4. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. 

Selain berdasarkan sifatnya, barang yang ditetapkan dikenakan Pajak Bea kena Cukai, menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain:

  1. Etil alkohol atau etanol 

Maksud dari etil alkohol atau etanol yakni barang cair, jernih, dan tidak berwarna dengan rumusan kimia C2H5OH yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan secara sintesa kimiawi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol, tarif cukai etil alkohol dalam semua jenis kadar adalah Rp20.000 (per liter) baik produksi dalam negeri, maupun impor.

  1. Minuman mengandung etil alkohol (MMEA)

Maksud dari minuman yang mengandung etil alkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol, dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya. Contoh-contohnya meliputi bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan lainnya. Tarif pajak Bea kena Cukai untuk MMEA ditentukan oleh kadar alkohol yang digolongkan yakni:

  1. Golongan A: mengandung kadar etil alkohol sampai dengan 5%. Tarif yang dikenakan adalah Rp15.000,00 untuk produksi dalam negeri dan impor.
  2. Golongan B: mengandung kadar etil alkohol lebih dari 20% sampai dengan 5%. Tarif yang dikenakan adalah Rp33.000,00 untuk produksi dalam negeri dan Rp44.000,00 untuk impor.
  3. Golongan C: mengandung kadar etil alkohol lebih dari 20%. Tarif yang dikenakan adalah Rp80.000,00 untuk produksi dalam negeri dan Rp139.000,00 untuk impor.

Penggolongan di atas berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol. 

  1. Tembakau 

Jenis barang yang pengolahannya menggunakan tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan rokok elektrik. Juga barang hasil pengolahan yang menggunakan bahan tembakau sebagai bahan pengganti atau bahan pembantu. Besaran tarif pengenaan Pajak Bea kena Cukai pada tembakau didasarkan oleh:

  1. Jenis hasil tembakau;
  2. Golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi hasil tembakau; dan
  3. Batasan harga jual eceran per batang atau gram.

Ketentuan di atas untuk menentukan besaran tarif pada pengenaan cukai tembakau yang diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/ PMK.010/2021 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat 1 UU 39/2007 tentang Cukai memberikan klasifikasi tarif paling tinggi (berdasarkan persen) pengenaan cukai hasil tembakau yakni:

  1. Untuk yang dibuat di Indonesia ada 2 (dua) jenis yaitu 275% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik atau 57% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran;
  2. Untuk yang impor ada 2 (dua) jenis yaitu 275% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk atau 57% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.

Selain itu, berdasarkan Pasal 5 ayat 1 UU 39/2007 tentang Cukai, barang yang dikenai tarif paling tinggi (berdasarkan persen) cukai lainnya yakni:

  1. Untuk yang dibuat di Indonesia ada 2 (dua) jenis yaitu 150% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik atau 80% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.
  2. Untuk yang impor ada 2 (dua) jenis yaitu 150% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk atau 80% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.

Selain jenis barang di atas, penambahan atau pengurangan jenis barang yang dikenakan Pajak Bea kena Cukai akan diatur di Peraturan Pemerintah setelah disampaikan ke DPR untuk pembahasan dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tata Cara Pembayaran Pajak Bea Cukai 

Tata cara pembayaran Pajak Bea kena Cukai adalah sebagai berikut:

  1. Pembayaran melalui Bank/Pos, Persepsi/Lembaga, atau Persepsi lainnya;
  2. Pembayaran dilaksanakan terhadap setiap dokumen dasar pembayaran dan/atau penyetoran yang dibuat oleh Wajib Bayar dan/atau kuasanya, atau diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai;
  3. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Kode Billing yang diperoleh dari dokumen dasar pembayaran dan/atau penyetoran yang tertera pada setruk billing. Kode Billing diterbitkan oleh:
    1. SKP setelah dilakukan validasi atau penerbitan surat penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai;
    2. Pejabat Bea dan Cukai dari melalui aplikasi billing; atau
    3. Wajib bayar atau kuasanya melalui portal pengguna jasa atau fasilitas kantor
  4. Pembayaran dapat dilakukan melalui:
    1. Teller bank/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi lainnya;
    2. Anjungan Tunai Mandiri (“ATM”);
    3. Internet banking;
    4. Mobile banking;
    5. Mesin Electronic Data Capture (“EDC”); atau
    6. Pembayaran elektronik lainnya.
  5. Pembayaran tersebut akan diterbitkan oleh BPN dalam bentuk lembar asli atau fotocopy. BPN ini berupa:
    1. Bukti bayar yang diterbitkan teller;
    2. Bank/Pos, Persepsi Lembaga, atau Persepsi lainnya;
    3. Setruk ATM;
    4. Setruk EDC; atau
    5. Dokumen elektronik dalam hal pembayaran yang dilakukan melalui internet banking, mobile banking, atau lainya.
  6. Pembayaran dengan menggunakan Kode Billing paling lambat pada tanggal jatuh tempo billing sampai dengan pukul 22.00 WIB.
  7. Apabila Kode Billing telah terbitkan tetapi wajib pajak belum melakukan pembayaran, maka Kode Billing dapat dibatalkan oleh Pejabat Bea dan Cukai atau Wajib Bayar dan/atau kuasanya.

Tata cara di atas tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-33/BC/2016 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-6/BC/2019 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-33/BC/2016 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik.

Sanksi Tidak Membayar Pajak Bea Cukai 

Berdasarkan UU 39/2007 tentang Cukai, pembayaran Pajak Bea kena Cukai dapat dilakukan dengan pembayaran secara berkala paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya barang kena cukai. Apabila pembayaran tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jatuh tempo, ada sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari nilai cukai yang terutang. Hal ini diatur dalam Pasal 7A ayat (1) dan ayat (7) UU 39/2007 tentang Cukai.

Utang cukai, kekurangan cukai, dan sanksi administrasi denda wajib dibayar paling lama 30 hari sejak wajib pajak menerima surat tagihan. Bilamana melebihi jangka waktu, akan dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan untuk paling lama 24 bulan dari nilai utang cukai, kekurangan cukai, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda yang tidak dibayar. Hal ini diatur dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (2a) UU 39/2007 tentang Cukai.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait pembayaran bea cukai, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Solusi Bebas dari Penipuan Bea Cukai, Konsultasikan Sekarang!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol. 
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/ PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris.
  6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-33/BC/2016 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik. 
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-6/BC/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-33/BC/2016 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik.