Terlambat membayar pajak atau bahkan lupa membayar pajak bukanlah hal yang jarang terjadi. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (“BPRD”) DKI Jakarta pada tahun 2019 pernah mencatat bahwa ada seribu lebih penunggak pajak mobil mewah. Padahal, pajak adalah sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai pembangunan negara. Itulah mengapa warga negara, pemilik usaha atau Wajib Pajak (WP) berkewajiban membayar pajak dan melaporkannya. Hukuman yang diterima Wajib Pajak apabila lalai membayar dan melapor pajak tentunya telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan. Berikut sanksi terlambat membayar pajak hingga tips membayar pajak tepat waktu.

Sanksi Telat Membayar Pajak

Apabila terlambat membayar kewajiban pajak atau terlebih lagi tidak membayar pajak sama sekali, Wajib Pajak (“WP”) dapat dikenakan sanksi, dari sanksi administrasi hingga pidana. Sanksi-sanksi tersebut dibuat untuk mendorong kedisiplinan dan ketertiban setiap orang dalam mempertanggungjawabkan kewajibannya. Mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (“UU KUP”), sanksi telat bayar pajak atau sanksi perpajakan dibagi menjadi sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Sanksi Administrasi 

Sanksi administrasi berupa sanksi denda, sanksi bunga, serta sanksi kenaikan pajak. Sanksi denda berlaku jika terjadi pelanggaran terkait kewajiban pelaporan pajak, termasuk sanksi telat bayar pajak itu sendiri. Nominal spesifiknya pun berbeda-beda, tergantung pada regulasi yang mengatur kondisi pelanggaran tertentu.

Sanksi kenaikan pajak berlaku jika terjadi pelanggaran berupa pemalsuan data. Sanksi yang akan diterima oleh pihak Wajib Pajak adalah kenaikan jumlah pajak yang bisa mencapai 50% dari nominal pajak yang belum dilunasi.

Sanksi Pidana

Sanksi pidana berlaku pada kasus pelanggaran berat Wajib Pajak yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan sudah terjadi berkali-kali. Salah satu contoh sanksi pidana ini dimuat dalam UU KUP Pasal 39 ayat (1), yakni sanksi pidana bagi pihak yang lalai menyetorkan pajak yang sudah dipotong. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan paling cepat 6 (enam) bulan. Penerima sanksi juga harus membayar denda setidaknya 2 (dua) kali pajak terutang dan maksimal denda sebanyak 4 (empat) kali pajak terhutang.

Aturan yang Mengatur Perpajakan

Sanksi untuk orang yang melanggar pajak dan semua cakupan pajak tertulis dalam undang-undang dan peraturan dalam negeri.

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Jakarta

Pajak penghasilan (“PPh”) adalah pajak yang dikenakan terhadap Wajib Pajak, Objek Pajak maupun Badan atas penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak. Lalu, UU 36/2020 membahas segala perubahan terkait UU PPh. Adapun pada peraturan tersebut dinyatakan definisi PPh, subjek pajak, objek pajak, hingga cara menghitung pajak.

  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (“UU 42/2009”)

Peraturan ini mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”). Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (“UU 10/2020”)

Pada peraturan ini, baik dokumen konvensional dan dokumen elektronik dikenakan bea materai. Kebijakan ini dirilis guna memberikan kepastian hukum dalam pemungutan bea materai terutama pada dokumen elektronik yang saat ini sudah digunakan secara umum. 

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/ PMK.03/ 2007

Peraturan tersebut memberikan keterangan dalam menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak; menentukan tempat pembayaran pajak; tata cara pembayaran, penyetoran dan pelaporan pajak; serta tata cara pengangsuran hingga penundaan pembayaran pajak.

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.10/2016

Peraturan ini menerangkan mengenai pemungutan PPh 22 terkait pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Peraturan ini merupakan perubahan kelima atas PMK 15/2010. Adapun ketentuan yang diubah mengenai subjek pemungut pajak dan besaran pungutan pajak.

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.10/2019

Peraturan ini membahas mengenai batasan kegiatan jenis Jasa Kena Pajak (“JKP”) yang atas ekspornya dikenakan PPN. Menurut Pasal 4 ayat (1), jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, dan jasa pengurusan transportasi adalah jenis JKP berupa kegiatan pelayanan yang dimanfaatkan di luar daerah pabean. 

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016

Peraturan tersebut mengatur ketentuan mengenai tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”). Adapun ketentuan mengenai teknis penerimaan dan pengolahan SPT tercantum dalam kebijakan tersebut.

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017

Peraturan ini menerangkan kebijakan-kebijakan dalam melakukan pembayaran pajak secara elektronik (e-Billing). Transaksi pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan melalui teller bank, ATM, internet banking, mobile banking, EDC, atau sarana lain. Peraturan ini dirilis guna memberikan kepastian hukum atas transaksi elektronik dalam melakukan pembayaran atau penyetoran pajak.

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020

Kebijakan tersebut mengatur bentuk-bentuk, isi hingga tata cara dalam melakukan pengisian Surat Setoran Pajak (“SSP”). SSP merupakan dokumen yang berisi informasi meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), nama wajib pajak, alamat wajib pajak, nomor objek pajak, alamat objek pajak, kode akun pajak hingga kode jenis setoran.

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2019

Peraturan ini membahas mengenai pengecualian dalam pengenaan sanksi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT PPh WP OP tahun pajak 2018.

Manfaat Bayar Pajak Tepat Waktu

Bebas Denda

Wajib Pajak yang terlambat membayar dan melapor kewajiban pajak tentu saja akan terkena denda. Maka dengan membayar pajak tepat waktu, ia akan terbebas dari pemberlakuan sanksi berupa denda tersebut.

Memperlancar dan Meningkatkan Kredibilitas Usaha Sosial Anda

Kepemilikan NPWP adalah persyaratan dari berbagai transaksi bisnis yang dilakukan oleh Usaha Sosial. Misalnya Anda hendak membuka rekening atas nama Usaha Sosial di bank, maka NPWP menjadi salah satu syaratnya. Selain itu, saat Usaha Sosial memperoleh pendanaan dari pihak lain, NPWP merupakan salah satu yang diminta sebagai bukti bahwa Usaha Sosial tersebut punya kredibilitas.

Berkontribusi Bagi Negara 

Hasil pembayaran pajak ditujukan untuk membiayai banyak fasilitas umum, seperti pembangunan jalan, kendaraan umum, pendidikan, kesehatan dan seterusnya. Selain itu, hasil pembayaran pajak juga digunakan untuk penyediaan fasilitas bagi rakyat kurang mampu sehingga kesenjangan antara rakyat yang mampu dan kurang mampu semakin berkurang. Dengan membayar pajak, Anda turut berpartisipasi dalam meningkatkan kualitas negara.

4 Tips Agar Membayar Pajak Tepat Waktu

Setelah mengetahui aturan-aturan hukum perpajakan, agar tidak terkena sanksi dan selalu taat membayar pajak, ikuti solusi dan tips bayar pajak tepat waktu di bawah ini.

Menghitung Pajak dengan Aplikasi

Salah satu penyebab telat bayar pajak adalah karena cara menghitung pajak yang rumit dan memakan banyak waktu. Apalagi kalau pajak dihitung secara manual. Cara ini sering menimbulkan human error dengan hasil perhitungan pajak yang tidak akurat. Bila ingin menghitung pajak dengan cara lebih cepat dan bahkan secara otomatis, Anda bisa menggunakan aplikasi perpajakan.

Bayar Pajak Secara Online

Kendala lain untuk membayar pajak tepat waktu adalah rumitnya proses pembayaran pajak. Jika dilakukan secara manual, Wajib Pajak harus mendapatkan ID Billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui DJP online. Setelah itu Wajib Pajak harus ke bank untuk membayar dan mendapatkan bukti pembayaran yang harus dilaporkan kembali ke KPP. Agar tidak membuang waktu, Anda bisa melakukan pembayaran pajak secara online dengan fitur e-billing atau e-filing untuk menghindari kendala teknis seperti antri di bank atau terjebak macet di jalan.

Membuat Pengingat Tenggat Waktu Pembayaran Pajak

Supaya tidak terlambat membayar pajak, Anda dapat membuat pengingat (alarm) sesuai tenggat pembayaran pajak yang sudah ditetapkan pemerintah. Jenis pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak badan atau perusahaan sangat banyak, maka tenggat waktu pembayarannya juga sangat banyak. Anda bisa membuat pengingat melalui smartphone atau aplikasi alarm online yang bisa Anda unduh di Google Play. 

Ikuti Perkembangan Informasi Tentang Perpajakan

Perkembangan informasi perpajakan bisa Anda akses melalui berbagai media, baik internet, koran, maupun TV. Mengikuti perkembangan tersebut secara rutin dapat menjadi pengingat kepada kewajiban pajak yang harus dibayarkan dan dilaporkan. Anda juga akan semakin tahu mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak terbaru.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 1.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Lupa Lapor SPT Tahunan? Ini Solusi Serta Cara Lengkap Melaporkannya!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan

Referensi

  1. Ayo Pajak, “Apa Sanksi Telat Bayar Pajak”, https://ayopajak.com/sanksi-telat-bayar-pajak/ , Diakses 22 Februari 2022
  2. Platform Usaha Sosial, https://usahasosial.com/ Diiakses 22 Februari 2022 Kementrian Keuangan Direktorat Jendral Pajak, “Pembayaran Pajak Secara Elektronik”, https://pajak.go.id/id/pembayaran-pajak-secara-elektronik , Diakses 22 Februari 2022
  3. Nur Jaman Shaid, “Cara Bayar Pajak Dengan Mudah Bisa Dari Rumah”, Kompas, https://money.kompas.com/read/2021/12/27/140115826/cara-bayar-pajak-online-dengan-mudah-bisa-dari-rumah?page=all,Diakses 22 Februari 2022
  4. CIMB Niaga, “Informasi Lengkap Cara Bayar Pajak Online”, https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/informasi-lengkap-cara-bayar-pajak-online, Diakses 22 Februari 2022
  5. Fatimah, “10 Aturan Pajak Yang Wajib Kamu Tahu”, Pajakku,https://www.pajakku.com/read/6010dbc25bddc138006e3008/10-Aturan-Pajak-yang-Wajib-Kamu-Tahu, Diakses 22 Februari 2022