Pembagian harta warisan sering sekali menimbulkan konflik dalam keluarga. Untuk mengantisipasi terjadinya pertengkaran ini, orang tua biasanya akan mewariskan harta bendanya dengan membuat sebuah surat bernama surat wasiat. Kira-kira, apa saja syaratnya? Berikut adalah cara membuat surat wasiat yang sah secara hukum berikut dengan contohnya.
Apa itu Surat Wasiat?
Berdasarkan Pasal 875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), surat wasiat atau testamen adalah suatu akta yang memuat pernyataan seorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali lagi.
Menurut R. Subekti ada dua cara untuk mendapatkan warisan. Pertama, sebagai ahli waris yang memang sudah diatur ketentuannya menurut undang-undang. Kedua, karena ditunjuk menurut surat wasiat (testamen).
Apa Perbedaan Surat Wasiat dengan Surat Ahli Waris?
Surat wasiat dan surat ahli waris pada intinya memiliki fungsi yang sama yaitu pembagian harta kepada para ahli waris setelah pewaris meninggal dunia. Sebelum dibuatnya Surat Keterangan Ahli Waris, maka Notaris berkewajiban untuk mengecek ada atau tidaknya surat wasiat yang pernah dibuat oleh si pewaris.
Surat wasiat menjadi dasar untuk pembuatan surat keterangan ahli waris tersebut. Ketika adanya surat wasiat yang dibuat pewaris, maka perhitungan pembagian warisan kepada pewaris yang dituangkan dalam surat keterangan ahli waris akan didasarkan atas surat wasiat. Jika tidak ada surat wasiat, pembagian harta akan dijalankan berdasarkan Undang-Undang.
Fungsi Surat Wasiat
Surat wasiat menjadi penting karena di dalamnya berisi penjelasan secara rinci mengenai pembagian aset dan harta dari orang yang telah meninggal (pewasiat). Aset dan harta tersebut sudah diamanahkan kepada pihak-pihak tertentu yang dituju oleh si pewasiat di dalam suratnya.
Sebagai contoh, sebelum meninggal, orangtua (pewasiat) menuliskan surat wasiat tentang pembagian harta kepada setiap anak-anaknya (ahli waris). Apabila si pewasiat menghendaki, di dalam surat wasiat ia dapat mencantumkan amanah untuk membagikan aset dan hartanya kepada pihak selain keluarga. Katakanlah si pewasiat hendak membagikan sebagian hartanya kepada pihak lain seperti yayasan, panti asuhan, atau lembaga lain yang memang ditujukan sejak awal sebelum si pewasiat meninggal dunia.
Surat wasiat pada dasarnya berfungsi untuk menghindari timbulnya konflik. Dengan adanya surat wasiat, terdapat kejelasan mengenai peninggalan aset yang dapat dibagikan secara tertata kepada masing-masing ahli waris sesuai yang sudah ditentukan oleh si pewasiat.
Kapan Surat Wasiat Dibuat
Dalam KUHPerdata, surat wasiat lebih dikenal sebagai hibah wasiat yang diatur dalam Pasal 957 KUHPerdata. Hibah wasiat tersebut akan berlaku kepada penerima hibah ketika si pemberi hibah (pewasiat) telah meninggal dunia. Jadi, surat wasiat akan dibuat ketika si pewasiat masih hidup. Yang dapat tercantum dalam hibah wasiat adalah segala barang bergerak, barang tidak bergerak atau memberikan hak pakai hasil atas seluruh atau sebagian harta peninggalan si pewasiat.
Syarat Membuat Surat Wasiat yang Sah
Sebelum si pewasiat menulis surat wasiat, berikut syarat-syarat yang perlu diketahui.
Syarat bagi pewasiat
- Pasal 895 KUHPerdata menyatakan bahwa pembuat testamen harus mempunyai akal budinya. Artinya bahwa testamen tidak boleh dibuat oleh orang sakit ingatan, gangguan mental atau orang yang tidak dapat berpikir secara rasional. Apabila surat wasiat dibuat oleh orang berikut, wasiatnya tersebut tidak dapat diberikan akibat hukum atau dinyatakan batal;
- Berdasarkan Pasal 897 KUHPerdata dinyatakan bahwa surat wasiat harus dibuat oleh orang yang sudah mencapai 18 tahun penuh.
Syarat-syarat isi Wasiat
- Menurut Pasal 888 KUHPerdata, jika surat wasiat memuat hal-hal yang tidak dapat dimengerti atau tak mungkin dapat dilaksanakan atau bertentangan dengan kesusilaan, hal yang demikian itu harus dianggap tak tertulis. Sehingga objek wasiat harus dijelaskan secara tegas;
- Menurut Pasal 890 KUHPerdata, jika dalam surat wasiat berisi sebab yang palsu dan isi dari surat warisan itu menunjukkan pewasiat tidak akan membuat ketentuan itu jika ia tahu akan kepalsuannya, surat wasiat dinyatakan tidaklah sah;
- Berdasarkan 893 KUHPerdata, surat wasiat batal jika dibuat karena adanya paksaan, penipuan atau akal licik.
Cara Membuat Surat Wasiat
Pembuatan surat wasiat diatur dalam “Buku ke-2 Bab XIII Bagian Empat” mengenai Bentuk Surat Wasiat KUHPerdata. Berikut adalah cara membuat surat wasiat sesuai bentuknya:
- Wasiat olografis
Surat wasiat ini seluruhnya harus ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris sendiri, lalu dititipkan kepada notaris dengan dibantu dua orang saksi. Akta tersebut akan dibuka ketika pewaris telah meninggal dunia. Akta dibuka di depan saksi dan ahli waris (Pasal 932-937 KUHPerdata).
- Wasiat umum atau surat wasiat dengan akta umum
Surat wasiat ini harus dibuat di hadapan notaris dan dua orang saksi. Notaris harus menulis atau menyuruh menulis kehendak pewaris dalam kata-kata yang jelas sesuai yang disampaikan oleh pewaris kepadanya. Setelah itu Notaris akan membacakan kembali isi surat wasiat yang ditulisnya di hadapan pewaris dan saksi. Notaris harus menanyakan kepada pewaris apakah hal-hal yang dibacakan itu telah memuat kehendak si pewaris (Pasal 938-939 KUHPerdata).
- Wasiat rahasia atau tertutup
Di dalam surat wasiat ini, pewaris harus menandatangani penetapan-penetapannya, baik jika ia sendiri yang menulis maupun menyuruh orang lain menulisnya. Kertas yang memuat penetapan-penetapannya atau kertas yang dipakai untuk sampul (bila menggunakan sampul) harus tertutup dan disegel.
Pewaris juga harus menyampaikan surat wasiat dalam keadaan tertutup dan disegel kepada Notaris di hadapan empat orang saksi. Pewaris harus menerangkan bahwa dalam kertas tersebut tercantum wasiatnya, bahwa wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani olehnya (Pasal 940 KUHPerdata).
Isi surat wasiat dapat terus berubah sampai pewaris yang berniat mewariskan harta dan asetnya meninggal dunia.
Contoh Surat Wasiat yang Sah
Perqara Telah Melayani Lebih dari 2.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Waris dan Wasiat, Perqara telah menangani lebih dari 100 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Waris, Perqara telah menangani lebih dari 200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Baca juga: Bisakah Konsultasi Hukum Gratis? Simak Caranya!
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Referensi
- Subekti, 2005, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, 2005), hlm. 95.