Seperti yang telah Sobat Perqara ketahui, membayar pajak merupakan salah satu kewajiban bagi warga negara untuk mendukung pemerintah guna memaksimalkan pembangunan. Pajak penghasilan harus dilaporkan atau dibayar setiap tahunnya melalui SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan. Bagaimana jika seseorang lupa lapor SPT Tahunan? Simak tuntas akibatnya beserta solusi dari permasalah ini.

Apa Itu SPT?

SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SPT dibagi menjadi dua yakni SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Badan.

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 Tahun 2019 (“Peraturan Ditjen Pajak No PER-02/PJ/2019”), Wajib Pajak (orang yang wajib lapor dan bayar pajak) memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Kelengkapan dokumen dan isi;
  2. Menggunakan Bahasa Indonesia;
  3. Ditandatangani; dan
  4. Disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menggunakan Bahasa Inggris, wajib menyampaikan SPT dengan lampiran berbahasa Indonesia, terkecuali jika memang berupa laporan keuangan dalam satuan mata uang asing.

Cara Lengkap Lapor SPT Tahunan

Sebelum mengetahui akibat, denda, dan solusi dari terlambatnya pelaporan SPT. Sebaiknya Sobat Perqara memahami cara melaporkan SPT Tahunan dengan memahami step-stepnya sebagai berikut.

Cara Membuat EFIN Online dan Offline

Sebelum mengisi SPT, masuki laman https://djponline.pajak.go.id/account/login untuk membuat Electronic Filing Identification Number (“EFIN”) yang merupakan nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”).

EFIN berfungsi untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan seperti pembuatan ID Billing (E-Billing), pelaporan SPT secara E-Filling dan E-Form, maupun fitur lain yang terdapat dalam portal DJP. Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak harus mengajukan permohonan ke KPP terdaftar ataupun email KPP terdaftar di https://pajak.go.id/unit-kerja.

Jenis-Jenis Formulir SPT Orang Pribadi

  1. Formulir 1770ss diperuntukan bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja dan memiliki penghasilan dibawah Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dalam satu tahun https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/spt-tahunan-pph-orang-pribadi-sangat-sederhana-tahun-pajak-2014-dan-seterusnya 
  2. Formulir 1770s diperuntukan bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan diatas Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dalam satu tahun dan memiliki sumber penghasilan lebih dari satu https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/spt-tahunan-pph-orang-pribadi-sederhana-tahun-pajak-2015-formulir-1770s-pdf-isian
  3. Formulir 1770 polos diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang memiliki sumber penghasilan lebih dari satu seperti pekerjaan, pekerjaan bebas, dan dagang. Formulir ini paling lengkap daripada formulir lainnya. Apabila Wajib Pajak yang seharusnya mengisi formulir 1770ss dan 1770s mengisi formulir 1770 polos, dibolehkan https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/spt-tahunan-pph-orang-pribadi-mulai-tahun-pajak-2016-formulir-1770-pdf-isiann 

Formulir SPT Badan

Badan Usaha yang telah memiliki NPWP wajib untuk menyampaikan SPT Badan melalui formulir ini https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/spt-tahunan-pph-badan-tahun-pajak-2014-dan-seterusnya.

Dimana Saya Bisa Lapor SPT?

SPT dapat secara langsung dilaporkan melalui beberapa cara berikut ini:

  1. Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) tempat Wajib Pajak Terdaftar;
  2. Tempat lain berupa Layanan Pajak di Luar Kantor yang disediakan KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat Wajib Pajak terdaftar.
  3. Dengan cara mengirimkan SPT melalui pos dengan bukti pengiriman surat melalui jasa kurir.
  4. Disampaikan melalui dokumen elektronik jika sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT, ataupun laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik.

Kapan terakhir SPT Harus Dilaporkan?

Setiap tahun, batas akhir lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret dan bagi SPT Wajib Pajak Badan tanggal 30 April, atau dalam kurun waktu 3 (tiga) dan 4 (empat) bulan dari awal tahun.

Bagaimana Jika Saya Lupa Lapor SPT Tahunan?

Setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk ke dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (memiliki NPWP) wajib melaporkan SPT. Apabila lupa melaporkannya, Wajib Pajak (orang yang bersangkutan) tetap dapat mengurus pelaporan pajak namun dengan dikenakan sanksi dalam bentuk denda.

Denda Lupa Lapor SPT Tahunan

Apabila SPT tidak dilaporkan sesuai jangka waktu yang ditentukan, berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU Perpajakan” dikenai sanksi administrasi berupa denda akibat keterlambatan pelaporan SPT ataupun keterlambatan membayar pajak (apabila status SPT kurang bayar) dengan rincian:

  • Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
  • Rp100,000,- (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
  • Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
  • Rp100,000,- (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang Pribadi.

Untuk keterangan lebih lanjut dapat cek laman https://www.pajak.go.id/id/pemeriksaan-pajak-dan-sanksi-administrasi.

Sanksi Telat Bayar Pajak

Jika mengacu pada UU Perpajakan angka 20, terdapat definisi Surat Tagihan Pajak (“STP”) yang didalamnya tercantum bahwa sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Keterlambatan pelaporan pajak dikenakan denda 2% perbulan dari pajak yang belum dibayar dihitung dari tanggal jatuh tempo atau batas pembayaran pajak sampai tanggal pajak dibayarkan.

Solusi Lupa Lapor Pajak SPT 

Jika Sobat Perqara lupa lapor pajak, Kantor Pelayanan Pajak atau KPP tempat Sobat terdaftar akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak atau STP ke alamat yang telah terdaftar. STP bentuknya seperti invoice lembaran berisi tagihan sanksi denda yang harus dibayarkan Wajib Pajak. Namun, hal ini tetap merugikan Wajib Pajak karena harus membayar denda,  padahal sebelumnya telah diketahui bahwa pelaporan SPT sudah sangat mudah, dapat dilakukan secara langsung maupun secara online. Oleh karena itu, perlu dilakukan antisipasi melalui:

  • Kesadaran untuk menjadwalkan pelaporan pajak SPT setiap tahunnya; dan
  • Menggunakan jasa aplikasi pengingat pelaporan pajak yang telah terafiliasi dengan DJP.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Apa itu Pengajuan Banding Pajak? Simak Definisi dan Caranya!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 Tahun 2019
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Referensi

  1. “Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan”, Pajak.go.id, Diakses Pada 6 April, 2022, https://pajak.go.id/id/pelaporan-spt-tahunan-pajak-penghasilan-0
  2. Sui Suadnyana, “Pria di Bali Palsukan SPT Tahunan, Bikin Negara Rugi Rp 2,28 M”, Detiknews, Diakses Pada 6 April, 2022, https://news.detik.com/berita/d-5550065/pria-di-bali-palsukan-spt-tahunan-bikin-negara-rugi-rp-228-m.