Ingin memiliki sertifikat tanah tapi terkendala biaya? Jangan khawatir! Pemerintah telah menyediakan program mengurus sertifikat tanah gratis untuk mengatasi masalah ini. Melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), masyarakat yang memenuhi kriteria dan syarat tertentu dapat membuat sertifikat tanah gratis. Artikel ini akan mengulas tuntas terkait syarat hingga prosedur mengurus sertifikat tanah gratis.

Baca juga: Simak Cara Cek Nomor Sertifikat Tanah Online dan Offline

Apa Itu program sertifikat tanah gratis?

Program sertifikat tanah gratis yaitu PTSL merupakan program yang dibuat oleh pemerintah sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang belum memiliki sertifikat tanah.  

Program ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (“Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018”) dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia (“Inpres No. 2 Tahun 2018”). 

Selain itu, PTSL ini menjadi inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, yaitu sandang, pangan, dan papan. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan nilai jual tanah dan mempermudah akses masyarakat terhadap kredit perbankan.

Baca juga: Informasi Lengkap Tentang Akta Jual Beli (AJB)

Siapa saja yang dapat mengurus sertifikat tanah gratis 

Tidak semua orang dapat mengurus sertifikat tanah secara gratis. Program ini ditujukan untuk masyarakat tertentu yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut beberapa pihak yang dapat mengurus sertifikat tanah gratis:

  1. Masyarakat tidak mampu, yaitu mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi dan tidak mampu membiayai pengurusan sertifikat tanah secara mandiri, dengan wajib melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW.
  2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana, yaitu masyarakat yang menjadi sasaran program pemerintah untuk mendapatkan perumahan yang layak. Syaratnya yaitu melampirkan keterangan kepesertaannya dari kementerian ATR/BPN.
  3. Badan Hukum terkait keagamaan dan sosial, yaitu lembaga-lembaga keagamaan dan sosial yang tanahnya digunakan untuk kegiatan sosial, seperti tempat ibadah, pesantren, atau panti asuhan. Syaratnya yaitu lahan yang dimiliki maksimal 500 meter persegi.
  4. Wakif, yaitu pihak yang mewakafkan harta benda miliknya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dengan melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf.
  5. Veteran, pensiunan PNS, dan Purnawirawan TNI dan lainnya. Syaratnya yaitu memiliki lahan paling luas 600 meter persegi untuk wilayah perkotaan dan maksimal 2.000 meter persegi untuk wilayah pedesaan. Selain itu, harus melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan.
  6. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dengan wajib melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi.
  7. Masyarakat hukum adat, yaitu masyarakat yang memiliki sistem hukum adat yang diakui oleh negara. Syaratnya yaitu melampirkan penetapan keberadaan tanah adat dari pemerintah daerah.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Dampak Hukumnya

Syarat mengurus sertifikat tanah gratis 

Untuk dapat mengurus sertifikat tanah secara gratis, perlu memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan, sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
  3. Surat pernyataan pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
  4. Bukti kepemilikan tanah/alas hak secara kronologis mulai dari pemilik awal tanah sampai pemilik terakhir/pemohon, asli dan fotokopi.
  5. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah Berita acara kesaksian, dengan melampirkan fotokopi KTP 2 orang saksi.
  6. Bukti Pelunasan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT-PBB) tahun berjalan.
  7. Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SS-BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh), kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya.

Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Penjual

Proses mengurus sertifikat tanah gratis

Proses pengurusan sertifikat tanah gratis umumnya melibatkan beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pastikan daerah tempat tinggal atau tanah yang akan diajukan termasuk dalam wilayah PTSL. Hal ini dapat tanyakan kepada lurah atau kepala desa setempat. Selain itu, pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
  2. Bagi Sobat yang ingin membuat sertifikat tanah gratis melalui PTSL harus mengikuti penyuluhan yang diselenggarakan oleh BPN setempat di lokasi yang telah ditetapkan.
  3. Kemudian, dilanjutkan dengan penyelenggaraan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), yaitu pemasangan batas tanah. Bagi Sobat yang mengikuti program ini, harus membuat dan menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas.
  4. Pengumpulan data fisik berdasarkan pengukuran bidang tanah dan satuan rumah dan data yuridis berupa berkas alas hak dan sebagainya, oleh petugas yang berwenang.
  5. Lalu, petugas akan memproses dan meneliti pendaftaran tanah. Hasilnya akan diumumkan selama sekitar 14 hari kerja, waktunya bisa kurang atau lebih.
  6. Hasil dari pendaftaran ini akan diumumkan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/Kelurahan.
  7. Apabila pengumuman PTSL menyatakan pengajuan tersebut lolos, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Baca juga: Lakukan Hal Ini Jika Terjadi Perbedaan Ukuran Tanah dan Sertifikat Tanah

Berapa lama proses mengurus sertifikat tanah gratis 

Lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat tanah gratis bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti jumlah permohonan, kompleksitas permasalahan tanah, dan kapasitas kerja kantor pertanahan. Jika semua berkas persyaratan PTSL lengkap dan tidak ada permasalahan hak, bisa 1 bulan selesai atau maksimal 2 bulan.

Namun, tak jarang terdapat beberapa kendala yang membuat pengurusan sertifikat tanah PTSL menjadi lama dan melebihi batas tahun anggaran pelaksanaan, seperti adanya tumpang tindih hak, sengketa, kelengkapan berkas, hingga masyarakat belum membayar biaya yang dibebankan.

Baca juga: Risiko yang Harus Diwaspadai: Bahaya Copy Sertifikat Tanah

Deadline program mengurus sertifikat tanah gratis

Program ini berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025. Segera daftarkan tanah yang belum bersertifikat, karena semakin cepat mendaftarkan tanah, semakin cepat pula proses sertifikasi akan selesai. Lengkapilah dokumen persyaratan dan pastikan semua dokumen persyaratan yang diperlukan sudah dilengkapi dengan benar. Pantau terus perkembangan proses, serat anyakan secara berkala kepada petugas pertanahan mengenai perkembangan proses sertifikasi tanah Sobat.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Dampak Hukumnya

Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pertanahan, Perqara telah menangani lebih dari 500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Apa Sih Perbedaan SHM Dengan Sertifikat Lainnya?

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
  2. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Referensi

  1. Muhammad Zaenuddin. “Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis Melalui Program PTSL”. Kompas.com. Diakses pada 22 Juli 2024.