Suatu bidang tanah idealnya hanya terdaftar dalam satu sertifikat. Namun, pada kenyataanya sering ditemukan sengketa hak milik atas tanah yang timbul karena terdapat dua sertifikat atas sebidang tanah yang sama dengan nama pemilik yang berbeda. Adanya sertifikat ganda tentu menimbulkan konflik dan saling klaim kepemilikan atas tanah yang tercatat dalam sertifikat. Oleh sebab itu, penting bagi Sobat Perqara untuk mengetahui cara mengecek sertifikat tanah ganda yang akan dijelaskan dalam artikel berikut ini. Hal ini dapat mencegah Sobat membeli tanah yang ternyata sedang sengketa.

Definisi Sertifikat Tanah Ganda

Sesuai dengan namanya, sertifikat tanah ganda merupakan kondisi dimana tanah milik seseorang memiliki lebih dari satu sertifikat tanah. Akibatnya, kepemilikan dari tanah tersebut juga menjadi tumpang tindih secara keseluruhan atau sebagian. Apabila terjadi sertifikat ganda atau tumpang tindih atas satu bidang tanah, maka salah satu harus dibatalkan.

Umumnya, cara yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah sertifikat tanah ganda tersebut adalah dengan melakukan pembatalan dari salah satu pihak dengan adanya bukti pendukung. Bahkan, banyak pula yang menyelesaikan hal tersebut melalui hukum atau pengadilan. Oleh sebab itu, sebelumnya Anda perlu tahu mengenai alasan adanya sertifikat tanah ganda.

Alasan Adanya Sertifikat Tanah Ganda

Berikut beberapa alasan adanya sertifikat tanah ganda:

  1. Kesalahan pemilik tanah

Alasan adanya sertifikat tanah ganda yang pertama adalah disebabkan pemilik tanah yang melakukan kesalahan dengan tidak memanfaatkan tanahnya sebaik mungkin.

  1. Petugas pertanahan yang tidak teliti

Sertifikat tanah ganda juga bisa terjadi karena petugas BPN yang kurang teliti ketika melakukan penelitian dan pengecekan pada tanah yang ingin dibuatkan sertifikat tanahnya. Selain itu, tidak ada basis data yang baik juga dapat menyebabkan sertifikat tanah ganda.

  1. Kesengajaan pemilik tanah

Pemilik tanah juga dapat dengan sengaja mendaftarkan kembali tanah yang sebelumnya sudah memiliki sertifikat. Unsur kesengajaan pemilik tanah untuk mendaftarkan kembali sertifikat terjadi karena pembuatan sertifikat baru lebih mudah dan lebih murah daripada melakukan peralihan hak atas tanah.

  1. Pengukuran tanah yang salah

Pada saat pengukuran, pemohon bisa saja memberikan ukuran atau menunjukkan tanah beserta batas tanah yang salah sehingga menyebabkan adanya sertifikat tanah yang ganda.

  1. Data tidak valid

Ketika sebuah daerah atau wilayah belum memiliki peta pendaftaran, hal ini bisa menyebabkan data yang keluar adalah data yang tidak valid, sehingga dapat juga terjadi pembentukan sertifikat tanah ganda. Kebanyakan tanah yang memiliki sertifikat ganda adalah jenis tanah yang belum dibangun atau masih menjadi tanah kosong.

Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda

Sobat dapat memeriksa status sertifikat tanah melalui laman ATR BPN (https://www.atrbpn.go.id/layanan/pengecekan-berkas). Hal ini penting untuk mengetahui apakah SHM orang lain yang mengaku memiliki tanah yang Anda beli/tempati asli atau palsu.

Berikut cara cek sertifikat tanah ganda yang dapat Anda lakukan:

  1. Buka laman atrbpn.go.id
  2. Pilih menu “Publikasi”
  3. Lalu klik “Layanan”
  4. Klik “pengecekan berkas”
  5. Kemudian isi kolom “kantor” yakni berisi Kantor Pertanahan yang Anda tuju atau yang menerbitkan sertifikat, “nomor berkas”, “tahun” dan “pin berkas” atau nomor yang tercantum di bawah barcode kwitansi pendaftaran berkas tanpa tanda (-).

Dampak Hukum Terkait Kepemilikan Sertifikat Tanah Ganda

Adanya sertifikat ganda menunjukkan bahwa pemegang sertifikat tersebut tidak memiliki kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah. Kedudukannya harus ditinjau ulang karena tidaklah mungkin keduanya dapat berlaku. Oleh sebab itu, maka diperlukannya suatu pembuktian siapa pemegang hak sesungguhnya.

Dampak hukum terkait kepemilikan sertifikat tanah ganda yaitu menyebabkan kedudukan sertifikat menjadi lemah dan sertifikat ganda dapat dibatalkan oleh pengadilan, dimana dalam hal ini adanya kerugian yang ditimbulkan oleh salah satu pihak yang kalah dalam membuktikan kepemilikan hak di pengadilan tersebut. Bagi pihak yang kalah dalam pengadilan akan mengalami kerugian yaitu kerugian ekonomi berupa kehilangan harta atas hak milik tanah.

Sertifikat yang Berlaku Jika terjadi Sertifikat Tanah Ganda

Merujuk pada yurisprudensi sertifikat ganda ini, biasa dinyatakan bahwa sertifikat yang diterbitkan lebih dahulu adalah yang sah, sedangkan yang diterbitkan kemudian adalah yang tidak mempunyai kekuatan hukum. Dalam hal ini, Kantor Pertanahan selaku instansi yang menerbitkan harus benar-benar menelusuri adanya cacat hukum yang bisa timbul yang diakibatkan oleh instansi tersebut, sehingga tidak merugikan para pemilik hak atas tanah. 

Berikut yurisprudensi dan putusan Mahkamah agung (MA) terkait dengan sertifikat tanah ganda:

  1. Berdasarkan Yurisprudensi MA 5/Yur/Pdt/2018 menyatakan:

“Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.”

  1. Putusan MA 976 K/Pdt/2015 menyatakan bahwa:

“…bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat otentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum…”

  1. Putusan MA 290 K/Pdt/2016 dan Putusan MA 143 PK/Pdt/2016 menyatakan bahwa:

“…Bahwa jika timbul sertifikat hak gandamana bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu…”

Dengan demikian, berdasarkan yurisprudensi dan putusan MA tersebut, maka Anda dapat membandingkan tahun terbitnya SHM Anda miliki dengan SHM yang dimiliki oleh orang lain. Hal ini bertujuan untuk menentukan sertifikat yang terlebih dahulu terbit adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum.

Perqara Telah Melayani Lebih dari  5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pertanahan, Perqara telah menangani lebih dari 250 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait sertifikat tanah ganda, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Menghadapi AJB Hilang: Panduan dan Langkah Hukumnya

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Yurisprudensi MA 5/Yur/Pdt/2018
  2. Putusan MA 976 K/Pdt/2015
  3. Putusan MA 290 K/Pdt/2016
  4. Putusan MA 143 PK/Pdt/2016

Referensi

  1. Meris Putri Andani. “Akibat Hukum Terbitnya Sertifikat Ganda yang Dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.” Tesis Universitas Brawijaya, Malang, 2017.
  2. Pemerintah Kota Pasuruan. “Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya”.https://jdih.pasuruankota.go.id/2022/09/30/cara-cek-sertifikat-tanah-ganda-dan-langkah-hukumnya/. Diakses pada 4 Juli 2023.
  3. Mudakir Iskandar Syah. “Sertifikat Tanah Ganda Akibat Lemahnya Data Base Pertanaha”.https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/download/97/94. Diakses pada 4 Juli 2023.