Proses balik nama sertifikat tanah biasanya dilakukan setelah Anda selesai atau baru saja melakukan jual beli tanah. Hal tersebut dilakukan sebagai bukti kepemilikan secara sah dan kuat secara hukum. Umumnya, proses balik nama dilakukan dengan penjual. Namun, bisakah balik nama sertifikat tanah dilakukan tanpa penjual? Bagaimana cara balik nama sertifikat tanah tanpa penjual? Simak selengkapnya pada artikel berikut ini.

Baca juga: Contoh-contoh kwitansi jual beli tanah

Bisakah Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Penjual?

Salah satu syarat supaya proses balik nama sertifikat tanah tanpa penjual yaitu jual beli dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Dalam hal ini jual beli tanah tersebut sudah dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris.

Oleh sebab itu, dalam proses balik nama sertifikat tanah tanpa penjual dapat dilakukan dengan mudah jika Akta Jual Beli Tanah (AJB) sudah tersedia dan dibuat melalui PPAT. Setelah itu, Anda hanya perlu melihat dalam salinan AJB tersebut yang mana di dalamnya terdapat nama PPAT, identitas penjual dan juga data yang ada.

Selain itu, AJB juga digunakan sebagai dokumen yang membuktikan bahwa sudah ada pengalihan hak tanah dari pemilik yang sebelumnya atau penjual kepada pemilik yang baru atau pembeli. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP No. 24 Tahun 1997”), maksimal dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak ditandatangani akta, PPAT wajib untuk menyampaikan akta yang sudah dibuat beserta dokumen yang bersangkutan pada BPN.

Surat perjanjian jual beli tanah termasuk dalam bukti bahwa sudah terjadi transaksi jual beli tanah secara sah sepanjang sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak dan sesuai dengan syarat sah perjanjian pada KUHPerdata.

Balik nama sertifikat tanah tanpa penjual yang didasarkan atas surat perjanjian jual beli bisa dilakukan namun berdasarkan putusan dari pengadilan. Dalam hal ini bisa tanpa menggunakan AJB. Namun, berdasarkan Undang-Undang mengenai pendaftaran tanah perlu ada syarat balik nama sertifikat tanah yang dilampirkan. Hal ini juga berlaku untuk balik nama sertifikat rumah tanpa penjual.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Penjual

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, cara balik nama sertifikat tanah tanpa penjual dapat dilakukan dengan mudah apabila Akta Jual Beli Tanah (AJB) sudah tersedia dan dibuat melalui PPAT. Kemudian, Anda hanya perlu melihat dalam salinan AJB tersebut yang mana di dalamnya terdapat nama PPAT, identitas penjual dan juga data yang ada.

Berdasarkan peraturan dan ketentuan BPN, setidaknya terdapat 9 (sembilan) persyaratan wajib yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan balik nama sertifikat tanah atau properti seperti berikut: 

  1. Formulir Permohonan;
  2. Surat Kuasa;
  3. Fotocopy identitas pemohon;
  4. Sertifikat asli;
  5. Akta pendirian;
  6. Akta jual beli dari PPAT;
  7. Identitas penjual;
  8. Izin pemindahan hak;
  9. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan bangunan (PBB).

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Orang yang Sudah Meninggal

Balik nama sertifikat tanah (peralihan hak tanah) dapat diajukan ke ATR/BPN dan didaftarkan sesuai dengan Pasal 42 PP No. 24 Tahun 1997, terkait dengan Peralihan Hak karena Pewarisan dengan menyiapkan berkas lengkap berupa dokumen serta syarat pengajuan. Berikut cara balik nama sertifikat tanah tanpa penjual, dalah hal ini orang yang sudah meninggal:

  1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Apabila penerima warisan hanya 1 (satu) orang, maka pendaftaran peralihan hak itu dilakukan dengan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Namun, jika penerima warisan lebih dari 1 (satu) orang, maka diperlukan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris. Surat Keterangan Waris (Tanda Bukti Ahli Waris) dan Akta Pembagian Waris supaya memiliki kekuatan Hukum dibuat dihadapan Pejabat Berwenang, dan dapat diajukan pula Permohonan Penetapan pada Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (sesuai agama Pewaris dan Ahli Waris).

  1. Balik Nama Sertifikat Tanah yang Sudah Diperjualbelikan

Terkadang, tanah yang sudah diperjualbelikan tidak langsung dilakukan proses balik nama dan baru diurus ketika pemilik awal sudah meninggal dunia. Apabila terjadi hal tersebut, maka proses balik nama dilakukan bertahap. Tahap pertama adalah balik nama ke ahli waris. Selanjutnya, sertifikat tanah yang sudah dibalik nama menjadi nama ahli waris, baru dibalik nama lagi menjadi atas nama pembeli.

  1. Penuhi Syarat Pengajuan ke ATR/BPN

Berikut berkas yang harus disiapkan sebagai syarat pengajuan ke ATR/BPN dalam peralihan warisan:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Sertifikat asli.
  5. Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Akta Wasiat notaris.
  7. Fotokopi SPPT (Surat. Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  8. Penyerahan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  9. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Apabila bukti dan syarat sudah lengkap, Anda dapat menyerahkan berkas ini langsung ke kantor pertanahan di tempat lokasi tanah/sertifikat berada. Kelengkapan berkas ini selanjutnya akan diperiksa dan akan diproses oleh Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan Balik Nama Sertifikat.

Perqara Telah Melayani Lebih dari  5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pertanahan, Perqara telah menangani lebih dari 250 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait cara balik nama sertifikat tanah tanpa penjual, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Simak Cara Cek Nomor Sertifikat Tanah Online dan Offline

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Referensi

  1. Cri Tanjoeng – detikProperti. “Beli Tanah tapi Belum Sempat Balik Nama Pemilik Sebelumnya Meninggal, Gimana Solusinya?” selengkapnya https://www.detik.com/properti/tips-dan-panduan/d-6910375/mau-balik-nama-sertifikat-tanah-tapi-pemilik-sebelumnya-sudah-meninggal-begini-tahapnya. Diakses pada tanggal 25 September 2023.