Penalti kontrak kerja mungkin sudah tidak asing lagi bagi Sobat Perqara yang sudah bekerja. Pengertian penalti kontrak kerja secara sederhana yaitu sanksi yang berlaku dalam sebuah kontrak kerja ketika salah satu pihak melanggar kesepakatan. Peraturan perundang-undangan menyebut penalti kontrak kerja sebagai ganti rugi. 

Tidak hanya berlaku pada karyawan, penalti kontrak kerja ini juga berlaku untuk pemberi kerja atau perusahaan. Pada praktiknya, aturan dan keberlakuan penalti kontrak kerja ini berbeda antara di perusahaan satu dan perusahaan lain. Simak pembahasan terkait pengertian penalti kontrak kerja dan aturannya pada penjelasan berikut ini!

Baca juga: Ingin Resign? Ini Contoh Surat Pengunduran Diri yang Baik!

Pengertian Penalti Kontrak Kerja

Penalti kontrak kerja merupakan suatu ketentuan atau klausul yang ditetapkan dalam kontrak untuk memberikan hukuman finansial berupa denda atau konsekuensi lainnya apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Merujuk pada pengertian penalti kontrak kerja tersebut, maka dapat dikatakan bahwa klausul ini bertujuan untuk memberi penjelasan pada pihak-pihak yang terlibat supaya mematuhi perjanjian kontrak dengan. Umumnya, penalti kontrak kerja secara rinci dalam kontrak kerja, dengan mencantumkan ketentuan-ketentuan seperti jumlah atau persentase dari nilai kontrak sebagai besaran denda.

Kemudian, terkait besaran penalti ini harus sebanding dengan potensi kerugian yang akan terjadi akibat pelanggaran kontrak. Selain itu, dalam kontrak kerja juga harus dijelaskan terkait jenis-jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan pemberian penalti, dengan menjelaskan secara rinci terkait kondisi-kondisi tertentu yang dianggap sebagai pelanggaran.

Lalu, dalam kontrak juga dapat diatur terkait proses penegakan penalti, termasuk langkah-langkah yang harus diikuti, seperti memberikan pemberitahuan tertulis atau memberikan kesempatan untuk memperbaiki pelanggaran.

Bentuk Penalti Kontrak Kerja

Setelah memahami mengenai pengertian penalti kontrak kerja, penting pula bagi Sobat mengetahui bentuk penalti kontrak kerja. Bentuk penalti kontrak kerja cukup bervariasi, sebab hal ini diatur tergantung pada klausul-klausul yang tertulis dalam kontrak dan hukum yang berlaku. Umumnya, penalti kontrak kerja dapat berbentuk pembayaran denda, pemotongan gaji, ataupun hal yang lain sesuai dengan peraturan perusahaan dan kesepakatan antara karyawan dengan pemberi kerja atau perusahaan.

Dasar Hukum Penalti Kontrak Kerja

Aturan terkait penalti kontrak terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 62 UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa, “Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”

Ketentuan perjanjian kerja tersebut diatur dalam Pasal 81 Nomor 16 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu Perjanjian Kerja berakhir apabila:

  1. Pekerja/Buruh meninggal dunia;
  2. berakhirnya jangka waktu Perjanjian Keda;
  3. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
  4. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  5. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja

Baca juga: Baru Saja Resign? Jangan Lupa Minta Surat Paklaring, ya! 

Proses dan Syarat Penerapan Penalti Kontrak Kerja 

Penerapan penalti kontrak kerja juga diatur sesuai dengan perjanjian kerja yang berlaku. Umumnya, pemberian penalti diterapkan pada karyawan dengan kontrak kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang umumnya memiliki rentang masa kontrak antara 6 (enam) bulan sampai satu tahun.

Penerapan penalti kontrak kerja harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni apabila pengakhiran kontrak kerja tidak termasuk Pasal 81 Nomor 16 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang telah dipaparkan pada bagian sebelumnya.

Kondisi, kepentingan, atau alasan yang tidak tercantum dalam pasal tersebut, maka tidak bisa mengakhiri hubungan kerja. Oleh sebab itu, perusahaan dapat menerapkan penalti atau ganti rugi untuk karyawan yang mengundurkan diri sebelum kontrak selesai. Penalti tersebut juga berlaku pada perusahaan apabila melanggar kontrak kerja yang telah ditetapkan.

Dampak Penalti Kontrak Kerja

Dampak penalti kontrak kerja, yaitu pemotongan gaji, penghentian kontrak, atau bahkan dampak negatif pada reputasi profesional. Pihak karyawan dan pemberi kerja atau perusahaan memiliki hak dan kewajiban sesuai kesepakatan di dalam kontrak. Penalti atau ganti rugi bisa diterapkan sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhir jangka waktu perjanjian kerja. Oleh sebab adanya ketentuan tersebut, maka performa karyawan harus selalu dijaga. Salah satunya dengan menerapkan sistem pengelolaan karyawan yang praktis dan efisien.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 550 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami. 

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait pengertian penalti kontak kerjai, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah?

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Referensi

  1. Restia Ningrum. “Penalti Kontrak Kerja, untuk Karyawan atau Perusahaan”. https://kerjoo.com/blog/penalti-kontrak-kerja/. Diakses pada 19 Februari 2024.