Bagi Sobat Perqara yang sudah bekerja mungkin sudah tak asing lagi dengan istilah demosi. Demosi adalah peristiwa dalam ketenagakerjaan yang mengakibatkan karyawan diturunkan dari jabatannya. Namun, apakah Sobat sudah memahami aturan hukum pelaksanaan demosi? Selain itu, jika Sobat terkena demosi, apa saja yang dapat dilakukan? Simak aturan hukum demosi dan pembahasan ketentuan terkait demosi lainnya dalam artikel berikut.

Baca juga: Karyawan Dipaksa Resign? Konsultasikan Dengan Perqara 

Demosi Adalah 

Demosi adalah perubahan jabatan seorang pekerja dari suatu jabatan ke jabatan menjadi lebih rendah di dalam suatu organisasi atau perusahaan. Hal ini juga berkaitan dengan wewenang, tanggung jawab, pendapatan, serta status yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya. Selain itu, keuntungan yang diterima pekerja tersebut juga akan disesuaikan dengan jabatan barunya.

Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian demosi adalah pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah. Umumnya, demosi dikenal dengan turun pangkat.  

Tujuan demosi adalah memacu semangat pekerja supaya lebih termotivasi dalam melakukan pekerjaan. Demosi juga menjadi sanksi perusahaan atau instansi bagi pekerja yang dinilai kurang berkontribusi untuk mencapai tujuan. Penerapan demosi ini juga dikenakan untuk menghindari kerugiaan perusahaan, serta memberikan jabatan dan gaji lebih sesuai dengan kemampuan pekerja.

Penyebab Karyawan Terkena Demosi

Setelah memahami apa itu demosi, berikut berbagai alasan umum seorang pekerja mengalami demosi adalah:

  1. Kemampuan pekerja yang tidak memenuhi untuk jabatan tertentu;
  2. Kinerja pekerja tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan;
  3. Bentuk teguran atau sanksi dari perusahaan atas kesalahan yang dilakukan pekerja;
  4. Jabatan tertentu di perusahaan sudah ditiadakan;
  5. Perubahan struktur organisasi;
  6. Penyesuaian anggaran perusahaan;

Proses Demosi 

Demosi dilakukan dengan proses tertentu sesuai dengan aturan perusahaan. Berikut proses demosi yang umumnya  dilakukan saat akan menurunkan jabatan seorang pekerja:

  1. Penetapan atau penentuan alasan penurunan jabatan

Pihak perusahaan harus memberikan penjelasan detail terkait penurunan jabatan pekerja. Hal ini perlu didukung dengan catatan tertulis tentang riwayat pekerja. Hal ini membuat alasan pengenaan demosi .menjadi lebih objektif dan adil.

  1. Penyampaian informasi terkait demosi kepada pekerja

Penyampaian terkait demosi ini biasanya dilakukan oleh human resources (HR). Penjelasan yang disampaikan harus secara detail terkait alasan demosi dan berbagai informasi terkait posisi  baru pekerja, seperti:

  • Judul pekerjaan baru
  • Deskripsi pekerjaan tertulis yang menguraikan tugas dan tanggung jawab baru;
  • Struktur pelaporan baru;
  • Dampaknya pada gaji dan kapan perubahan tersebut akan diberlakukan;
  1. Pencatatan pengenaan demosi 

Pihak perusahaan akan mendokumentasikan percakapan terkait informasi yang disampaikan terkait penurunan jabatan. Lalu, pekerja akan menandatangani formulir perubahan status dan surat yang mengakui penurunan jabatan tersebut. Pada surat demosi, harus dijelaskan mengenai perbedaan antara keputusan perusahaan untuk memindahkan pekerja dari posisinya saat ini dengan permintaan sukarela pekerja untuk pindah posisi.

  1. Menginformasikan kepada pihak-pihak yang terpengaruh 

Pihak perusahaan akan memberikan informasi kepada pekerja tertentu yang akan terpengaruh oleh penurunan jabatan pekerja yang terkena demosi. Hal ini dapat mengubah alur kerja terkait kepada siapa pekerja melaporkan pekerjaan.

  1. Menjalankan rencana transisi yang telah direncanakan

Umumnya, pihak perusahaan sudah memiliki rencana sebelum menurunkan jabatan seorang pekerja dan telah menyiapkan pengganti untuk posisi terkait, atau setidaknya telah memilih sekelompok anggota tim untuk sementara mengambil tanggung jawab tersebut. Lalu, biasanya pihak perusahaan akan meminta pekerja untuk menjalani pelatihan tambahan yang diperlukan untuk jabatan yang baru..

  1. Pihak perusahaan akan menindak lanjuti secara teratur terkait demosi pekerja

Pihak perusahaan akan menghubungi pekerja untuk mengetahui bagaimana perkembangan pekerja yang terkena demosi, baik melalui pertemuan yang dilakukan secara rutin atau evaluasi informal. 

Baca juga: Apakah Pekerja Resign Dapat Pesangon?

Aspek Hukum dan Etika Demosi 

Perlu diketahui bahwa aturan hukum dan etika demosi belum diatur secara spesifik dalam undang-undang atau aturan lainnya di Indonesia. Walaupun belum diatur secara spesifik, namun terdapat sejumlah dasar hukum yang mendasarinya. Selain itu, biasanya alasan seorang pekerja dikenakan demosi tergantung pada peraturan perusahaan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) 

Aturan yang berkaitan dengan demosi terdapat dalam UU Ketenagakerjaan, yaitu dalam pasal mengenai penyesuaian upah atau gaji. 

Pada pasal 161 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, secara implisit dikatakan bahwa besaran upah kerja berbanding lurus dengan jabatan. Jadi, apabila jabatan seorang pekerja turun, otomatis penghasilan yang diterima pun berkurang. 

Selain itu, aturan terkait hal ini juga diatur dalam Pasal 81 angka 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU No. 6 Tahun 2023”) yang mengubah Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu: 

Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Dalam aturan tersebut juga disinggung pengusaha dapat melakukan peninjauan upah secara berkala.”

Namun, syaratnya yaitu dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. 

Putusan Mahkamah Agung 

Demosi jabatan juga tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 809 K/PDT.SUS/2009. Putusan tersebut adalah hasil dari sebuah kasus pekerja yang didemosi tanpa alasan yang jelas. 

Secara umum, demosi bisa dilakukan sesuai prosedur-prosedur yang berlaku. Misalnya, pegawai yang bersangkutan melakukan pelanggaran, tidak mencapai target perusahaan, atau lalai dalam bekerja. Hal itu tidak bisa juga kemudian dijadikan alasan untuk langsung menurunkan jabatan pegawai. 

Demosi di Kepolisian Negara Republik Indonesia 

Peraturan mengenai demosi di lingkungan anggota kepolisian tidak sama dengan perusahaan biasa. Demosi yang terjadi di satuan polisi dianggap sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan. 

Adapun aturan tentang demosi ini telah dipaparkan secara eksplisit dalam beberapa pasal, yakni:

  • Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tempat Penetapan (“Perkapolri No. 2 Tahun 2016”).
  • Pasal 1 ayat (38) Perkapolri No. 2 Tahun 2016.

Aturan perusahaan 

Selain aturan-aturan yang ditetapkan oleh negara, demosi juga dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sehingga hal-hal yang terkait dengan pengenaan disiplin terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran dan merugikan perusahaan sebenarnya lebih diserahkan kepada pihak pengusaha dan pekerja untuk disepakati bersama dalam bentuk PK atau PP atau PKB.

Biasanya, terdapat prosedur yang harus diikuti, dari mulai memberikan teguran lisan sampai surat peringatan. Jika perusahaan melakukan demosi secara semena-mena, pekerja berhak menuntut ke ranah hukum.  

Baca juga: Apakah Magang Digaji? Simak Aturan Hukum Magang

Cara Mengatasi Demosi

Pekerja dapat mengambil langkah dan sikap yang objektif serta bijak. Mengutip dari Forbes dan The Balance Careers, berikut cara mengatasi demosi:

  1. Evaluasi diri

Langkah pertama setelah mengalami demosi adalah evaluasi diri. Pekerja juga dapat berdiskusi kembali dengan atasan atau HR. Evaluasi ini tentunya harus dilakukan dengan objektif.

  1. Cari dukungan

Pekerja dapat mencari dukungan mental dari pasangan, keluarga, atau sahabat dekat. Dengan begitu, pekerja bisa berbagi emosi dan lebih kuat dalam menghadapi hal ini.

  1. Terima dengan dewasa

Hal lain yang dapat dilakukan oleh pekerja dalam menerima kenyataan secara perlahan. Selain itu, terus cari hal yang dapat memotivasi supaya pekerjaan tetap bisa selesai dengan baik dan profesional.

  1. Kerja dan belajar dengan baik

Dengan menjalani demosi, pekerja  memiliki kesempatan untuk mempelajari hal baru dan melihat pekerjaan melalui kacamata yang berbeda. Dengan begitu, kemampuan pekerja bisa terasah dengan baik. Hali ini dapat memungkinkan pekerja akan memiliki kesempatan untuk promosi ke jabatan sebelumnya.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 550 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami. 

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Sanksi Perusahaan Cicil Gaji Karyawan

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  3. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tempat Penetapan;
  5. Putusan Mahkamah Agung Nomor 809 K/PDT.SUS/2009.

Referensi

  1. Khairina F. Hidayati. “Kupas Tuntas Demosi Pekerja, Dasar Hukum, dan Beragam Penyebabnya”. https://glints.com/id/lowongan/demosi-adalah/. Diakses pada 25 Maret 2024.
  2. Diva Lufiana Putri dan Rizal Setyo Nugroho. “Apa Itu Demosi?”. Kompas. Diakses pada 25 Maret 2024.