Status pekerja harian lepas saat ini cukup banyak diterapkan dan memiliki banyak peminat. Hal ini terjadi seiring dengan meningkatnya tren work from home (WFH). Oleh sebab itu, status pekerja harian lepas dapat dijadikan sebagai pekerjaan sampingan saat seseorang menjalankan pekerjaan utama. Namun, apa perbedaan antara pekerja harian lepas dan pekerja bulanan? Yuk pahami terkait perbedaan pekerja harian lepas dengan pekerja bulanan dan aturan hukumnya dalam pembahasan artikel ini.

Baca juga: Apakah Pekerja Resign Dapat Pesangon? 

Macam-Macam Perjanjian Kerja 

Pada dasarnya, perjanjian kerja dibedakan menjadi perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”) dan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (“PKWTT”):

  1. PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu, berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP No. 35 Tahun 2021”).
  1. PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap, menurut Pasal 1 angka 11 PP No. 35 Tahun 2021.

Pekerja harian dan pekerja bulanan terikat dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja, yang dapat berupa PKWT atau PKWTT.

Pekerja Harian Lepas 

Pekerja harian lepas adalah pekerja yang bekerja pada perusahaan untuk melakukan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu maupun kontinuitas pekerjaan dengan menerima upah didasarkan pada kehadirannya secara harian, menurut Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Sanksi Perusahaan Cicil Gaji Karyawan 

Aturan Pekerja Harian Lepas 

Ketentuan mengenai pekerja harian lepas diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021 yang berbunyi:

PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran.”

Merujuk pada Pasal 10 ayat (2) jo. Pasal 11 ayat (1) dan (2) PP No. 35 Tahun 2021, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja harian dengan PKWT, dalam bentuk perjanjian kerja harian yang dibuat secara tertulis, yang dapat dibuat secara kolektif dan minimal memuat:

  1. nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja;
  2. nama/alamat pekerja;
  3. jenis pekerjaan yang dilakukan; dan
  4. besarnya upah.

Perlu dipahami bahwa, pekerja dengan perjanjian kerja harian tersebut hanya dapat dipekerjakan kurang dari 21 hari dalam 1 bulan, menurut Pasal 10 ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021. Jika pekerja harian bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian menjadi tidak berlaku dan demi hukum berubah menjadi PKWTT, berdasarkan Pasal 10 ayat (4) PP No. 35 Tahun 2021.

Selain itu, pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja harian lepas, termasuk hak atas program jaminan sosial, menurut Pasal 11 ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021. Salah satu hak pekerja harian lepas adalah upah atau gaji.

Baca juga: Apakah Magang Digaji? Simak Aturan Hukum Magang

Pekerja Bulanan 

Pekerja bulanan merupakan pekerja yang mendapat besaran upah yang tetap dalam suatu periode pembayaran (umumnya bulanan), berbeda dengan pekerja harian yang besaran upahnya tergantung pada kehadiran. Selain itu, berbeda dengan pekerja harian yang perjanjian kerjanya adalah PKWT, pekerja bulanan dalam praktik dan secara normatif dapat dipekerjakan baik berdasarkan PKWT maupun PKWTT.

Aturan Pekerja Bulanan

Pada dasarnya di dalam UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja tidak dikenal istilah pekerja bulanan. Namun, juka merujuk pada laman Badan Pusat Statistik, menyatakan bahwa pekerja bulanan adalah status pekerja yang menerima upah/gaji pokok secara tetap setiap periode pembayaran (umumnya bulanan kecuali tunjangan-tunjangan dan perangsang lainnya yang tergantung jumlah hari kerjanya/jam kerja pekerja yang bersangkutan).

Kemudian, terkait perhitungan upah dan pembayaran pekerja bulanan diatur dalam PP Pengupahan, Pasal 15 huruf c dan Pasal 55 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 550 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami. 

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Anda Terkena Demosi? Pahami Aturan Hukumnya!

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Referensi

  1. Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Pekerja Lepas Merasa Tidak Dilindungi UU Ketenagakerjaan”. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18023. Diakses pada 25 Maret 2024.