Doxing merupakan salah satu tindakan cyber crime dengan menyebarkan informasi pribadi seseorang tanpa izin. Tindakan ini tentunya akan sangat merugikan korban dari segi mental maupun materi. Supaya Sobat tak jadi salah satu korbannya, yuk simak ketentuan pasal doxing dan cara menghindarinya berikut ini!

Doxing Sebagai Tindak Pidana

Doxing merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum dan termasuk sebagai tindak pidana, sebab pelaku menyebarkan privasi seseorang tanpa izin. Perlu diketahui bahwa, setiap orang di Indonesia diberikan hak atas privasi dan keamanan data pribadi mereka. Apabila dilanggar, korban dapat melaporkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum. Doxing sebagai tindak pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”).

Pasal Doxing

Perilaku doxing tidak dapat dibenarkan atas alasan apapun. Pasal doxing secara tersirat dapat ditemukan dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (“UU ITE”) yang menyatakan bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Kemudian, apabila kita lihat dalam penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU ITE, menjelaskan bahwa dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:

  1. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
  2. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
  3. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Lalu, apabila terjadi penggunaan data pribadi tanpa izin sebagaimana yang dilakukan pelaku doxing, ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU ITE menerangkan bahwa korban dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.

Selain itu, pasal doxing juga diatur dalam Pasal 67 ayat (1) dan (2) UU PDP. Merujuk pada Pasal 67 ayat (1) UU PDP, menjelaskan bahwa orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar rupiah.

Dalam ketentuan Pasal 67 ayat (2) UU PDP, menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar rupiah.

Ada perbedaan antara delik pada UU ITE dan UU PDP. Jika pada UU ITE pendekatannya adalah pada perbuatan yang dilakukan secara elektronik (online, virtual, digital), sedangkan pada UU PDP berlaku pada perbuatan baik elektronik maupun non-elektronik.

Jerat Hukum Doxing

Merujuk pada penjelasan pasal doxing diatas, maka dapat dikatakan bahwa jerat hukum bagi pelaku doxing dalam Pasal 67 ayat (1) UU PDP dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar rupiah. Sedangkan, berdasarkan Pasal 67 ayat (2) UU PDP, pelaku doxing dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar rupiah.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait pasal doxing, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Apa Itu Doxing?

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Referensi

  1. Edigius Patnistik. “Doxing, Data Pribadi, Sanksi Hukum, dan Kiat Mengatasinya”. https://tekno.kompas.com/read/2023/02/11/10220837/doxing-data-pribadi-sanksi-hukum-dan-kiat-mengatasinya?page=all. Diakses pada 5 Januari 2024.