Membersihkan nama BI checking merupakan hal yang lumrah di tengah arus kredit di masyarakat yang melonjak. BI checking yang buruk dapat menjadi kendala bagi Sobat untuk mengajukan kredit lagi, loh. Jika Sobat Perqara memiliki history BI Checking yang tidak begitu bagus, simak bagaimana cara membersihkan nama BI Checking pada artikel berikut ini.

Apa itu BI Checking?

BI checking merupakan pengecekan terhadap riwayat kredit debitur (pihak yang berutang) atau individu yang memiliki kewajiban keuangan di dalam Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (SID BI). Di dalam sistem tersebut tertera skor penilaian, apakah status kredit mereka baik atau buruk. 

Istilah BI checking sudah sangat populer di tengah-tengah masyarakat. Meskipun, sebetulnya istilah ini sudah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Esensi keduanya sebetulnya masih sama. Hanya saja, saat ini dikelola oleh OJK melalui laman iDebku yang dapat diakses di https://idebku.ojk.go.id

SLIK atau BI checking bertujuan untuk melaksanakan pengawasan dengan menyediakan akses informasi riwayat kredit debitur pada layanan informasi debitur (iDeb). Hal ini dilakukan guna menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi lembaga keuangan dari risiko kredit yang tinggi. Dengan demikian, kreditur dapat mengetahui riwayat kepatuhan debitur dalam membayar kreditnya dan menjadikannya pertimbangan dalam pemberian kredit.

Untuk memudahkan pembaca, selanjutnya akan digunakan istilah BI checking untuk menerangkan pengecekan skor kelancaran kredit seseorang atau debitur.

Lalu, Apa Itu Blacklist BI Checking?

Blacklist atau daftar hitam merupakan daftar yang disediakan oleh Bank Indonesia dalam memantau riwayat kredit seseorang yang memiliki masalah dalam melunasi kewajiban keuangannya. Debitur akan dimasukkan ke dalam blacklist (daftar hitam) apabila memiliki skor BI checking 3, 4, dan 5. 

Berikut ini arti masing-masing skor BI checking berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum:

  1. Lancar (Skor 1). Apabila pembayarannya tepat waktu, perkembangan rekening baik, dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan Kredit;
  2. Dalam Perhatian Khusus (Skor 2). Apabila terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari;
  3. Kurang Lancar (Skor 3). Apabila terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari;
  4. Diragukan (Skor 4). Apabila terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari; dan
  5. Macet (Skor 4). Apabila Terdapat tunggakan pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari.

Penyebab Orang Masuk dalam Daftar BI Checking.

Seseorang yang memiliki kewajiban keuangan tertentu, seperti pinjaman atau kredit, namanya akan terdaftar dalam BI checking (sekarang SLIK). Namun, bukan berarti otomatis akan masuk ke dalam blacklist. Skor setiap individu akan dinilai berdasarkan kepatuhan dan kelancarannya dalam menunaikan kewajiban keuangan yang dimilikinya.

Seorang debitur atau individu dapat masuk ke dalam blacklist BI checking apabila memiliki masalah atau kendala dalam pelunasan kreditnya. Misalnya, tidak membayar pinjaman tepat pada waktunya, menunggak utang, dan gagal bayar. Skalanya disesuaikan lagi dengan tingkat kepatuhan atau ketidakpatuhan dalam membayarkan segala kewajiban keuangannya. Skor yang tinggi mengharuskan seseorang untuk membersihkan nama BI checking jika hendak mengajukan kredit lagi.

Cara Membersihkan Nama BI Checking.

Skor BI Checking atau SLIK yang buruk dapat menjadi hambatan bagi individu atau kreditur yang akan mengajukan pinjaman tertentu. Sebab, Sobat akan dinilai memiliki risiko tinggi untuk menunggak atau pun gagal bayar. Namun, Sobat Perqara jangan khawatir apabila saat ini mendapat skor BI Checking yang buruk. Sobat bisa melakukan langkah-langkah berikut untuk memutihkan skor kredit yang buruk dan membersihkan nama BI checking:

  1. Satu-satunya cara untuk memutihkan skor BI Checking adalah dengan melunasi seluruh utang atau tunggakan yang Sobat miliki;
  2. Catat dan rincikan seluruh utang atau kredit yang Sobat miliki;
  3. Selanjutnya, pantau skor kredit (BI Checking) dan tindak lanjuti ke lembaga keuangan atau bank tempat Sobat memiliki kredit atau meminjam uang. 
  4. Setelah Sobat melunasi seluruh kewajiban dan tunggakan yang Sobat miliki, pastikan lagi dengan terus memantau Skor SLIK Sobat. 
  5. Apabila ternyata skornya masih sama atau malah bertambah buruk, maka Sobat bisa melakukan klarifikasi bahwa Sobat telah melunasi seluruh kewajiban yang dimiliki dengan membawa surat penjelasan kepada OJK. 

Dokumen yang Dibutuhkan.

Berikut adalah daftar dokumen yang harus Sobat persiapkan untuk membersihkan nama Sobat dari blacklist BI Checking:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada);
  3. Fotokopi bukti pelunasan pinjaman yang belum lunas (jika ada);
  4. Fotokopi bukti pelunasan tagihan kartu kredit (jika ada);
  5. Fotokopi bukti pelunasan cicilan kredit (jika ada);

Cara Mempercepat Membersihkan Nama BI Checking.

Pada dasarnya, proses membersihkan nama BI checking diproses sesuai urutan yang masuk. Namun, Sobat dapat melakukan tindak lanjut kepada OJK agar permohonan Sobat segera diproses sebagaimana mestinya. Selain itu, Sobat juga dapat mempersiapkan seluruh kebutuhan untuk membersihkan nama BI checking agar tidak bolak-balik dan pada ujungnya memperlama proses pembersihan nama Sobat pada BI Checking.

Berikut adalah beberapa tips untuk mempercepat proses verifikasi dan penghapusan nama dari daftar Blacklist BI Checking:

  1. Pastikan bahwa seluruh tunggakan pinjaman online atau cicilan kredit yang Sobat miliki sudah lunas. Sebab, kalau ternyata Sobat masih memiliki tunggakan, permohonan permohonan pemutihan skor Sobat akan terhambat;
  2. Prioritaskan tunggakan atau utang dengan bunga yang paling besar agar Sobat tidak semakin berat membayar bunganya;
  3. Pastikan juga bahwa tidak ada tagihan kartu kredit yang belum dibayar (sedang berjalan);
  4. Jangan mengambil utang atau pinjaman baru selama permohonan pemutihan skor kredit; dan
  5. Tanyakan tindak lanjut permohonan pemutihan skor kredit kepada OJK.

Cara Agar Terhindar dari Blacklist BI Checking.

Agar Sobat tidak masuk ke dalam blacklist, maka sobat harus pastikan bahwa segala kewajiban keuangan Sobat seperti pinjaman, tagihan, dan cicilan online dibayar tepat waktu ya. Supaya dapat membayar seluruh tagihan tepat waktu, Sobat tidak boleh lebih besar pasak daripada tiang. Artinya, penghasilan Sobat harus lebih besar daripada yang Sobat keluarkan untuk membiayai kebutuhan hidup dan seluruh kewajiban keuangan yang Sobat miliki.

Berikut ini beberapa tips agar Sobat tidak memiliki masalah dengan BI checking:

  1. Catat atau gunakan aplikasi pengingat untuk mengingatkan waktu pembayaran tagihan;
  2. Aktifkan pembayaran tagihan secara otomatis dan sinkronisasi dengan rekening;
  3. Jangan mengambil kredit atau utang di luar kemampuan membayar Sobat. Istilahnya jangan lebih besar pasak daripada tiang;
  4. Mempelajari manajemen keuangan yang baik.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 1.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum dalam melakukan memberikan nama bi checking, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Kredit Macet? Ini Langkah-Langkah Menyelesaikannya!

Dasar Hukum

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Referensi

  1. Lathifa, Dina. online-pajak.com. “Mengenal Hukum Pajak Koperasi yang Harus Disetor ke Negara.” https://www.online-pajak.com/tentang-pph-final/mengenal-hukum-pajak-koperasi. Diakses pada 24 November 2023.
  2. Asih, Restu Wahyuning. “Ini Skor yang Diblacklist BI, Berikut Cara Lakukan Pemutihan BI Checking”. https://finansial.bisnis.com/read/20221024/90/1590801/ini-skor-yang-di-blacklist-bi-berikut-cara-lakukan-pemutihan-bi-checking.  Diakses pada 30 November 2023.