Kredit menjadi salah satu cara bagi sebagian orang untuk membeli suatu barang tertentu. Namun, tak jarang terjadi kredit macet oleh pihak pembeli. Umumnya, permasalahan ini terjadi ketika seseorang menggunakan kredit dengan jumlah besar lalu mengalami kendala saat pelunasan. Kredit macet merupakan suatu kondisi saat seorang peminjam tidak dapat membayar cicilan utang atau kredit. Pahami langkah-langkah menyelesaikan kredit macet dalam pembahasan artikel ini.

Peraturan OJK tentang Kredit Macet

Masalah kredit macet diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum (“POJK No. 42/POJK.03/2017”), khususnya dalam lampiran POJK ini. Bagi Kredit atau Pembiayaan bermasalah yang tidak dapat diselesaikan atau ditagih kembali setelah dilakukan upaya-upaya penyelesaian, maka:

  1. Satuan Tugas Khusus (“STK”) mengusulkan cara penyelesaian Kredit atau Pembiayaan yang sudah tidak dapat ditagih kepada direksi.
  2. STK melaksanakan penyelesaian Kredit atau Pembiayaan yang tidak dapat ditagih sesuai dengan cara penyelesaian yang disetujui direksi.
  3. Daftar Kredit atau Pembiayaan yang tidak dapat ditagih serta cara penyelesaiannya harus segera dilaporkan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada dewan komisaris Bank.

Penyelesaian Kredit melalui Administrasi Perkreditan

Ketika terjadi kredit macet, biasanya terlebih dahulu dilakukan penyelesaian kredit dengan upaya-upaya secara administrasi, sebelum membawa perkara kredit yang bermasalah ke jalur hukum. Merujuk pada pendapat Drs. Muhamad Djumhana, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perbankan di Indonesia, bahwa mengenai kredit bermasalah dapat dilakukan penyelesaian secara administrasi perkreditan, dan terhadap kredit yang sudah pada tahap kualitas macet maka penanganannya lebih ditekankan melalui beberapa upaya yang lebih bersifat pemakaian kelembagaan hukum (penyelesaian melalui jalur hukum).

Kemudian, berdasarkan buku tersebut disebutkan bahwa terdapat 3 (tiga) penyelesaian secara administrasi perkreditan, sebagai berikut:

Rescheduling

Pada penyelesaian dengan cara rescheduling (penjadwalan kembali) ini merupakan perubahan syarat kredit terkait dengan jadwal pembayaran yakni jangka waktu termasuk pula masa tenggang, baik meliputi perubahan besarnya angsuran maupun tidak. Hal ini juga termasuk dengan masa tenggang yang juga meliputi perubahan jumlah besar angsuran hingga tidak. Biasanya, pihak bank akan memperpanjang jangka waktu pinjaman supaya angsuran yang dibayarkan menjadi lebih ringan dan disesuaikan dengan kemampuan pihak peminjam.

Reconditioning

Selanjutnya, terdapat penyelesaian dengan cara reconditioning (persyaratan kembali). Pada tahap ini, terdapat perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya. Hal ini sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi penyertaan bank.

Restructuring

Selain itu, terdapat pula penyelesaian dengan restructuring (penataan kembali), yaitu perubahan syarat-syarat kredit berupa penambahan dana bank, dan/atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan/atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan. Upaya ini bertujuan untuk meringankan tanggung jawab bagi debitur yang memiliki kredit macet.

Pertimbangan Pengambilan Kredit Sesuai Kemampuan

Sebelum menggunakan kredit, tentunya penting untuk Sobat mempertimbangkan terkait beberapa hal pengambilan kredit sesuai kemampuan, sebagai berikut:

  1. Pahami alasan mengapa membutuhkan pinjaman tersebut
  2. Ketahui dengan pasti hal yang menjadi kebutuhan 
  3. Tentukan pula jumlah dana yang dibutuhkan
  4. Perhatikan kemampuan membayar pinjaman
  5. Pertimbangkan jangka waktu pembayaran yang dipilih
  6. Ketahui aset yang dapat dijadikan jaminan
  7. Pertimbangkan beberapa alternatif tempat meminjam

Dana Darurat 

Dana darurat merupakan dana yang disimpan untuk keadaan darurat, baik untuk berjaga-jaga apabila terjadi kecelakaan, kerusakan rumah, atau bahkan ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara mendadak. Manfaat memiliki dana darurat, yaitu:

  1. Lebih tenang karena tidak bingung mencari uang tunai dalam jumlah besar.
  2. Dana darurat dapat menjadi jalan keluar ketika ada penawaran atau kesempatan langka yang membutuhkan sejumlah dana dalam waktu singkat.
  3. Dana investasi tidak terganggu.
  4. Dana cadangan untuk antisipasi kerugian sehingga tidak perlu menggadaikan apapun atau mencari pinjaman.
  5. Dana darurat membuat hidup menjadi lebih tenang dan terjamin.

Selain itu, pahami pula strategi dalam mengumpulkan dana darurat, sebagai berikut:

  1. Hitunglah rata-rata pengeluaran bulanan untuk mendapatkan jumlah dana darurat yang tepat. 
  2. Alokasikan sejumlah dana tetap dari penghasilan, misalnya 10%-20% dari gaji bulanan selama 10 (sepuluh)bulan ke depan.
  3. Lakukan penghematan dengan memangkas pengeluaran untuk hal-hal yang tidak perlu.

Penyelesaian Kredit Melalui Pengadilan 

Apabila penyelesaian kredit bermasalah secara administrasi masih belum menyelesaikan masalah, maka bisa dilakukan penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur hukum. Penyelesaian melalui jalur hukum antara lain:

  1. Melalui panitia urusan piutang negara.
  2. Melalui badan peradilan.
  3. Melalui arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur hukum tersebut perlu dipertimbangkan terlebih dulu dengan penyelesaian secara administratif.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 1.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Tak Lunasi Kredit Dipidana? Simak Pembahasan Ini

Dasar Hukum

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum.

Referensi

  1. Otoritas Jasa Keuangan. “Dana Darurat? Wajib Tahu dan Wajib Punya“. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10428. Diakses pada tanggal 27 November 2023.