Mediasi perceraian di Indonesia merupakan tahapan penting yang diatur dalam hukum. Mediasi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pasangan suami istri yang mengajukan perceraian untuk menyelesaikan perselisihan secara damai, dengan harapan rujuk atau mencapai kesepakatan mengenai hal-hal terkait perceraian. Artikel di bawah ini akan membahas tentang proses, manfaat, dan panduan dari mediasi perceraian di Indonesia.

Baca juga: Syarat Perkawinan Menurut Hukum Indonesia

Dasar hukum mediasi perceraian di Indonesia

Dasar hukum mediasi perceraian di Indonesia
Dasar hukum mediasi perceraian di Indonesia (Sumber: Shutterstock)

Dasar hukum mediasi perceraian di Indonesia berdasarkan prinsip hukum yang mengutamakan penyelesaian secara damai. Mediasi diwajibkan untuk memberikan kesempatan pada kedua belah pihak untuk berdamai sebelum perkara perceraian berlanjut ke tahap persidangan. Berikut merupakan dasar hukum dari mediasi perceraian di Indonesia:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan)

Pasal 39 ayat (1) dalam UU Perkawinan menyebutkan bahwa perceraian hanya bisa dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

  1. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Mediasi secara formal telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang menjadikan mediasi sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa yang harus dilakukan dalam setiap pemeriksaan perkara di pengadilan.

  1. Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Pasal 115 KHI menyebutkan bahwa perceraian hanya bisa dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

  1. Herzien Inlandsch Reglement (HIR)

Pasal 130 HIR menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri dengan pertolongan ketua mencoba akan memperdamaikan pihak yang berseteru, dalam hal ini adalah pasangan suami istri yang mengajukan perceraian.

Baca juga: Perwalian Anak Menurut Hukum Indonesia

Apa itu mediasi perceraian?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, mediasi adalah proses penyelesaian perselisihan dengan melibatkan pihak ketiga sebagai penasihat. Pihak ketiga yang terlibat dalam mediasi disebut sebagai mediator. Mediasi juga dapat diartikan sebagai upaya dalam menyelesaikan konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral untuk membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai penyelesaian konflik yang dapat diterima oleh kedua belah pihak yang berkonflik. Mediasi perceraian adalah proses perundingan yang dilakukan untuk mendamaikan pasangan yang ingin bercerai dengan dibantu oleh mediator.

Namun, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu di mana mediasi tidak perlu dilakukan atau tidak diwajibkan:

  1. Salah satu pihak menolak hadir

Jika salah satu pihak tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka mediasi tidak dapat dilaksanakan karena mediasi mensyaratkan kehadiran langsung kedua belah pihak.

  1. Perceraian karena alasan mendesak atau darurat

Dalam kondisi tertentu, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berat atau keadaan yang mengancam keselamatan salah satu pihak, maka tahap mediasi dapat dilewati guna melindungi pihak yang terancam.

  1. Perceraian berdasarkan talak 3 (tiga) bagi umat Islam

Bagi masyarakat yang beragama Islam, jika perceraian terjadi karena talak tiga yang dimana tidak ada lagi kesempatan rujuk, maka tahap mediasi tidak dapat dilakukan.

Baca juga: Ingin Rujuk Cerai Sama Pasangan? Ini Cara Cabut Gugatan Cerai

Tujuan mediasi dalam perceraian

Pada intinya, tujuan mediasi dalam perceraian adalah memberikan solusi damai dan efisien dalam menyelesaikan konflik antara pasangan suami istri yang mengajukan perceraian di Pengadilan. Selain itu, tujuan mediasi antara lain adalah mengurangi beban emosional, memberikan kendali lebih kepada para pihak, dan menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

Baca juga: Panduan Praktis Cara Mengurus Surat Cerai dengan Mudah

Proses mediasi perceraian di Indonesia

Proses mediasi perceraian di Indonesia
Proses mediasi perceraian di Indonesia (Sumber: Shutterstock)

Terdapat 3 (tiga) tahapan dalam proses mediasi, yaitu:

  1. Tahap pra mediasi

Tahap pra mediasi merupakan tahap awal dimana mediator menyusun sejumlah langkah dan persiapan sebelum mediasi dimulai.

  1. Tahap pelaksanaan mediasi

Tahap pelaksanaan mediasi merupakan tahapan yang dimana para pihak yang bersengketa bertemu dan berunding. Pada tahap ini mediator memimpin dalam tahapan pemaparan kondisi faktual yang dialami oleh para pihak, mengidentifikasi masalah, negosiasi, menyampaikan alternatif penyelesaian, menemukan kesepakatan dan merumuskan keputusan, mencatat dan menuturkan keputusan.

  1. Tahap akhir implementasi mediasi

Tahap ini adalah tahap dimana para pihak menjalankan kesepakatan yang sudah mereka tuangkan bersama dalam suatu perjanjian tertulis. Para pihak menjalankan hasil kesepakatan berdasarkan komitmen yang telah mereka tunjukkan selama dalam proses mediasi.

Baca juga: Pahami Tahapan Sidang Perceraian untuk Proses Hukum yang Lebih Baik

Hak dan kewajiban selama proses mediasi

Hak para pihak selama proses mediasi antara lain adalah hak untuk memilih mediator, mengajukan pendapat, menolak ataupun menyetujui kesepakatan, privasi, dan membatalkan mediasi.

Sementara itu, kewajiban para pihak selama proses mediasi antara lain adalah kewajiban untuk menghadiri mediasi, bersikap jujur, menjalankan proses dengan itikad baik, dan membayar biaya mediasi jika diperlukan.

Baca juga: Bingung Cara Cerai Nikah Siri? Simak Artikel Ini!

Manfaat mediasi perceraian

Mediasi adalah salah satu instrumen yang efektif dalam penyelesaian sengketa non-litigasi. Manfaat dan keuntungan menggunakan jalur mediasi antara lain adalah lebih menghemat waktu dan proses yang lebih fleksibel jika dibandingkan dengan proses litigasi, memungkinkan rujuk, dan biaya yang relatif rendah.

Baca juga: Mengungkap Peran Penting Saksi Perceraian dalam Proses Hukum

Tantangan dalam proses mediasi perceraian

Proses mediasi perceraian sering kali menghadapi sejumlah tantangan yang unik, hal ini dikarenakan sifat emosional dan kompleksitas isu yang terlibat. Di bawah ini merupakan tantangan utama dalam mediasi perceraian:

  1. Emosi yang tinggi

Perceraian merupakan pengalaman yang sangat emosional. Rasa sakit hati, amarah, maupun dendam seringkali menghalangi para pihak untuk berkomunikasi secara rasional. Dalam hal ini, peran mediator diperlukan untuk mengelola emosi kedua belah pihak dan menciptakan suasana yang kondusif untuk melakukan diskusi secara damai.

  1. Ketidakmampuan untuk berkomunikasi dan berkompromi

Beberapa pasangan mengalami kesulitan berkomunikasi dan berkompromi karena hubungan yang sudah retak. Hal ini dapat diperparah jika para pihak saling bersikeras pada tuntutannya yang mengakibatkan sulitnya tercapai kesepakatan. Mediator harus memfasilitasi komunikasi yang jelas dan memastikan setiap pihak merasa didengar. 

  1. Ketidakhadiran salah satu pihak

Proses mediasi dapat terhambat jika salah satu pihak mungkin tidak menghadiri sesi mediasi atau menolak untuk berpartisipasi. Untuk mengantisipasi hal ini, mediator dapat menggunakan video conference untuk memfasilitasi kehadiran para pihak yang berada di tempat yang berbeda. Mediator harus menekankan pentingnya mediasi sebagai solusi terbaik sebelum perkara dilanjutkan ke pengadilan.

Baca juga: Pahami Alat Bukti Cerai Dalam Proses Perceraian

Mediasi perceraian dalam perspektif hukum agama dan sipil

Dalam perspektif hukum agama, mediasi bertujuan untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga sebagai ibadah. Sementara itu, dalam hukum sipil, mediasi merupakan prosedur hukum untuk menyelesaikan konflik secara efisien dan mengurangi beban pengadilan. Keduanya sama-sama menekankan pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan juga sama-sama melibatkan pihak ketiga yang netral sebagai penengah.

Baca juga: Aturan Hukum Cerai Ghaib

Tips sukses dalam mediasi perceraian

Suksesnya mediasi perceraian membantu pasangan mencapai kesepakatan damai sekaligus mengurangi konflik yang ada. Berikut beberapa tips yang dapat Sobat Perqara terapkan dalam menjalani proses mediasi perceraian:

  1. Menjalani proses mediasi dengan pikiran terbuka dan menjaga komunikasi yang baik

Menjalani proses mediasi dengan sikap yang terbuka untuk mendengar dan memahami sudut pandang pasangan. Hindari sifat defensif, keras kepala, dan provokasi supaya proses mediasi tidak terhambat. Selama mediasi berlangsung, gunakan bahasa yang sopan, jelas, dan tidak emosional. 

  1. Fokus pada solusi, bukan pada masalah

Jangan mengungkit kesalahan yang terjadi di masa lalu. Fokuslah pada cara untuk menyelesaikan isu-isu yang ada, seperti hak asuh anak, nafkah, ataupun pembagian harta bersama.

  1. Menghadirkan pihak pendukung jika diperlukan

Membawa pengacara, penasihat, atau tokoh keluarga yang dapat membantu memberikan pandangan objektif. Namun, pastikan pihak pendukung yang dibawa tidak akan memicu adanya konflik baru.

Baca juga: Pahami Pengertian Cerai Mati dan Bedanya dengan Cerai Biasa

Alternatif jika mediasi gagal

Jika proses mediasi perceraian sudah dilaksanakan hingga tahap akhir namun tidak mencapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke persidangan untuk diperiksa pokok perkaranya. Mediator akan membuat laporan hasil mediasi yang menyatakan bahwa proses mediasi tidak berhasil. Berdasarkan laporan tersebut maka pengadilan akan melanjutkan perkara perceraian ke tahap pemeriksaan pokok perkara melalui persidangan. 

Baca juga: Memahami Duplik Cerai: Pengertian, Proses Dan Implikasi Hukumnya

Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 5.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Pahami Alat Bukti Cerai Dalam Proses Perceraian

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
  3. Herzien Inlandsch Reglement
  4. Kompilasi Hukum Islam

Referensi

  1. Rahmiati. “Pelaksanaan Mediasi bagi Para Pihak dalam Perkara Perceraian”. Jurnal Litigasi Amsir, Vol. 11 No. 2 (2024). Hlm. 158-165.
  2. “Mediasi di Pengadilan”. Pengadilan Negeri Makassar. Diakses pada 10 Januari 2025.
  3. Kamus Besar Bahasa Indonesia