Istilah cerai ghaib mungkin masih asing bagi sebagian masyarakat. Padahal cerai ghaib bisa saja terjadi di lingkungan sekitar. Selain itu, cerai ghaib juga diatur dalam peraturan perundang-undangan. Cerai ghaib berbeda dengan jenis perceraian biasa. Yuk pahami bersama terkait cerai ghaib dan aturan hukumnya dalam artikel berikut ini.

Pengertian Cerai Ghaib

Cerai ghaib atau gugatan cerai ghaib adalah kondisi dimana gugatan diajukan oleh istri kepada suaminya ke pengadilan agama dan hingga saat diajukan gugatan tersebut, alamat ataupun keberadaan suami tidak jelas atau tidak diketahui.

Sedangkan, apabila suami yang menggugat cerai istrinya atau menjatuhkan talak yang mana sampai saat gugatan tersebut diajukan, alamat atau keberadaan istri tidak diketahui sehingga disebut dengan cerai talak ghaib.

Kemudian, dalam prakteknya sendiri, tergugat dinamakan dengan suami atau istri ghaib yang mana keberadaannya tidak diketahui hingga gugatan tersebut diajukan ke pengadilan agama. Perlu diketahui pula bahwa gugatan cerai ghaib ini merupakan kasus perceraian yang terjadi untuk pasangan yang beragama Islam.

Penjelasan Tentang Cerai Ghaib dan Asal Usulnya Dalam Islam

Cerai ghaib dalam hukum Islam dikenal dengan sebutan cerai mafqud, sebab dalam istilah fikih suami ghaib disebut dengan al-Mafqud. Arti dari mafqud sendiri adalah orang yang pergi dari tempat tinggalnya dan tidak dapat diketahui apakah dia masih hidup atau telah meninggal dunia.

Lalu, merujuk pada pendapat Wahbah Zuhaily, ghaib dalam konteks ini adalah seorang wanita yang suaminya hilang dan tidak diketahui keadaan serta keberadaannya. Suami ghaib adalah orang yang hilang yang tidak ditemukan, apakah dia masih hidup sehingga tidak bisa dipastikan kedatangannya kembali atau apakah dia sudah mati sehingga kuburannya dapat diketahui. Hal ini tentu saja akan menyulitkan kehidupan istri yang ditinggalkan, terutama bila suami tidak meninggalkan nafkah bagi kehidupannya dan anak-anaknya.

Selanjutnya, dikutip dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (“Dirjen Badilag MA RI”), gugatan cerai ghoib atau cerai talak ghaib adalah gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Agama oleh seorang penggugat/pemohon untuk menggugat cerai tergugat/termohon, dimana sampai dengan diajukannya gugatan tersebut, alamat maupun keberadaan tergugat/termohon tidak jelas atau tidak diketahui.

Perbedaan Cerai Ghaib dengan Cerai di Mata Hukum

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, cerai ghaib terjadi ketika penggugat tidak diketahui alamat atau kediamannya, sehingga tergugat dinamakan dengan suami atau istri ghaib. Dalam hal ini yang bisa menjadi alasan untuk mengajukan gugatan cerai ghaib adalah ketika salah seorang pihak meninggalkan rumah tanpa izin selama 2 (dua) tahun berturut-turut sehingga tidak tergugat tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri atau suami, kemudian kediaman tergugat juga tidak diketahui pastinya.

Sedangkan, cerai gugat atau gugatan cerai adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang  Perkawinan (“UU No. 1 Tahun 1974”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP No. 9 Tahun 1975).

Lalu, berdasarkan Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan kediaman tanpa izin suami

Disamping itu, adapun yang dimaksud tentang talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, menurut Pasal 117 KHI. Secara sederhana, cerai talak adalah permohonan cerai yang diajukan atau dimohonkan oleh pihak suami. 

Langkah-Langkah dan Prosedur Cerai Ghaib 

Dikutip dari laman Pengadilan Agama Kandangan Kelas II, dalam hal suami ghaib, berikut adalah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh istri (penggugat) yang mengajukan gugatan cerai:

  1. Surat permohonan/gugatan (minimal 8 rangkap);
  2. Kutipan/duplikat akta nikah asli;
  3. Fotocopy asli kutipan/duplikat akta nikah (1 lembar);
  4. Fotocopy KTP pemohon/penggugat (1 lembar);
  5. Surat keterangan dari kepala desa/kepala kelurahan tempat tinggal penggugat/pemohon dan tergugat/termohon, yang menerangkan tergugat/termohon telah pergi tidak jelas alamatnya (1 lembar);
  6. Surat ijin/keterangan perceraian dari pejabat yang berwenang bagi PNS, TNI/Polri;
  7. Persyaratan nomor 3, 4 dan 5 di nazegelen atau dimeteraikan dan cap kantor pos; dan
  8. Lalu, membayar panjar biaya perkara.

Kemudian, perlu diketahui bahwa persyaratan tersebut merupakan persyaratan awal. Kemudian, Anda dapat mengikuti petunjuk dan perintah dari majelis hakim di dalam persidangan.

Pada dasarnya, prosedur untuk melakukan cerai ghaib sama halnya dengan prosedur cerai pada umumnya seperti:

  1. Mengajukan permohonan gugatan cerai ghaib atau talak ghaib oleh pemohon ke Pengadilan Agama;
  2. Pemohon membayarkan biaya panjar perkara sesuai yang ada di Pengadilan Agama;
  3. Pemohon dan termohon akan dipanggil oleh Pengadilan Agama untuk menghadiri sidang;
  4. Pengadilan akan memberikan putusan sidang cerai ghaib;
  5. Lalu, untuk cerai talak ghaib, pemohon akan mengucapkan ikrar talak; dan
  6. Apabila gugatan cerai ghaib diterima, maka panitera akan memberikan akta cerai pada penggugat.

Syarat Cerai Ghaib  

Berikut syarat cerai ghaib yang harus dipenuhi:

  1. Suami atau istri sudah tidak bisa dihubungi dengan berbagai cara oleh penggugat.
  2. Suami atau istri sudah tidak diketahui alamat atau keberadaannya dalam jangka waktu yang cukup lama.
  3. Ketika tergugat sudah tidak bisa lagi memenuhi kewajiban sebagai mana mestinya. Seperti memberikan nafkah lahir batin.

Dasar Hukum Cerai Ghaib 

Berikut beberapa dasar hukum yang mengatur terkait ketentuan cerai ghaib:

  1. Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Gugatan cerai bisa diajukan oleh istri atau kuasanya pada pengadilan yang wilayah hukumnya termasuk tempat kediaman penggugat, kecuali jika penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman tanpa adanya izin tergugat.”

Merujuk pada pasal tersebut, istri dapat mengajukan gugatan pada suami di pengadilan agama yang wilayah hukumnya berada di kediaman penggugat. Sehingga hal ini juga berlaku untuk Anda yang ingin mengajukan gugatan cerai ghaib yang mana kediaman atau alamat suami (tergugat) tidak diketahui.

  1. Pasal 20 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975

Pasal ini menyebutkan bahwa, “Jika kediaman tergugat tidak diketahui atau tidak jelas memiliki kediaman yang tetap, maka gugatan cerai bisa diajukan ke Pengadilan di wilayah kediaman penggugat”.

Maka, ketika tergugat tidak diketahui keberadaannya, maka penggugat tetap bisa mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama wilayah penggugat.

  1. Pasal 27 PP No. 9 Tahun  1975

Dalam pasal ini dijelaskan bahwa jika sudah dilakukan pemanggilan dan tergugat tidak hadir atau tidak mengirimkan wakilnya untuk hadir, maka gugatan cerai ghaib akan diterima tanpa kehadiran tergugat, kecuali apabila gugatan cerai yang diajukan tersebut tidak beralasan dan tanpa hak.

  1. Pasal 139 Kompilasi Hukum Islam

Dalam ketentuan ini, menjelaskan apabila tempat tergugat atau suami tidak jelas atau tidak memiliki kediaman yang tetap, maka panggilan akan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman yang ada di pengadilan agama dan memberitahukannya melalui media massa lain atau surat kabar.

Jika kediaman tergugat atau suami tidak jelas atau tidak memiliki kediaman yang tetap, maka panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman yang ada di Pengadilan Agama dan mengumumkannya pada satu atau beberapa surat kabar atau media massa yang lain oleh Pengadilan Agama. Jika sudah dilakukan panggilan dan tergugat atau wakilnya tidak hadir, maka gugatan diterima kecuali jika gugatan tersebut tanpa hak dan tidak beralasan

Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 2.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Pemalsuan Dokumen Cerai: Bahaya dan Konsekuensi yang Harus Diketahui

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang  Perkawinan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  3. Kompilasi Hukum Islam;

Referensi

  1. Pengadilan Agama Kandangan Kelas II. “Cerai Gugat Ghoib/Cerai Talak Ghoib”. https://pa-kandangan.go.id/en/layanan-hukum/syarat-syarat-berperkara/cerai-gugat-ghoib-cerai-talak-ghoib.html. Diakses pada 23 April 2024.