Surat cerai menjadi dokumen yang penting ketika terjadi perceraian. Namun, sebagian masyarakat masih mengabaikan dan belum mengetahui cara mengurus surat cerai dengan mudah. Padahal surat cerai merupakan dokumen penting sebagai bukti perceraian atau hubungan perkawinan telah putus secara hukum. Jadi, bagaimana cara mengurus surat cerai? Yuk pahami bersama panduan praktis cara mengurus surat cerai dalam pembahasan artikel berikut ini.

Baca juga: Mengungkap Peran Penting Saksi Perceraian dalam Proses Hukum

Apa Itu Surat Cerai 

Surat cerai merupakan surat pernyataan yang berisi mengenai kesepakatan antara suami istri untuk memutuskan berpisah atau bercerai. Surat cerai dalam peraturan perundang-undangan disebut sebagai akta cerai.

Surat cerai bagi pemeluk agama Islam diberikan oleh panitera Pengadilan Agama atau Pengadilan Tinggi Agama kepada para pihak atau diberikan langsung kepada para pihak (masing-masing suami dan istri yang bercerai), Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU No. 7 Tahun 1989”). Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan, surat cerai dalam perceraian selain pemeluk agama islam ini diterbitkan oleh pejabat pencatatan sipil. Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat, berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU No. 23 Tahun 2006”)

Fungsi Surat Cerai

Surat cerai memiliki fungsi sebagai bukti perceraian atau hubungan perkawinan telah putus secara hukum. Sehingga, apabila para pihak yang telah bercerai ingin mengajukan pernikahan dengan pihak lain, prosesnya akan lebih mudah karena telah memiliki bukti perceraian.

Syarat Mengurus Surat Cerai

Sebelum membahas mengenai cara mengurus surat cerai, Sobat harus penuhi syarat-syarat sebagai berikut: 

  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  2. Surat pernikahan asli;
  3. Salinan surat nikah dalam bentuk fotokopi;
  4. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pihak penggugat;
  5. Fotokopi KK (Kartu Keluarga);
  6. Fotokopi akta kelahiran anak apabila sudah memiliki anak;
  7. Surat keterangan dari kelurahan setempat;
  8. Materai.

Baca juga: 8 Alasan Gugatan Cerai Yang Diterima Hakim

Prosedur Mengurus Surat Cerai

Dalam mengurus surat cerai, terdapat beberapa prosedur yang berbeda sesuai dengan kepentingan masing-masing. Berikut cara mengurus surat cerai yang dapat dilakukan:

Cara Mengurus Surat Cerai di Pengadilan Agama

1. Pendaftaran putusan perceraian

Panitera Pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk maksimal 30 (tiga puluh) hari mengirimkan 1 (satu) helai salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah (“PPN”) yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat, untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu.

Apabila perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah PPN tempat perkawinan dilangsungkan, maka salinan putusan tersebut dikirimkan pula kepada PPN di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh PPN tersebut dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan.

Sedangkan, jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri, maka salinan putusan tersebut disampaikan pula kepada PPN di tempat didaftarkannya perkawinan mereka di Indonesia.

2. Panitera memberikan akta cerai

Maksimal 7 (tujuh) hari sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diberitahukan kepada para pihak, panitera wajib memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak.

Cara Mengurus Surat Cerai di Pengadilan Negeri

Surat cerai baru dapat diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri. Berikut prosedur mengurus akta cerai di Pengadilan Negeri:

  1. Panitera atau pejabat pengadilan yang ditunjuk mengirim helai salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum yang tetap, tanpa bermaterai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi.
  2. Pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.
  3. Para pihak yang bercerai melaporkan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana maksimal 60 (enam puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  4. Para pihak mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian dengan mengisi formulir dan melampirkan:
  • Penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri;
  • Fotokopi KTP;
  • Fotokopi KK;
  • Akta nikah asli dari pencatatan sipil, ditarik oleh Disdukcapil setempat.

Cara Mengurus Surat Cerai Online

Mahkamah Agung RI telah meluncurkan sistem e-court. Sebagai informasi, e-court adalah instrumen pengadilan berupa aplikasi yang memberikan kemudahan masyarakat dalam:

  1. pendaftaran perkara secara online;
  2. pembayaran secara online;
  3. pemanggilan secara online;
  4. pengiriman dokumen persidangan, dapat berupa replik, duplik, kesimpulan, atau jawaban; dan
  5. penyampaian salinan putusan secara online.

Namun, saat ini akes e-court hanya dimiliki oleh peserta terdaftar, yakni para advokat yang telah divalidasi pengadilan tinggi. Para advokat tersebut pun baru dapat mendaftarkan perkara melalui e-court setelah diverifikasi. Dengan kata lain, untuk mengurus surat cerai secara online, pemohon atau penggugat memerlukan jasa advokat.

Biaya Mengurus Surat Cerai

Setelah memahami cara mengurus surat cerai, hal yang perlu diketahui selanjutnya adalah mengenai biaya mengurus surat cerai. Pelayanan penerbitan akta perceraian atau kutipan akta perceraian merupakan salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang termasuk dokumen kependudukan ini tidak dipungut biaya, berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (“UU No. 24 Tahun 2013”).

Konsultasi Mengurus Surat Cerai

Dalam mengajukan surat gugatan cerai, penggugat wajib menyertakan alasan-alasan dalam perceraian tersebut yang nantinya bisa menjadi pertimbangan hakim. Alasan gugatan cerai ini juga telah diatur Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP No. 9 Tahun 1975”), serta Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).

Kemudian, untuk dapat membuat surat gugatan cerai tersebut, Anda dapat meminta bantuan kepada konsultan hukum maupun advokat terpercaya. Berikut merupakan beberapa alasan yang dapat dipertimbangkan hakim dalam perkara perceraian.

  1. Salah satu pihak melakukan perbuatan zina.
  2. Salah satu pihak menjadi penjudi.
  3. Salah satu pihak menjadi pemabuk berat atau pecandu hal lainnya yang sulit disembuhkan.
  4. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
  5. Salah satu pihak divonis hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  6. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
  7. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
  8. Terjadi perselisihan terus menerus antara suami dan istri yang menyebabkan tidak adanya hidup rukun dalam rumah tangga.
  9. Suami melanggar taklik-talak.
  10. Salah satu pihak melakukan peralihan agama atau murtad.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 850 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait cara mengurus surat cerai, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Ingin Gugat Cerai Pasangan? Ini Cara Mengurus Perceraian! 

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  5. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
  6. Surat Edaran (SE) 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Referensi

  1. Muhammad Zaenuddin Penulis,. “Syarat dan Prosedur Mengurus Akta Perceraian”. https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/19/101500165/syarat-dan-prosedur-mengurus-akta-perceraian. Diakses pada 13 Februari 2024.