Akibat pandemi Covid-19 pada awal tahun 2020, bentuk investasi dalam mata uang digital mulai populer. Alhasil, banyak sekali bentuk investasi online yang beredar. Popularitas ini didorong juga dengan adanya influencer yang meramaikan media sosial dengan memamerkan keuntungan ekonomi dari hasil investasi tersebut.

Para influencer tersebut menunjukkan kekayaannya seolah bahwa investasi trading adalah cara mudah dan instan untuk mendapatkan uang. Hal ini tentu membuat banyak masyarakat Indonesia tergiur dan ingin mengikuti jejak mereka.

Namun, terungkap bahwa ada beberapa dari mereka yang ternyata mempromosikan investasi bodong dan membuat kerugian banyak orang. Salah satunya adalah Indra Kenz yang merupakan afiliator investasi Binomo. Apa itu afiliator? Apakah Sobat Perqara tertarik untuk menjadi afiliator investasi? Kenali legalitas afiliator dan ciri-ciri investasi yang legal agar terhindar dari penipuan pada artikel berikut.

Apa Arti Afiliator?

Peraturan perundang-undangan Indonesia sampai saat ini belum mengenal pengertian dari afiliator. Namun, istilah afiliator itu sendiri merupakan dasar dari kata afiliasi yang dikenal dalam Pasal 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan yang intinya Afiliasi adalah suatu hubungan antar pihak.

Sedangkan, afiliator dalam pembahasan ini yaitu berkaitan dengan aplikasi investasi. Untuk itu, afiliator merupakan seseorang yang mengikuti program afiliasi dan dimungkinkan untuk mendapatkan sejumlah komisi apabila berhasil mengajak orang lain untuk menggunakan atau membeli produk dari suatu perusahaan.

Cara Afiliator Mendapatkan Uang

Ada 3 jenis cara afiliator bisa mendapatkan uang yang tentunya didasari oleh perjanjian dengan perusahaan, diantaranya:

Membuat Orang Mengunjungi Halaman Web (pay per click)

Perusahaan akan membayar komisi kepada afiliator atas setiap iklan dalam bentuk link teks ataupun banner yang mengarahkan ke halaman web diklik oleh para pengunjung. Bahkan, apabila pengunjung tidak membeli produk dan hanya men-klik iklan tersebut, para afiliator tetap akan mendapatkan komisi.

Menjual Produk yang Ditawarkan (pay per sale)

Perusahaan memberikan komisi kepada afiliator jika sudah melakukan pemasaran secara online (reseller) dengan menjual produk melalui target pemasaran.

Menaikan Konvesi Produk (pay per performance)

Perusahaan memberikan komisi kepada afiliator jika konversi produk naik. Jenis afiliator ini umumnya dapat dikatakan paling menguntungkan perusahaan.

Contoh Bentuk Afiliasi

PT Kursus Trading Indonesia dalam website Kursustrading.com menggunakan strategi afiliasi, dimana afiliator bisa mendapatkan komisi sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap orang yang berhasil diajak ikut bergabung dalam Kursustrading.com dengan menggunakan kode referral yang dimiliki.

Jelas dari penjelasan diatas kegiatan afiliasi bagi para afiliator dapat menguntungkan. Sebab, afiliator dapat menghasilkan keuntungan dari kegiatan mengajak orang lain untuk ikut bergabung dan kegiatan ini tentu dapat dikatakan merupakan cara yang tergolong cukup mudah untuk menghasilkan keuntungan.

3 Hal yang Perlu Diperhatikan Jika Ingin Menjadi Afiliator

Ketahui Kredibilitas Perusahaan

Cari tahu terlebih dahulu kredibilitas perusahaan yang menawarkan program afiliasi. Apakah kegiatan investasi tersebut telah mengantongi izin atau legalitas? Memastikan legalitas perusahaan investasi dapat dilakukan dengan mengontak akses OJK melalui portal resmi OJK di https://sikapiuangmu.ojk.go.id, atau hubungi nomor 157, atau melalui email ke alamat konsumen@ojk.go.id.

Riset Mengenai Program Afiliasi

Bangun pengetahuan tentang program afiliasi yang ditawarkan oleh perusahaan investasi. Apa produk yang dipromosikan dan bagaimana afiliator dapat menghasilkan uang melalui program afiliasi tersebut. Hindari tawaran apabila perusahaan investasi tidak dapat menjelaskan rencana bisnisnya.

Pahami Tanggung Jawab dan Konsekuensi Menjadi Afiliator

Jangan hanya memfokuskan diri pada komisi saja. Perhatikan tanggung jawab maupun konsekuensi yang mungkin didapat jika menjadi seorang afiliator. Apabila keuntungan yang ditawarkan cukup besar, ada kemungkinan terdapat juga risiko kerugian yang tinggi.

Konsekuensi Hukum Afiliator Aplikasi Investasi Bodong

Berikut adalah berbagai pasal yang dapat menjerat afiliator aplikasi investasi bodong secara hukum:

  • Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) terkait memberi atau menjanjikan sesuatu yang dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dan bagi penganjur, perbuatan yang dianjurkannya dapat diperhitungkan.
  • Pasal 378 KUHP terkait menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak melalui keadaan tertentu seperti membujuk orang baik dengan akal dan tipu muslihat dapat dihukum karena penipuan dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
  • Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) terkait mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian, kemudian menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
  • Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU TPPU”) terkait patut diduganya seseorang melakukan suatu perbuatan atau tindakan dari hasil tindak pidana dengan ancaman pidana penjara dalam Pasal 3 paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), kemudian dengan ancaman pidana penjara dalam Pasal 5 paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Contoh Kasus Aplikasi Investasi Bodong

Indra Kenz dan Doni Salmanan, Afiliator Binomo

Kasus yang saat ini sedang ramai diperbincangkan adalah kasus yang dialami oleh Indra Kusuma dan Doni Salmanan yang diduga melakukan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo. Pada tanggal 24 Februari 2022, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kusuma (“Indra Kenz”) sebagai tersangka sebab dirinya merupakan influencer yang menjadi afiliator yang mempromosikan aplikasi Binomo. Indra Kenz dijerat dengan berbagai pasal dari UU ITE, UU TPPU, dan KUHP.

Aset kekayaannya pun turut dilacak sebab pihak kepolisian akan menyita aset miliknya yang berkaitan dengan kasus Binomo. Kemudian, menyusul Indra Kenz, Doni Salmanan juga ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Maret 2022 setelah penyidik melakukan pemeriksaan. Doni Salmanan ditetapkan oleh Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Siber sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui trading Quotex dan dijerat dengan laporan terkait UU ITE, UU TPPU, dan KUHP. Keduanya kini sedang melalui proses hukum.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: 9 Modus Investasi Bodong yang Perlu Kamu Ketahui

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

Referensi

  1. Maharani, T. “Kasus Penipuan Binomo: Indra Kenz Jadi Tersangka, Doni Salmanan Dilaporkan.” Nasional Kompas. Diakses pada 9 Maret, 2022. https://nasional.kompas.com/read/2022/03/03/08401781/kasus-penipuan-binomo-indra-kenz-jadi-tersangka-doni-salmanan-dilaporkan?page=all.
  2. Otoritas Jasa Keuangan. “Kena Tipu Investasi Bodong? Udah Ga Jaman…. Yuk Jadi Konsumen Cerdas!.” Sikapiuangmu OJK. Diakses pada 9 Maret, 2022. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/368