Perkembangan teknologi yang awal tujuannya memberikan kemudahan bagi seluruh orang, dapat juga menghadirkan dampak buruk. Salah satunya adalah memudahkan peluang bagi ‘stalker’ atau penguntit untuk melakukan aksinya.

Akhir-akhir ini, para penguntit dapat dengan mudah menemukan korbannya melalui media sosial. Mereka akan secara sengaja mengikuti, mengancam ataupun menciptakan ketakutan terhadap korbannya secara langsung maupun online.

Mungkin Sobat Perqara sudah sering mendengar istilah ‘stalker.’ Namun, sebenarnya bagaimana ciri-ciri stalker? Bagaimana cara mengetahui stalker sehingga dapat terhindar dari tingkah jahatnya? Dapatkah stalker dijerat hukum Indonesia? Mari simak pemaparan dibawah ini!

Baca juga: Apa itu Doxing? Pahami Bahaya Doxing untuk Privasi Online Sobat

Apa Itu Stalker?

Jika mengutip dari Cambridge Dictionary dan diterjemahkan secara bebas oleh penulis ke Bahasa Indonesia, stalker adalah seseorang yang secara ilegal mengikuti dan mengawasi orang tertentu, khususnya wanita karena didasari dengan obsesi. Obsesi merupakan dasar dari perilaku stalker yang bertujuan untuk memiliki kedekatan dengan korban dan kemungkinan paling bahaya adalah stalker dapat mengikuti korban hingga mengetahui lokasi tempat tinggal korban. Dengan kata lain, stalker juga dapat diartikan sebagai ‘penguntit’.

Baca juga: Pasal Doxing dan Jerat Hukum Bagi Pelaku

Cara Mengetahui Stalker

BLOG TEMPLATE 2024 05 16T162035.216
Diganggu Stalker? Lakukan Hal Ini!

Seorang stalker akan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Terus menerus menghubungi korban, misalnya lewat pesan, telepon, media sosial atau upaya lainnya untuk berusaha sekeras mungkin agar mendapatkan balasan dari korban. Bahkan saat korban telah menunjukkan sikap ketidaksukaan, biasanya stalker tetap tidak akan memperdulikan perasaan korban karena ia akan terus melanjutkan tujuannya untuk dapat berinteraksi atau berkomunikasi dengan korban.
  2. Terus mengikuti dan memantau kehidupan korban. Misalnya stalker mengumpulkan banyak informasi terkait kehidupan korban secara diam-diam seperti menyimpan foto korban yang ditemukan di sosial media dan mencari tahu informasi tentang kerabat maupun keluarga korban agar dapat menyelidiki kehidupan korban lebih detail. 
  3. Dapat menghampiri secara langsung saat kemanapun korban pergi. Seperti mendekati korban saat berada di tempat umum maupun mendatangi tempat kerja serta tempat tinggal korban. 
  4. Memiliki kemungkinan untuk mengancam korban. Seorang stalker yang sudah sangat berambisi untuk berinteraksi dengan korban, tak akan segan melakukan ancaman seperti menguntit korban dan mengeluarkan kata-kata yang menakuti korban misalnya ‘saya akan menemui anda lagi’.
  5. Meninggalkan barang atau hadiah yang tidak ingin diterima oleh korban, seperti menaruhnya di rumah atau tempat kerja korban.
  6. Melakukan tindakan manipulatif, seperti mengancam dengan mengatakan bahwa dirinya akan bunuh diri jika tidak mendapat respons dari korban.

Baca juga: Ciri Fake Account Instagram Agar Terhindar dari Penipuan

Dapatkah Stalker dijerat hukum?

Di pengaturan perundang-undangan Indonesia, tidak ada yang secara spesifik mengatur mengenai stalker. Namun, motif yang dilakukan oleh stalker mungkin dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan-ketentuan berikut ini:

Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Pasal 335 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 yang berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah): Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan,  tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Pasal 368 ayat (1) KUHP yang menyatakan:

Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun.”

Baca juga: 6 Cara Mengatasi Cyberbullying

Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 11/2008”) menyatakan bahwa:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”

Selanjutnya berdasarkan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008  dinyatakan apabila melanggar pasal 27 ayat (4) UU 11/2008 maka dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Pasal 29 UU 11/2008 berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.” 

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 dinyatakan apabila melanggar ketentuan Pasal 29 UU 11/2008 maka stalker dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Baca juga: Cara Cek Link Penipuan Agar Tidak Tertipu

Bagaimana Cara Melaporkan Stalker?

BLOG TEMPLATE 2024 05 16T162054.294
Diganggu Stalker? Lakukan Hal Ini!

Bagi para Sobat Perqara yang sedang diganggu oleh stalker, maka dapat melakukan pelaporan ke pihak polisi setempat atas dasar tindak pidana sesuai dengan pasal-pasal yang telah disebutkan di atas. Dalam pelaporan, alangkah baiknya jika Sobat Perqara membawa barang bukti dan sudah mengetahui pasal apa yang memang sekiranya berkenaan dengan tindakan stalker. Berikut Perqara telah rangkum tata cara untuk pelaporan kepada polisi yakni:

  1. Mendatangi kantor kepolisian terdekat dari kejadian.
  2. Setelah datang ke kantor kepolisian, datang ke posko bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).
  3. Buat laporan polisi kepada pelaksana kepolisian yang bertugas agar dapat dilakukan penyidikan.
  4. Setelah pembuatan laporan polisi, dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang dituangkan pada “Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor”.

Baca juga: Kenali Apa Itu Link Penipuan dan Cirinya

Selain mendatangi secara langsung, korban/ pelapor dapat melakukan pelaporan stalker melalui layanan telepon yakni call center 110 dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Menelepon ke nomor 110
  2. Pelapor akan tersambung dengan operator dan menginput data pelapor.
  3. Operator menyaring jenis telepon untuk mengetahui apakah pengaduan tersebut valid atau tidak.
  4. Jika pengaduan valid, pelapor akan disambungkan ke Polres. Operator Polres akan menindaklanjuti laporan dari telepon.
  5. Jika pengaduan tidak valid, pelapor akan disambungkan ke Polda.

Untuk pelaporan yang dilakukan secara langsung, pelapor tidak akan dikenakan biaya apapun alias gratis. Selain melakukan pelaporan telepon, pelapor juga dapat melakukan pelaporan melalui SMS ke 1717. 

Baca juga: Tata Cara Konsultasi Hukum Online Beserta Persiapannya

Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 4.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Sering Diganggu Orang Mabuk? Laporin Saja, Bisa Dipidana Loh!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Referensi

  1. Astuti,  Tia. “Begini Cara Melapor Tindak Pidana Ke Polisi”. Kompas. Februari 7, 2020. Diakses pada 18 Juli 2022, megapolitan.kompas – begini-cara-melapor-ti