Larangan penggunaan plat nomor palsu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, fakta yang terjadi di lapangan adalah masih banyak penggunaan plat nomor palsu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Penggunaan plat nomor ini pun tentunya memiliki dampak negatif. Apa dampak negatif menggunakan plat nomor palsu? Simak ulasan terkait ancaman hukum dan dampak negatif menggunakan plat nomor palsu dalam pembahasan ini.

Dampak Negatif Menggunakan Plat Nomor Palsu

Seperti yang telah disinggung di atas, terdapat beberapa dampak negatif menggunakan plat nomor palsu. Pertama, plat nomor palsu dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Hal ini berdasarkan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Kedua, pemilik kendaraan yang menggunakan plat nomor palsu dapat  dikenakan hukuman yakni diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22 Tahun 2009”).

Ketiga, pelaku kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan menggunakan plat nomor palsu merupakan tindak pidana yang dapat ditindak dengan menerbitkan surat tilang, berdasarkan Pasal 24 ayat (3) dan penjelasannya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP No. 80 Tahun 2012”) .

Dengan demikian, dengan dampak negatif menggunakan plat nomor palsu yang telah dijelaskan tersebut, sebaiknya Sobat tidak menggunakan plat nomor palsu. 

Potensi Risiko Kriminal karena Plat Nomor Palsu

Sejalan dengan masih banyaknya oknum yang menggunakan plat nomor palsu, tentunya hal ini juga menimbulkan potensi resiko kriminal. Akibatnya timbul berbagai macam tindak kejahatan dengan menggunakan plat nomor palsu. Tindakan pemalsuan plat nomor merupakan suatu jenis pelanggaran terhadap dua norma dasar yaitu:

  1. Kebenaran (kepercayaan) yang pelanggaranya dapat tergolong dalam kelompok kejahatan penipuan;
  2. Ketertiban masyarakat, yang pelanggaranya tergolong dalam kelompok kejahatan terhadap negara/ketertiban masyarakat.

Penggunaan plat nomor palsu menyebabkan kesulitan dalam mengidentifikasi dan menindak pelaku kejahatan. Sebab, potensi risiko kriminalitas seperti pencurian kendaraan, penipuan, atau pelarian dari kejahatan dapat terjadi. Contohnya, kejahatan penipuan yang dilakukan dengan menggunakan plat nomor palsu untuk mengelabui petugas dari aksi kejahatan pengedaran narkotika. Hal ini menjadikan kejahatan hanya dapat dicegah dan dikurangi akan namun sulit diberantas secara tuntas

Ancaman Menggunakan Plat Nomor Palsu

Ancaman menggunakan plat nomor palsu berdasarkan pembahasan pada sub bab sebelumnya, yaitu pelaku dapat dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) menurut Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009. Selain itu, pelakunya dapat diberikan surat tilang apabila melintasi jalan berdasarkan Pasal 24 ayat (3) dan penjelasannya PP No. 80 Tahun 2012.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Peraturan Menggunakan Plat Nomor Palsu

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  4. Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Referensi

  1. Kompas.com. “Jangan Pakai Pelat Nomor Palsu, Bisa Dipenjara atau Denda Rp 500.000”. https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/29/124100015/jangan-pakai-pelat-nomor-palsu-bisa-dipenjara-atau-denda-rp-500.000. Diakses pada