Cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sobat sudah hampir lunas? Jangan lupa mengurus dan mengajukan roya, ya! Roya merupakan penghapusan terhadap Hak Tanggungan (pengikatan suatu agunan) pada rumah ataupun tanah karena Hak Tanggungan tersebut telah hapus dengan pelunasan yang telah dilakukan. Dengan kata lain, dengan adanya roya, Sobat memiliki bukti telah terbebas dari utang. Bagaimana cara mengurus roya dan tahapan apa saja yang harus dilalui? Yuk simak penjelasan cara mengurus roya dalam pembahasan di bawah ini.

Syarat Mengajukan Roya

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yaitu www.atrbpn.go.id, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat surat roya, yakni sebagai berikut:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon yang diberi materai
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon, seperti Kartu tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, terutama bagi badan hukum
  5. Sertifikat tanah asli
  6. Surat Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
  7. Fotocopy KTP pemberi Hak Tanggungan (debitur), penerima Hak Tanggungan (Kreditur) atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Tahapan Mengajukan Roya

Setelah melengkapi seluruh syarat mengajukan roya di atas, Sobat dapat melakukannya sesuai dengan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU No. 4 Tahun 1996”).

Saat ini, Sobat dapat melakukan tahapan mengajukan roya secara online dan offline. Perlu diketahui bahwa, dalam pengurusan surat roya secara online laman ATR/BPN hanya dapat diakses oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Berikut cara mengurus roya secara online:

  1. Kunjungi laman atrbpn.go.id;
  2. Login dan masukkan nama pengguna beserta kata sandi;
  3. Klik menu “Pelayanan” dan klik pilihan “Roya”. Kemudian, pilih kantor wilayah, kantor pertahanan dan klik “Buat Berkas Baru’’;
  4. Masukkan nomor hak tanggungan, tahun dan kode hak tanggungan pada kolom yang tersedia;
  5. Klik “Cari Hak Tanggungan” dan lanjutkan dengan klik “Unggah”;
  6. Apabila berhasil, maka akan muncul preview sertifikat hak tanggungan. Jika sudah benar dan sesuai, silahkan klik “Unggah”;
  7. Setelah proses di atas selesai, maka akan muncul jenis dan nomor hak yang akan diroya. 
  8. Klik “Tambah Sertifikat Roya” lalu unggah. Anda perlu memperhatikan informasi sertifikat, detail pemegang hak, dan detail catatan terakhir. Kemudian klik “Simpan”;
  9. Kemudian, Anda akan masuk ke menu upload dokumen untuk mengunggah surat keterangan roya dari kreditur, formulir permohonan, serta nomor surat keterangan roya. Kemudian klik “Unggah”; dan
  10. Setelah itu, Anda akan melihat tampilan konfirmasi berkas dan surat pembayaran. Lakukan pembayaran atas tagihan tersebut, lalu pengajuan surat roya pun akan diproses BPN.

Cara mengurus roya secara offline yakni sebagai berikut:

  1. Datangi kantor BPN sesuai lokasi properti dengan membawa syarat mengurus surat roya;
  2. Masukkan semua dokumen ke dalam map berwarna oranye (bisa dibeli di koperasi pegawai);
  3. Map ini berisi satu lembar sampul warkah/roya warna kuning dan 1 (satu) lembar surat Lampiran 13;
  4. Isi sampul sesuai dengan data Anda di KTP dan data yang tertera di sertifikat;
  5. Kemudian, isi lembar surat Lampiran 13 sesuai dengan data yang dibutuhkan;
  6. Jangan lupa untuk melingkari pilihan Nomor 10 yang bertuliskan “Roya atas Hak Tanggungan,” ya Sobat.

Durasi Mengurus Roya

Durasi mengurus roya adala 5 (lima) hari kerja, berdasarkan situs resmi Kementerian ART/BPN. Jangka waktu mengurus roya ini dapat lebih cepat ataupun lama sesuai dengan kantor pertanahan setempat atau tergantung kebijakan pemerintah yang berlaku.

Biaya Mengurus Roya

Biaya mengurus roya adalah Rp. 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Namun, ketentuan biaya mengurus roya dapat  bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah yang berlaku. Informasi terbaru terkait biaya mengurus roya dapat Sobat ketahui di situs resmi Kementerian ART.BPN. Apabila sudah dilunasi, kasir akan memberi Anda kuitansi. Serahkan semua bukti kuitansi ke loket pengurusan. Lalu, Sobat akan menerima surat perintah setor, bukti setor, dan tanda terima penyerahan dokumen berwarna putih.

Cek Roya yang Sudah Jadi

Setelah memahami cara mengurus roya, Sobat juga perlu tahu cara cek roya yang sudah jadi. Pengecekan roya secara online dapat dilakukan dengan dua cara, yakni melalui website https://www.atrbpn.go.id dan melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”. Cara cek roya yang sudah jadi melalui website, sebagai berikut:

  1. Akses situs https://www.atrbpn.go.id melalui browser;
  2. Kemudian pilih opsi ‘Publikasi’;
  3. Klik Layanan
  4. Lalu, pilihlah “Pengecekan Berkas”
  5. Masukan keterangan kantor pertanahan sesuai dengan pembuatan roya tersebut, nomor berkas, tahun, pin berkas
  6. Setelah itu, data info sertifikat akan ditampilkan beserta info kepemilikannya.

Apabila menggunakan aplikasi “Sentuh Tanahku”, sebelum melakukan pengecekan sertifikat, pastikan Sobat sudah mengunduh aplikasi “Sentuh Tanahku” melalui Playstore. Berikut ini adalah cara mengecek sertifikat secara online melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”:

  1. Daftar/registrasi menjadi pengguna dengan alamat email yang masih aktif;
  2. Masukkan username beserta kata sandi;
  3. Dapatkan link aktivasi yang dikirimkan ke email, lalu klik tautan tersebut;
  4. Tautan akan terhubung ke halaman aktivasi pengguna, lalu klik opsi “aktivasi” untuk mengaktifkan akun;
  5. Setelah aktif, Anda dapat login untuk masuk ke aplikasi dengan username dan password yang sudah dibuat;
  6. Setelah masuk, Anda bisa memilih layanan Cek Berkas BPN online;
  7. Klik pada pilihan “info sertifikat”.

Perqara Telah Melayani Lebih dari  5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pertanahan, Perqara telah menangani lebih dari 250 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait cara mengurus roya, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Memahami Apa Itu Parate Eksekusi dan Ketentuannya

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah

Referensi

  1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Hapusnya Hak Tanggungan/Roya”. https://apis.atrbpn.go.id/Layanan/HakTanggungan/Roya. Diakses pada tanggal 5 januari 2024.
  2. Audia Natasha Putri dan Sabrina Asril. “Mengenal Surat Roya dan Cara Mengurusnya…”, Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/21/18372481/mengenal-surat-roya-dan-cara-mengurusnya. Diakses pada tanggal 5 januari 2024.