Konsultasi hukum dengan seorang advokat mungkin bukanlah hal yang umum atau sering dilakukan oleh masyarakat. Faktanya, banyak sekali anggapan bahwa konsultasi hukum dengan seorang konsultan hukum sangatlah menguras kantong alias mahal. Padahal, tarif konsultasi hukum sangatlah beragam dan bergantung pada kesepakatan antara advokat dan kliennya. Bahkan, ada juga bantuan hukum berupa konsultasi hukum gratis yang tersedia bagi masyarakat yang membutuhkannya. Bagaimana cara mendapatkan konsultasi hukum gratis ini? Simak pada artikel berikut ini.
Baca juga: Aplikasi Konsultasi Hukum Gratis – Perqara
Apakah Ada Pengacara Gratis?
Di Indonesia, setiap masyarakat Indonesia memiliki hak yang melekat pada dirinya, salah satunya yakni mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Pengaturan bantuan hukum gratis tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (“UU 16/ 2011 tentang Bantuan Hukum”). Pada aturan ini, subjek dari bantuan hukum gratis adalah penerima bantuan hukum dan pemberi bantuan hukum.
Berdasarkan Pasal 1 jo. Pasal 5 UU 16/ 2011 tentang Bantuan Hukum, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok yang kurang mampu. Artinya, yang memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum gratis meliputi setiap orang atau kelompok orang yang kurang mampu yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar yang dimaksud adalah hak atas pangan, sandang, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, berusaha, dan perumahan.
Sedangkan, untuk pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang. Bantuan hukum yang diberikan ini meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi.
Dalam hal ini, ruang lingkup pelaksanaan bantuan hukum yang diberikan oleh pengacara yakni menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/ atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 UU 16/ 2011 tentang Bantuan Hukum.
Baca juga: 5 Tips Memilih Jasa Konsultasi Hukum dan Advokat yang Tepat
Bagaimana Cara Agar Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis
Sobat Perqara yang ingin mendapatkan bantuan hukum secara gratis, adapun cara-cara yang dapat dilakukan yaitu sebagai berikut.
Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
Pos bantuan hukum akan memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma yang dibentuk di setiap pengadilan tingkat pertama. Umumnya, layanan yang akan diberikan oleh pos bantuan yakni:
- Pemberian informasi, konsultasi, dan sarana hukum.
- Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
- Memberikan informasi mengenai daftar organisasi yang memberikan bantuan hukum gratis sesuai amanat UU 16/ 2011 tentang Bantuan Hukum.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
LBH adalah lembaga yang menyediakan jasa hukum (pengacara) kepada masyarakat tertentu untuk mendapatkan pelayanan bantuan hukum yang didasarkan pada UU 16/ 2011 tentang Bantuan Hukum. Sobat Perqara dapat mengunjungi LBH domisili dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu. Pada Pasal 8 ayat (2) UU 16/ 2011 tentang Bantuan Hukum, pemberi bantuan hukum wajib memenuhi syarat yakni:
- Berbadan hukum;
- Terakreditasi oleh UU 16/ 2011 tentang Bantuan Hukum tentang bantuan hukum;
- Memiliki kantor atau sekretariat tetap;
- Memiliki pengurus; dan
- Memiliki program bantuan hukum
Organisasi Bantuan Hukum
Organisasi bantuan hukum juga menjadi salah satu cara masyarakat tertentu untuk mendapatkan pelayanan bantuan hukum secara gratis. Tentunya, organisasi bantuan hukum harus terakreditasi dengan pemenuhan syarat dan ketentuan yang mengacu pada UU 16/ 2011 tentang Bantuan Hukum. Untuk mengetahui domisili organisasi bantuan hukum, Sobat Perqara dapat mengunjungi situs web https://bphn.go.id/layanan/bantuan-hukum/obh.
Baca juga: Mau Warisan Bebas Pajak? Yuk Konsultasi dengan Perqara!
Syarat Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis
Pada Pasal 14 UU 16/ 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan hukum (“PP 42/ 2013”), telah dituangkan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan bantuan hukum, yakni:
- Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum. Bilamana pemohon tidak mampu membuat permohonan secara tertulis, pemohon dapat mengajukan secara lisan. Pengajuan permohonan bantuan hukum secara tertulis paling sedikit memuat:
- Identitas pemohon bantuan hukum yang dibuktikan dengan KTP dan/ atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi berwenang; dan
- uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum.
- Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara;
- Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum. Bilamana tidak ada, pemohon dapat melampirkan kartu jaminan kesehatan masyarakat, bantuan langsung tunai, kartu beras miskin, atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.
- Setelah menyerahkan semua dokumen, pemberi bantuan hukum akan memeriksa kelengkapan dokumen dalam waktu paling lama 1 hari kerja setelah menerima berkas permohonan bantuan hukum;
- Permohonan yang telah memenuhi persyaratan, dalam hal ini pemberi bantuan hukum wajib menyampaikan kesediaan wajib menyampaikan kesediaan atau penolakan secara tertulis dalam waktu paling lama 3 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap;
- Jika pemberi bantuan hukum bersedia, maka bantuan hukum akan diberikan berdasarkan surat kuasa khusus dari penerima bantuan hukum. Jika pemberi bantuan hukum menolak, maka wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis dalam waktu paling lama 3 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
Baca juga: Karyawan Dipaksa Resign? Konsultasikan Dengan Perqara
Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum
Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis Bebas Syarat di Perqara
Layaknya lembaga-lembaga bantuan hukum, Perqara juga menyediakan layanan hukum gratis atau pro bono berupa konsultasi hukum yang dapat diakses melalui web Perqara. Tidak ada persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan konsultasi gratis di Perqara, sehingga siapa pun bisa mendapatkan bantuan hukum kapan pun dan di mana pun.
Klik di sini untuk melakukan konsultasi langsung dengan advokat pilihan Anda!
Baca juga: Tata Cara Konsultasi Hukum Online Beserta Persiapannya
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan hukum.