Sebagai masyarakat, kita memiliki hak untuk memakai fasilitas yang telah disediakan seperti menggunakan jalan raya. Meskipun begitu, penggunaan jalan raya juga harus tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Belum lama ini, muncul peristiwa yang dinilai melanggar peraturan penggunaan jalan raya, yakni sekelompok masyarakat melakukan pelatihan sepatu roda di tengah Jalan Gatot Subroto.
Penyebab penggunaan jalan raya oleh komunitas sepatu roda untuk berlatih yaitu karena tempat latihannya Jakarta International Roller Track Arena (JIRTA) sedang ditutup dalam rangka pembersihan. Atas kejadian ini, pihak yang berwenang memberikan sanksi teguran sebagai tindak represif pada komunitas tersebut. Lantas, apakah main sepatu roda di jalan raya diperbolehkan secara hukum? Mari kupas tuntas pengaturannya!
Dasar Hukum Penggunaan Jalan Raya
Sebelum menelusuri lebih mendalam mengenai komunitas tersebut melanggar hukum atau tidak, maka perlu ditinjau terlebih dahulu dasar hukum yang dipakai dalam pengelolaan penggunaan jalan raya. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) merupakan payung hukum terhadap penggunaan jalan raya yang mana mengatur mengenai parameter pengaturan operasional, hak, kewajiban, serta sanksi pengguna jalan raya dalam menggunakan kendaraan agar tidak membahayakan orang lain.
Pada hakekatnya, sepatu roda dapat dikategorikan kedalam kendaraan yang tidak bermotor dengan jenis digerakkan oleh tenaga orang. Hal ini tentu diatur dalam UU LLAJ yang memberikan pengertian bahwa kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/ atau hewan. Namun, perlu diketahui bahwa kendaraan tidak bermotor bukan kendaraan yang bisa melintas dan menggunakan jalan raya dengan bebas.
Dalam aturan UU LLAJ menegaskan bahwa kendaraan tidak bermotor harus menggunakan jalur sebelah kiri, dikarenakan jalur sebelah kanan hanya untuk kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi, sepeda motor, dan ingin mendahului kendaraan lainnya. Selain itu, kendaraan tidak bermotor dilarang untuk menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor bilamana telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor tersebut.
Apakah Boleh Main Sepatu Roda di Jalan Raya
Melihat perbuatan komunitas sepatu roda yang menggunakan jalan raya sebagai tempat arena untuk berlatih sepatu roda, maka dapat dilihat secara terang dan jelas telah melanggar UU LLAJ karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya dan komunitas itu sendiri. Melihat pada UU LLAJ, komunitas sepatu roda telah melanggar:
- Pasal 105 UU LLAJ mengenai kewajiban pengguna jalan untuk berperilaku tertib dan tidak membahayakan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Pasal 108 ayat (3) UU LLAJ yang menekankan untuk kendaraan tidak bermotor berada di jalur kiri jalan raya;
- Pasal 122 ayat (1) huruf c UU LLAJ mengenai larangan kendaraan tidak bermotor menggunakan jalan raya.
Untuk pelanggaran Pasal 122, maka dapat dikenakan dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas di Jalan Raya
Dalam UU LLAJ, adapun jenis kendaraan yang diatur yakni kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Dalam hal kendaraan bermotor, adapun jenis spesifikasi yang diatur dalam kategori ini yakni:
- Sepeda motor;
- Mobil bus;
- Mobil barang; dan
- Kendaraan khusus.
Sedangkan untuk kendaraan tidak bermotor, jenis spesifikasi yang masuk kedalam kategori ini yakni:
- Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan
- Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.
Tips Menggunakan Jalan Raya dengan Baik dan Benar
Dalam menggunakan jalan raya, maka diperlukan prinsip kehati-hatian yang harus diterapkan oleh seluruh pengguna jalan agar tidak membahayakan keamanan pengguna jalan lainnya dan diri sendiri. Oleh karena itu, adapun hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Sobat Perqara agar menjadi pengguna jalan yang baik dan benar, yaitu:
- Menaati rambu-rambu lalu lintas.
- Menggunakan jalur khusus atau jalur-jalur yang telah disediakan sesuai dengan kendaraan Anda.
- Menggunakan alat keamanan saat sedang berkendara.
- Atur kecepatan dalam berkendara, yakni paling rendah pada jalan bebas dengan batas 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi sesuai dengan kawasan pemukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.
- Tidak melawan arus saat sedang berkendara.
- Membawa identitas pribadi seperti KTP, SIM, STNK sebagai syarat administratif dalam berkendara.
- Menghormati pengguna jalan lain dan menaati peraturan yang berlaku.
Dari penjelasan diatas, Sobat Perqara diharapkan untuk berhati-hati saat berada di jalan raya dan mengetahui jenis kendaraan yang telah memiliki pengaturan jalur sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak melanggar dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Semoga penjelasan ini dapat membantu Sobat Perqara untuk memahami pengoperasian jalan raya dengan lebih taat dan patuh.
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Daftar Denda Tilang Terlengkap: Pelanggaran SIM Hingga STNK 2022
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Referensi
- Tim Detikcom, “Ulah Membahayakan Rombongan Sepatu Roda di Jalan Berujung Teguran”, detiknews, Mei 11, 2022. Diakses pada 11 Mei 2022, https://news.detik.com/berita/d-6071877/ulah-membahayakan-rombongan-sepatu-roda-di-jalan-berujung-teguran/1.