Pernahkah Sobat Perqara melihat kamera CCTV di beberapa titik padat lalu lintas? Seiring perkembangan zaman, teknologi kian semakin canggih. Salah satunya yaitu penggunaan kamera CCTV bersistem yang diletakkan pada sejumlah ruas jalan untuk memantau pengendara dalam berlalu lintas. Oleh karena itu, sistem penilangan sudah tidak lagi dilakukan secara manual oleh polisi. CCTV akan menangkap kendaraan-kendaraan yang melanggar lalu lintas dan penilangan akan dilakukan secara online melalui sistem E-Tilang. Simak pengertian hingga cara kerja E-Tilang pada artikel ini.
Pengertian E-Tilang
E-Tilang atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah pengimplementasian sistem berbasis elektronik yang mengandalkan penggunaan kamera CCTV untuk mengambil gambar serta rekaman pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi kendaraan.
Sejatinya, pengaturan mengenai E-Tilang merujuk pada Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada dasarnya, pemberian model tilang elektronik sama saja dengan model tilang konvensional. Namun, yang membedakan adalah E-Tilang terdapat rekaman elektronik yang memperlihatkan adanya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan serta pelanggar tidak perlu hadir dalam sidang pengadilan.
Proses Kerja E-Tilang
- Kamera CCTV yang dipasangkan pada sejumlah ruas jalan berfungsi untuk secara langsung merekam dan mengambil gambar kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
- Lalu, berdasarkan hasil gambar dari kamera CCTV tersebut, petugas akan mengidentifikasikan kendaraan dari plat nomor menggunakan data electronic and identification (ERI).
- Petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan beserta dengan bukti gambar pelanggaran yang dilakukan kepada pemilik kendaraan melalui pesan secara daring atau langsung dikirimkan ke rumah pemilik kendaraan.
- Pemilik kendaraan yang melanggar akan diberikan waktu maksimal 8 (delapan) hari untuk melakukan konfirmasi ke situs resmi https://etle-pmj.info/id atau langsung datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
- Setelah dikonfirmasi dengan pelanggar, maka akan diterbitkan surat pembayaran denda yang wajib dibayarkan oleh pelanggar. Dalam hal ini, jika pelanggar tidak segera membayarkan dendanya hingga 15 hari, maka pelanggar akan diberikan sanksi berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat Dikenakan E-Tilang
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
- Tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara.
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone.
- Melanggar batas kecepatan maksimal.
- Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu.
- Berkendara melawan arus.
- Menerobos lampu merah.
- Tidak menggunakan helm saat mengendarai motor.
- Berboncengan lebih dari 3 orang.
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Cara Cek E-Tilang
Pengendara seringkali tidak menyadari melakukan pelanggaran di depan kamera CCTV E-Tilang. Oleh karena itu, berikut cara mengecek E-Tilang secara online:
- Kunjungi laman resmi tilang elektronik atau ETLE di https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka seperti di STNK.
- Klik ‘Cek Data’ untuk cara cek tilang elektronik.
- Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat No data available atau data tidak ditemukan.
- Jika terdapat pelanggaran maka data akan keluar berupa catatan waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
Kisaran Denda Pelanggaran E-Tilang
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut kisaran denda pelanggaran e-tilang:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan = denda maksimal Rp500.000,- atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 1)
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan saat berkendara = denda maksimal Rp250.000,- atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 289)
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone = denda maksimal Rp750.000,- atau kurungan maksimal 3 bulan (Pasal 283)
- Melanggar batas kecepatan maksimal = denda Rp500.000,- atau kurungan maksimal 2 bulan (Pasal 287 ayat 5)
- Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu = denda maksimal Rp500.000,- atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 280)
- Berkendara melawan arus = denda Rp500.000,- atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 1)
- Menerobos lampu merah = denda Rp500.000,- atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 1)
- Tidak menggunakan helm saat mengendarai motor = denda Rp250.000,- atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 290)
- Berboncengan lebih dari 2 orang = denda Rp250.000,- atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 292)
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor = denda Rp100.000,- atau kurungan penjara maksimal 15 hari (Pasal 293 ayat 2)
Cara Bayar Denda E-Tilang
Ada beberapa cara melakukan pembayaran denda E-Tilang, diantaranya sebagai berikut:
- Bayar E-Tilang via kantor Bank BRI
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
- Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
- Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
- Bayar denda tilang elektronik via transfer ATM dari bank lain
- Masukkan kartu Debit dan PIN Kamu.
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
- Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan nominal denda tilang elektronik.
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Simpan struk transaksi sebagai bukti bayar cara bayar e-tilang.
Apabila Sobat Perqara pernah melakukan pelanggaran, Sobat dapat memeriksa data di laman resmi E-Tilang pada https://etle-pmj.info/id/check-data dan pembayaran denda dapat dilakukan secara daring.
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Daftar Denda Tilang Terlangkap 2022
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Referensi
- Perwitasari, Nur Hidayah. “10 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik dan Mekanismenya.” Tirto.id, Maret 29, 2021. Diakses pada Februari 2, 2022. https://tirto.id/10-jenis-pelanggaran-tilang-elektronik-dan-mekanismenya-gbAm.
- Rifka, Isna. “Ragu Kena Tilang atau Tidak? Ini Cara Cek Tilang Elektronik.” Kompas.com, Desember 27, 2021. Diakses pada Februari 2, 2022. https://bit.ly/3Gl2ph2
- Rifka, Isna. “Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Lengkap.” Kompas.com Desember 27, 2021. Diakses pada Februari 2, 2022. https://bit.ly/3rpoeYE
- Saptoyo, Rosy Dewi Arianti. “Ini Besaran Denda dan Cara Bayar Tilang Elektronik.” Kompas.com, Maret 24,2021. Diakses pada Februari 2, 2022. https://bit.ly/3L271Mu.
- Saputra, Noverdi Puja. “Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Permasalahannya.” Bidang Hukum Info Singkat 13, No.7 (April, 2021): 1. http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-XIII-7-I-P3DI-April-2021-2046.pdf