Dalam dunia ketenagakerjaan, istilah kontrak paruh waktu sudah menjadi suatu hal yang umum dan banyak diterapkan di berbagai sektor. Keberadaan kontrak ini sangat krusial untuk mewujudkan lingkungan kerja yang lebih fleksibel namun tetap melindungi hak dan  kewajiban Sobat pekerja paruh waktu, agar tidak terjadi kesenjangan perlakuan dibanding pekerja penuh waktu. 

Nah,  agar tidak terjadi kesalahpahaman dan pelanggaran terhadap hak-hak para pekerja, penting banget untuk tahu seluk-beluk dari kontrak paruh waktu itu sendiri. Yang mana memahami pengertian, contoh, dan hak karyawan dalam kontrak paruh waktu bukan hanya penting bagi pengusaha, tapi juga untuk Sobat pekerja. Tapi, apa sih sebenarnya kontrak paruh waktu itu? Yuk, simak pembahasannya di artikel ini!

Baca juga: Buruh Harian Lepas: Hak dan Aturan Kerjanya di Indonesia

Apa itu kontrak paruh waktu?

Kontrak paruh waktu adalah perjanjian kerja antara pekerja (karyawan) dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu. Pembuatan kontrak paruh waktu biasanya dilakukan secara tertulis yang didalamnya berisi persyaratan kerja, hak, serta kewajiban dari karyawan dan juga pekerja selama masa perjanjian berlaku.

Yang mana dalam pelaksanaan kontrak paruh waktu tersebut biasanya berlaku untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekerjaan yang bersifat musiman atau bahkan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan.

Sehingga dapat dikatakan kontrak paruh waktu merupakan perjanjian kerja antara karyawan dan pengusaha yang memiliki waktu kerja lebih singkat dari waktu kerja penuh (kurang dari 40 jam perminggu).

Baca juga: Pengajuan Cuti Tahunan Ditolak? Laporkan!

Dasar hukum kontrak paruh waktu di Indonesia

Dasar hukum kontrak paruh waktu di Indonesia
Dasar hukum kontrak paruh waktu di Indonesia (Sumber: Shutterstock)

Dasar hukum yang mengatur mengenai kontrak paruh waktu tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, diantaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Ketenagakerjaan”), mengatur hak dan kewajiban karyawan dan pengusaha.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP Perjanjian Kerja Waktu Tertentu”), mengatur mengenai kontrak kerja, waktu kerja, dan pemutusan hubungan kerja.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”), mengatur lebih lanjut mengenai hak upah karyawan.

Baca juga: Pahami Pengertian Penalti Kontrak Kerja Perusahaan dan Aturan Hukumnya

Isi yang wajib ada dalam kontrak paruh waktu

Dalam penulisan sebuah kontrak paruh waktu, terdapat beberapa informasi yang wajib dicantumkan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, meliputi:

  1. Identitas perusahaan (nama, alamat dan jenis usaha);
  2. Identitas karyawan (nama, jenis kelamin, umur dan alamat);
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan (harus tercantum “pekerjaan paruh waktu”);
  4. Tempat pekerjaan;
  5. Besaran upah dan cara pembayarannya;
  6. Syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban perusahaan dan pekerja (termasuk pengaturan mengenai jam kerja);
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
  8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat;
  9. Tanda tangan para pihak.

Baca juga: 9 Hal yang Harus ada Pada Isi Kontrak Kerja

Hak dan kewajiban karyawan paruh waktu

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap karyawan baik yang paruh waktu maupun penuh waktu mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Berikut merupakan hak yang dimiliki oleh karyawan paruh waktu, meliputi:

  1. Hak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
  2. Hak atas perlindungan moral dan kesusilaan
  3. Hak atas perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta agama
  4. Hak atas upah yang dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja (penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan)
  5. Hak atas waktu istirahat
  6. Hak atas kebebasan untuk berserikat dan berkumpul

Terkait kewajiban utama dari karyawan paruh waktu adalah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati, termasuk:

  1. Wajib mematuhi peraturan perusahaan
  2. Wajib menjaga kerahasiaan serta kepentingan perusahaan
  3. Wajib patuh terhadap jam kerja
  4. Wajib melaksanakan tugas sesuai deskripsi pekerjaan

Baca juga: Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan? Kenali Manfaatnya Bagi Pekerja!

Kelebihan dan kekurangan kontrak paruh waktu

Kelebihan dan kekurangan kontrak paruh waktu
Kelebihan dan kekurangan kontrak paruh waktu (Sumber: Shutterstock)

Kelebihan kontrak paruh waktu

  1. Fleksibilitas waktu bagi karyawan (40 jam perminggu)
  2. Efisiensi biaya bagi pengusaha (upah perjam = upah sebulan/126 jam)

Kekurangan kontrak paruh waktu

  1. Pendapatan lebih rendah
  2. Perbedaan fasilitas seperti asuransi dan cuti berbayar
  3. Terbatasnya ruang untuk pengembangan karier

Baca juga: Sanksi Perusahaan Cicil Gaji Karyawan

Contoh format kontrak paruh waktu

Setelah mengetahui penjelasan mengenai kontrak paruh waktu, berikut adalah contoh format kontrak paruh waktu:

Contoh format kontrak paruh waktu_1
Kontrak Paruh Waktu: Pengertian, Contoh, dan Hak Karyawan
Contoh format kontrak paruh waktu_2
Kontrak Paruh Waktu: Pengertian, Contoh, dan Hak Karyawan
Contoh format kontrak paruh waktu_3
Kontrak Paruh Waktu: Pengertian, Contoh, dan Hak Karyawan

Baca juga: 4 Perbedaan Hak Karyawan Tetap dan Kontrak

Perqara telah melayani lebih dari 30.000 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 3.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum online di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Ingin Resign? Ini Contoh Surat Pengunduran Diri yang Baik!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Referensi

  1. Nabiyla Risfa Izzati, “Eksistensi Yuridis dan Empiris Hubungan Kerja Non-Standar Dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia”, Masalah-Masalah Hukum, Vol. 50, No. 3, (2021).