Sobat Perqara baru dapat tawaran kerja untuk pertama kalinya? Yuk perhatikan hal-hal penting yang harus ada pada isi kontrak kerja sebelum tanda tangan kontrak. Kontrak kerja sudah seharusnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan). Berikut adalah berbagai hal yang harus ada pada isi kontrak kerja.

Hal yang Wajib Dimuat pada Isi Kontrak Kerja

Pada dasarnya, perjanjian dapat dibuat secara tertulis maupun tidak tertulis. Namun, yang terpenting adalah adanya pemenuhan dari seluruh syarat sah perjanjian. Untuk perjanjian atau kontrak kerja, terdapat panduan yang berdasar pada UU Ketenagakerjaan Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa:

“Perjanjian kerjasama dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat:

  1. nama, alamat perusahaan dan jenis usaha;
  2. nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja/buruh,
  3. jabatan atau jenis pekerjaan;
  4. tempat pekerjaan;
  5. besarnya upah dan cara pembayarannya;
  6. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
  7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
  8. tempat dan tanggal perjanjian dibuat; dan
  9. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja”

Perlu diingat juga bahwa perjanjian kerjasama atau kontrak kerja harus dibuat dengan memperhatikan peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama dan peraturan perundang-undangan agar isi perjanjian khususnya mengenai upah dan hak dan kewajiban tidak bertentangan.

Peraturan Masa Percobaan Kerja

Bagaimana dengan masa percobaan kerja atau probation period? Apakah diperbolehkan bagi suatu perusahaan memberlakukan masa percobaan? Jawabannya adalah tergantung pada jenis kontrak kerja. Hal ini dikarenakan oleh perbedaan mengenai aturan masa percobaan kerja pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Masa Percobaan Kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

PKWT diatur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja jo Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut sebagai UU Cipta Kerja).

Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja pada karyawan dengan kontrak jenis ini. Kalau pun ada, maka hal tersebut otomatis batal demi hukum dan masa kerja akan tetap dihitung. Batal demi hukum berarti menganggap bahwa persyaratan tersebut tidak pernah ada.

Masa Percobaan Kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Lain halnya dengan PKWTT dimana dalam Pasal 60 UU Ketenagakerjaan, masa percobaan itu diperbolehkan dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) bulan. Perjanjian ini juga harus dibuat minimal 2 (dua) rangkap agar kedua pihak baik pengusaha dan pekerja memiliki 1 (satu) perjanjian kerja.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 550 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Apa Perbedaan PKWT dan PKWTT?

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja