Cuti tahunan merupakan hak setiap pekerja/buruh yang wajib diberikan oleh perusahaan. Namun, masih banyak terjadi kasus pengajuan cuti tahunan ditolak oleh perusahaan dengan berbagai alasan, sehingga banyak karyawan yang tidak mendapatkan hak cuti tahunan tersebut. Padahal, hal ini sudah diatur dalam undang-undang. Yuk ketahui aturannya dan apa yang dapat dilakukan jika cuti karyawan ditolak oleh perusahaan!

Hak-Hak Karyawan (Termasuk Cuti Tahunan)

Hak-hak karyawan termasuk cuti tahunan, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja (“UU No. 6 Tahun 2023”). Berikut hak-hak karyawan yang penting untuk Anda ketahui:

  1. Hak Memperoleh Upah yang Layak
  2. Hak Mendapatkan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama
  3. Hak Mendapatkan Pelatihan Kerja
  4. Hak Penempatan Tenaga Kerja
  5. Hak Memiliki Waktu Kerja yang Manusiawi
  6. Hak Mendapatkan Kesehatan dan Keselamatan kerja
  7. Hak Mendapatkan Kesejahteraan
  8. Hak Ikut Serta dalam Serikat Pekerja/Buruh
  9. Hak untuk Cuti Tahunan, Istirahat, dan Libur
  10. Hak untuk Menyusui, Cuti Haid, Melahirkan, dan Keguguran

Alasan Pemerintah Membuat Cuti Tahunan 

Alasan pemerintah membuat cuti tahunan adalah untuk melindungi kesehatan pekerja dan menumbuhkan kembali energi pada kemampuan bekerja. Sebab, selain memiliki hak untuk bekerja, masyarakat juga memiliki hak untuk hidup yang layak berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”). Selain itu, merujuk pada Pasal 28D ayat (2), setiap orang memiliki hak untuk bekerja dan memperoleh upah serta diperlakukan dengan adil dan wajar dalam hubungan kerja. 

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk Indonesia pada Februari 2022 yang bekerja sebanyak 135,61 juta orang dari jumlah angkatan kerja sebanyak 144,01. Hal ini membuktikan bahwa sebagian besar aktivitas masyarakat dalam kehidupan sehari-hari adalah dengan bekerja. Aktivitas manusia yang bekerja melebihi dari batas kemampuannya akan mengakibatkan seseorang mengalami kelelahan, baik fisik maupun psikologis sehingga terjadi penurunan pada hasil kerja, dan tentunya memiliki pengaruh pada kemampuan pekerja.

Oleh sebab itu, penting bagi pekerja untuk meluangkan waktu dan menghilangkan pikiran jenuh karena memikul beban pekerjaan yang dituntut perusahaan.

Undang-Undang Yang Mengatur Cuti Tahunan 

Perlindungan hukum atas hak cuti tahunan bagi pekerja telah diatur dalam Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 81 angka 25 UU No. 6 Tahun 2023. Pengusaha wajib memberi cuti termasuk cuti tahunan. Cuti tahunan berlaku minimal 12 hari kerja setelah seorang pegawai bekerja selama 12 bulan tanpa libur. Apabila dibagi dalam sebulan, maka pekerja memiliki waktu libur sehari dalam cuti. Penerapan cuti tahunan akan diatur menyesuaikan peraturan perusahaan, perjanjian kerjasama, dan perjanjian kontrak kerja.

Kemudian, selama menjalankan cuti tahunan tersebut, pekerja tetap diberikan upah tanpa potongan. Hal ini sebagai bentuk apresiasi kerja selama 12 bulan berturut-turut tanpa jeda. Namun, berlakunya aturan hukum apabila cuti tahunan tidak digunakan membuat pegawai harus mematuhinya, karena hak cuti wajib diambil setiap setahun sekali, cuti tahunan minimal 12 hari tidak termasuk istirahat mingguan. Selain itu, cuti tahunan tersebut belum termasuk izin sakit, izin penting seperti menikah, melahirkan, keguguran, dan lain-lain.

Sanksi Jika Pengajuan Cuti Tahunan Ditolak

Perusahaan yang menolak pengajuan cuti tahunan tentunya dapat dikenakan sanksi. Sanksi jika perusahaan menolak cuti tahunan diatur dalam Pasal 187 UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 81 angka 68 UU No. 6 Tahun 2023. Sanksi hukum perusahaan tidak memberikan cuti tahunan, diberikan pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Berikut sanksi yang yang dapat dikenakan:

Kurungan

Bukti sanksi terkait penyimpangan hak cuti, pengusaha akan menerima kurungan pidana paling singkat 1 bulan. Sedangkan paling lama kurungan harus dijalani oleh pengusaha dengan durasi 12 bulan.

Denda

Bukan hanya kurungan, sanksi hukum perusahaan tidak memberikan cuti tahunan akan dikenakan denda. Besaran denda dari 10 juta rupiah dan maksimal berada di angka 100 juta rupiah.

Oleh sebab itu, perusahaan sebaiknya memberikan hak cuti tahunan kepada pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 550 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait ketenagakerjaan, Sobat dapat menyelesaikannya melalui jalur non-litigasi maupun litigasi. Ngobrol langsung dengan advokat ahli ketenagakerjaan secara gratis hanya di Perqara untuk mengetahui solusi dari masalah yang sedang Sobat alami.

Baca juga: Perusahaan Merger? Simak Hak-Hak Anda Sebagai Karyawan

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja

Referensi

  1. Nadila Devita dan Andriyanto Adhi Nugroho. “Perlindungan Hukum Atas Hak Cuti Tahunan Pekerja Waktu Tertentu yang Tidak Terpenuhi”. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora. Volume 8 Nomor 3 (2021). Hlm. 403-416.
  2. Ira Guslina Sufa, “Aturan Cuti Karyawan Swasta 2023 Berdasarkan Perppu Cipta Kerja”. https://katadata.co.id/ira/berita/63b1bc0c2b313/aturan-cuti-karyawan-swasta-2023-berdasarkan-perppu-cipta-kerja. Diakses pada tanggal 1 April 2023.
  3. Badan Pusat Statistik. “Februari 2022: Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 5,83 persen dan Rata-rata upah buruh sebesar 2,89 juta rupiah per bulan”. https://www.bps.go.id/pressrelease/2022/05/09/1915/februari-2022–tingkat-pengangguran-terbuka–tpt–sebesar-5-83-persen.html. Diakses pada tanggal 1 April 2023.