Dalam dunia kerja, ada dua istilah atau jenis pekerja yang sering didengar yaitu karyawan kontrak atau karyawan tetap. Kedua jenis pekerja ini dibedakan dari kontrak kerjanya yaitu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Beberapa waktu ini, ada banyak isu ketenagakerjaan dimana pekerja kunjung mendapatkan kontrak sementara atau PKWT meskipun sudah bekerja selama bertahun-tahun di perusahaan tersebut. Mendapatkan status karyawan tetap memang sesuatu yang selalu diharapkan oleh semua pekerja. Banyak yang percaya bahwa karyawan tetap mendapatkan hak yang lebih banyak daripada karyawan tidak tetap atau karyawan kontrak. Apakah hal tersebut benar adanya?

Lantas, apa saja perbedaan hak karyawan tetap dengan karyawan kontrak? Apakah pekerja dengan kontrak PKWT dapat menuntut Perusahaan untuk memberikan dirinya kontrak karyawan tetap? Yuk simak penjelasannya di bawah ini!

Apa itu PKWT?

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”), dinyatakan bahwa PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Berdasarkan Pasal 4 PP 35/2021, PKWT didasarkan atas:

  1. jangka waktu; atau
  2. selesainya suatu pekerjaan tertentu

Jika merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PP 35/2021, disebutkan bahwa PKWT yang berdasarkan jangka waktu dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:

  1. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
  2. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
  3. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;

Sedangkan jika berdasarkan Pasal 5 ayat (2), PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:

  1. Pekerjaan yang sekali selesai; atau
  2. Pekerjaan yang sementara sifatnya (tidak tetap).

Aturan Jangka Waktu PKWT

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 PP 35/2021 disebutkan bahwa PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima tahun). Namun, apabila dalam masa berakhirnya PKWT ternyata pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT  dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Sedangkan, PKWT yang berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PP 35/2021 akan didasari oleh kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian kerja yang memuat:

  1. ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai
  2. lamanya waktu penyelesaian pekerjaan disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan.

Apakah Pekerja Dapat Menuntut Perusahaan Untuk Memberikan Kontrak Tetap? 

Seperti yang sudah dijelaskan di atas. Sejatinya, PKWT didasari oleh 2 hal yaitu berdasarkan jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu. Jika dilihat dari pengaturan ini, maka diketahui bahwa pekerja dengan PKWT dapat terus diperpanjang kontrak kerjanya oleh perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku yakni:

  1. Bagi pekerja PKWT berdasarkan jangka waktu paling lama 5 tahun, dan jika ingin memperpanjang kontraknya pun masih tetap dapat dilakukan sesuai kesepakatan Pekerja maupun perusahaan asalkan perpanjangan tidak melebihi 5 tahun.
  2. Bagi pekerja PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, perjanjian akan selesai jika pekerjaannya telah dinyatakan selesai. Dengan kata lain, PKWT putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan.

Sehingga pekerja tidak dapat menuntut perusahaan untuk memberikan kontrak tetap karena dalam PP 35/2021 telah diatur mengenai hal tersebut. Khususnya ketentuan Pasal 4 ayat (2) PP 35/2021 yang menyatakan bahwa PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Hal ini juga diyakini dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang diubah oleh Pasal 81 angka 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur mengenai perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dalam hal ini Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah PP 35/2021. 

Apa Perbedaan Hak Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak?

Karyawan tetap adalah seseorang yang dipekerjakan tanpa adanya batasan atau jangka waktu tertentu. Sedangkan pegawai tidak tetap atau kontrak adalah seseorang yang akan bekerja dengan batasan waktu sesuai kontrak yang telah disepakati bersama perusahaan. Lantas, apa hak-hak yang didapatkan oleh karyawan tetap dan tidak tetap?

Hak untuk Upah/ Gaji

Karyawan tetap maupun tidak tetap berhak untuk mendapatkan upah atau gaji yang layak sebagai karyawan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang menyebutkan setiap pekerja/buruh berhak atau penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga menjelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman dengan pada struktur dan skala upah. Pekerja yang dimaksud disini adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dengan begitu, pengaturan ini berlaku bagi karyawan tetap dan tidak tetap.

Hak untuk Waktu Istirahat dan Cuti

Berdasarkan Pasal 79 UU Cipta Kerja dinyatakan bahwa perusahaan wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerjanya, baik karyawan tetap maupun tidak tetap. 

  1. Waktu istirahat wajib diberikan kepada pekerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus, dan waktu istirahat ini tidak termasuk jam kerja. Selain itu waktu istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja selama 1 minggu. (Pasal 79 ayat 2 UU Cipta Kerja)
  2. Cuti yang dimaksud adalah cuti tahunan, dimana wajib diberikan kepada pekerja paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 1 tahun secara terus menerus. (Pasal 79 ayat 3 UU Cipta Kerja)

Hak Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) dan Jaminan Sosial 

Berdasarkan Pasal 86 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap pekerja memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, hal ini bertujuan untuk melindungi keselamatan pekerja guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal. 

Selain itu, Pasal 99 dan 100 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja dengan cara perusahaan wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan. Fasilitas kesejahteraan meliputi  pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan pekerja/buruh, fasilitas beribadah, fasilitas olahraga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan, dan fasilitas rekreasi.

Hak Pesangon Ketika Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja

Para pekerja tetap maupun tidak tetap berhak menerima pesangon sebagai kompensasi apabila mengalami pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Besaran uang pesangon yang diberikan perusahaan kepada pekerja tidak tetap (PKWT) maupun pekerja tidak tetap termaktub dalam Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021. 

Uang pesangon diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah; 
  2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah; 
  3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
  4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah; 
  5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah; 
  6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah; 
  7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah; 
  8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan 
  9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 550 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: 9 Hal yang Harus Ada Pada Isi Kontrak Kerja

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.