Pastinya Sobat Perqara sering sekali melihat banyak kendaraan yang parkir secara sembarangan/ parkir liar di jalan raya yang diperuntukkan untuk lalu lintas, pejalan kaki, atau pun tempat sepeda. Parkir liar tentunya mengganggu lalu lintas dan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah yang seharusnya dipergunakan sebagaimana mestinya. Melihat perbuatan parkir liar tersebut, tentunya Indonesia sebagai negara hukum telah memberikan aturan yang tegas terhadap tindak parkir liar. Lantas, bagaimanakah sudut pandang hukum menjelaskan terkait parkir liar? Mari kupas tuntas uu parkir liar melalui artikel ini.

Aturan Hukum Parkir Liar 

Melihat pada aturan hukum yang berlaku, parkir liar diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 79/ 2013”) yang mengalami beberapa perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 30/ 2021”). 

Dalam aturan Pasal 106 PP 79/ 2013, parkir liar atau yang dikenal dalam peraturan pemerintah ini sebagai “Parkir di dalam ruang milik jalan” melarang kendaraan bermotor untuk parkir yang dilakukan di beberapa lokasi. Berikut larangan lokasi parkir liar menurut peraturan tersebut:

  1. Tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan; 
  2. Jalur khusus pejalan kaki;
  3. Jalur khusus sepeda;
  4. Tikungan;
  5. Jembatan;
  6. Terowongan; 
  7. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang; 
  8. Tempat yang mendekati persimpangan/ kaki persimpangan;
  9. Mutu pintu keluar masuk  pekarangan/ pusat kegiatan;
  10. Tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas;
  11. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran ata sumber air untuk pemadam kebakaran; atau
  12. Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.

Namun, jika melihat pada aturan Pasal 105 PP 79/ 2013, maka adapun fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan yang dapat diselenggarakan di tempat, seperti jalan kabupaten, jalan desa, jalan kota yang mana harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan/ atau marka jalan. Peruntukkan penyelenggaraan fasilitas parkir ini adalah untuk sepeda dan kendaraan bermotor.

Kemudian, untuk lokasi fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan yang diperbolehkan ini harus ditetapkan terlebih dahulu oleh gubernur untuk jalan kota yang berada di wilayah provinsi daerah khusus ibukota jakarta, bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa, dan walikota untuk jalan kota. Penetapan ini dilakukan melalui forum lalu lintas dan angkutan jalan.

Tambahan informasi untuk Sobat Perqara, maksud dari arti kendaraan bermotor pada artikel ini adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.

Selain dari peraturan pemerintah tersebut, adapun peraturan perundang-undangan yang memberikan larangan parkir liar yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/ 2009”) yang mengalami beberapa perubahan oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pada Pasal 28 ayat (1) UU 22/ 2009, ditegaskan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/ atau gangguan fungsi jalan. Selain itu, Pasal 106 ayat (4) juga menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan salah satunya adalah marka jalan. 

Dari aturan tersebut, melakukan parkir liar/ sembarangan telah dilarang tegas oleh undang-undang karena dapat mengganggu fungsi dari jalan tersebut, tak terkecuali parkir liar yang mengabaikan marka jalan. 

Sanksi atau Denda Terkena Parkir Liar

Dari aturan diatas dapat terlihat bahwa bagi setiap orang yang mengabaikannya, dapat diberikan sanksi hukum yang telah dimuat dalam UU 22/ 2009. Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar marka jalan, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Selain itu, bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Terdapat juga dalam Pasal 95 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, kendaraan bermotor yang berhenti dan parkir bukan pada fasilitas Parkir yang ditetapkan, dapat dilakukan tindakan:

  1. penguncian ban kendaraan;
  2. pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat Parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah;
  3. pencabutan pentil ban; dan/ atau
  4. penindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Cara Urus Mobil yang Diderek Karena Parkir Liar

Ketika mobil yang diparkir secara sembarangan dilakukan pemindahan yang dilakukan dengan penderekan, tentunya akan ada denda/ biaya yang menjadi tanggung jawab dari si pelanggar. Tarif besaran denda tersebut diketahui sekitar sebesar Rp 500.000 per hari per kendaraan. Dalam hal ini, untuk mengurus kendaraan Anda yang diderek, maka perlu untuk melakukan panggilan (telepon) pusat Dishub untuk mengetahui terkait mobil dan cara pembayaran denda penderekan tersebut.

Setelah melakukan pembayaran secara resmi sesuai dengan arahan dari Pusat Dishub, pengendara dapat mengambil surat keluar kendaraan dengan memberikan bukti pembayaran kepada petugas. Setelah melampirkan bukti, petugas akan melakukan pengecekan terlebih dahulu dan mencetak surat keluar kendaraan jika sudah terkonfirmasi pembayaran tersebut.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 1.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait parkir liar atau memiliki pertanyaan terkait UU parkir liar, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapanpun dan dimanapun.

Baca juga: Kena E-Tilang? Berikut Hal Wajib Yang Perlu Kamu Ketahui!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  3. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi

Referensi

  1. Tiara Aliya Azzahra. “Dishub DKI Minta Parkir Liar di Jalan Umum Dilaporkan: Akan Kami Derek!”. https://news.detik.com/berita/d-6657948/dishub-dki-minta-parkir-liar-di-jalan-umum-dilaporkan-akan-kami-derek. Diakses pada tanggal 28 Mei 2023.