Perkembangan teknologi yang pesat berhasil membuat transformasi yang besar dalam bidang ekonomi. Contohnya penggunaan uang kertas sebagai alat transaksi yang kini perlahan telah berganti. Hampir semua masyarakat di kota-kota besar telah meninggalkan uang fisik dan bertransaksi sehari-hari menggunakan uang elektronik melalui berbagai macam aplikasi yang bisa diunduh di handphone.

Bahkan, investasi dan jual beli online saja sudah ada yang menggunakan uang virtual yang sering disebut sebagai uang kripto atau cryptocurrency. Jenis mata uang ini telah menuai berbagai macam perbincangan. Mulai dari nilai konversinya yang bisa sangat menguntungkan hingga legalitasnya yang masih dipertanyakan.

Contohnya, artis Anang Hermansyah dan Ashanty pernah menjadi sorotan publik karena uang kripto miliknya yang bernama Token Kripto ASIX, disinggung oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) karena belum terdaftar di dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 

Dengan demikian, token Kripto ASIX milik Anang-Ashanty tidak dapat digunakan di Indonesia. Hal ini berakibat kepada para pembeli token ASIX yang tidak mendapatkan perlindungan secara hukum di Indonesia. 

Namun, seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, uang kripto bisa menjadi sangat menguntungkan. Itulah mengapa tidak sedikit orang yang berbondong-bondong melakukan investasi menggunakan mata uang ini. Penasaran dengan jenis dan legalitas uang kripto yang beredar di Indonesia? Yuk simak artikel ini!

Apa itu Uang Kripto?

Cryptocurrency atau uang kripto berasal dari dua kata yaitu cryptography dan currency yang berarti mata uang. Sehingga, cryptocurrency adalah mata uang yang memiliki kode sandi rahasia berupa kriptografi sebagai jaminan yang berfungsi untuk menjaga keamanan mata uang digital kripto itu sendiri.

Cryptocurrency digunakan sebagai mata uang digital untuk kegiatan transaksi secara virtual. Dalam penggunaan cryptocurrency, kita tidak dibutuhkan pihak perantara, artinya pembayaran akan langsung dilakukan antara pengirim dan penerima (peer-to-peer). Walaupun demikian, setiap transaksi tetap akan dicatat oleh sistem logaritma canggih dengan keamanan optimal.

Apakah Cryptocurrency Legal di Indonesia?

Menurut Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018, cryptocurrency bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penggunaannya akan dilarang untuk kegiatan transaksi jual beli. Hal ini diyakini dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sebagaimana dinyatakan bahwa Mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh NKRI dan merupakan Rupiah.

Selain itu, Rosalia Suci Handayani selaku Direktur Eksekutif Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, cryptocurrency tidak akan menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia, karena sangat memerlukan perhitungan yang signifikan mengenai supply dan demand atas barang dan jasa di Indonesia.

Namun cryptocurrency dapat digunakan untuk alat investasi dengan cara dimasukkan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, sebagaimana telah diizinkan berlaku secara sah berdasarkan persetujuan dan pengawasan dari Bappebti. Jadi, jika seseorang memiliki aset kripto maka hal tersebut sah dapat diperdagangkan secara online.

Jenis Cryptocurrency yang Diakui di Indonesia

Berdasarkan Penjelasan Pasal 202 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, Virtual currency yang sah dan dapat digunakan di Indonesia antara lain adalah

  1. Bitcoin
  2. BlackCoin
  3. Dash
  4. Dogecoin
  5. Litecoin
  6. Namecoin
  7. Nxt
  8. Peercoin
  9. Primecoin
  10. Ripple
  11. Ven

Legalitas Uang Kripto di Indonesia

Selain 11 jenis uang kripto yang disebutkan di atas, ada banyak jenis aset kripto lainnya yang dapat diperdagangkan secara sah di Indonesia yang sejatinya telah terdaftar dan tercantum dalam ketentuan “Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto”. Di sini terdapat 229 jenis aset Kripto. Di antaranya adalah Bitcoin, Ethereum, Tether, Eos, Nem, Neo, Binance Coin, dan lain-lain. 

Bappebti menyatakan bahwa para pedagang aset jenis kripto hanya diperbolehkan memperdagangkan jenis-jenis aset yang telah terdaftar tersebut dan keseluruhan dari kegiatan perdagangan mereka tetap diawasi oleh Bappebti.

Merujuk pada kasus Anang-Ashanty di awal tadi, penting bagi Sobat Perqara untuk mencari tahu dengan rinci mengenai token kripto yang akan dibeli. Karena, bisa saja token yang dibeli belum mendapatkan izin dari Bappebti untuk diperjualbelikan di Pasar Fisik Aset Kripto. Jangan sampai tujuan berinvestasi malah berujung kepada kerugian. 

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 1.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: 9 Modus Investasi Bodong yang Perlu Kamu Ketahui

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
  2. Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
  3. Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).
  5. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2, Nomor 5, Nomor 6, Nomor 9 Tahun 2019.
  6. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
  7. Penjelasan Pasal 202 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.
  8. Peraturan Badan Pengawas dan Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto.

Referensi

  1. Ashar, Syamsul. BI Tegaskan Minimal 10 Tahun ke Depan Cryptocurrency Tidak Boleh Jadi Alat Pembayaran. Mei 30, 2021. Diakses pada Februari 15, 2022. https://nasional.kontan.co.id/news/bi-tegaskan-minimal-10-tahun-ke-depan-cryptocurrency-tidak-boleh-jadi-alat-pembayaran.
  2. CNN. Daftar 229 Kripto Legal Di Indonesia. Februari 14, 2022. Diakses pada Februari 15, 2022. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220214075156-92-758757/daftar-229-kripto-legal-di-indonesia.
  3. Idris, Muhammad. Kripto: Pengertian, Jenis, Cara Kerja, dan Aturannya di RI. November 12, 2021. Diakses pada Februari 15, 2022. https://money.kompas.com/read/2021/11/12/125905426/kripto-pengertian-jenis-cara-kerja-dan-aturannya-di-ri?page=all.
  4. Laily, Iftitah Nurul. Pengertian Crypto, Dasar Hukum dan Mekanisme Perdagangan Untuk Pemula. November 12, 2021. Diakses pada Februari 15, 2022. https://katadata.co.id/safrezi/berita/618dd75d782a2/pengertian-crypto-dasar-hukum-dan-mekanisme-perdagangan-untuk-pemula.
  5. Zulfikar, Fahri. Viral Token ASIX Anang Hermansyah, Apa Arti Token Kripto Sebenarnya. Februari 12, 2022. Diakses pada Februari 15, 2022. https://www.detik.com/edu/edutainment/d-5939388/viral-token-asix-anang-hermansyah-apa-arti-token-kripto-sebenarnya.