Nikah siri mungkin sudah tidak asing lagi didengar. Pernikahan yang diatur dalam agama Islam ini merupakan pernikahan yang secara agama dianggap sah, namun tidak sah secara hukum. Sobat Perqara penasaran dengan pengaturan hukum nikah siri di Indonesia? Berikut penjelasan mengenai syarat nikah siri lengkap dengan tata caranya.

Baca juga: Contoh dan Cara Membuat Surat Pernyataan Nikah Siri

Apa itu Nikah Siri?

Dalam perkembangan hukum Islam, pernikahan siri adalah pernikahan yang secara agama dianggap sah. Kata “siri” sendiri diambil dari bahasa Arab yang berarti “rahasia”. Dengan demikian, nikah siri memiliki definisi sebagai nikah diam-diam yang dirahasiakan atau tidak ditampakkan. 

Keabsahan pernikahan ini digantungkan pada terpenuhinya syarat dan rukun perkawinan Islam. Lain halnya dengan keabsahan perkawinan secara umum yang harus dicatatkan oleh pejabat yang berwenang. Dalam hal ini, menurut ​​Mazhab Syafi’i, hal yang termasuk dalam rukun pernikahan siri adalah adanya akad atau ijab kabul. 

Baca juga: Ketahui Ciri-Ciri Surat Nikah Siri Palsu

Beberapa Pengertian Nikah Siri

BLOG TEMPLATE 2024 05 16T172640.382
Syarat Nikah Siri dan Tata Cara Lengkapnya!

Adapun terminologi nikah siri tidak terbatas pada definisi yang disebutkan di atas, tetapi berkembang menurut pendapat sejumlah ulama sebagai berikut.

1. Pernikahan tanpa dicatat oleh Kantor Urusan Agama 

Pernikahan dalam artian ini dilakukan oleh sepasang kekasih tanpa ada pemberitahuan maupun pencatatan di KUA. Sekalipun demikian, pernikahan ini sudah memenuhi unsur-unsur pernikahan dalam Islam, baik dari keberadaan dua mempelai, dua saksi, wali, ijab kabul, dan mas kawin.

Karena tak tercatat di KUA, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum. Alhasil, bilamana suatu saat nanti dua pihak memiliki permasalahan rumah tangga, seperti perceraian, kekerasan, warisan, perebutan hak asuh anak dan lainnya, pihak KUA dan pengadilan agama tidaklah berhak untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, termasuk tidak dapat menerima pengaduan yang masuk terkait perkawinan itu. 

2. Pernikahan tanpa wali atau saksi

Nikah siri juga dapat diartikan sebagai pernikahan yang dilangsungkan oleh mempelai tanpa kehadiran dari wali serta saksi-saksi. Dengan kata lain, setelah pernikahan terjadi, kedua mempelai berkeinginan untuk menyembunyian pernikahan mereka. 

Sekalipun bisa saja dilakukan, pada kenyataannya pernikahan seperti ini justru dilarang dan dianggap tidak sah oleh seluruh ulama fikih. Hal ini dikarenakan keberadaan wali dan saksi adalah syarat pernikahan. Dengan begitu, pernikahan dalam kategori ini bisa saja dianggap sebagai perzinahan atau ittikhāżul akhdān. 

Pasalnya ini pun merujuk pada paparan Abu Bakar al-Husaini dalam kitabnya Kifayah al-Akhyar. Ia menegaskan bahwa “diisyaratkan dalam keabsahan akad nikah hadirnya empat orang, yaitu wali, calon pengantin, dan dua orang saksi yang adil.” Adapun paparan ini juga sejalan dengan hadis Nabi Muhammad pada HR al-Baihaqi yang mengatakan bahwa “tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi.” 

Akan tetapi, terlepas dari pandangan di atas, masih saja terdapat dalil-dalil yang digunakan untuk membenarkan pernikahan tanpa wali ini. Pasalnya, menurut pandangan mereka, wanita adalah pelaku utama pernikahan, dan pernikahannya itu sah tanpa adanya izin dari wali.

3. Pernikahan siri perspektif Islam

Dalam perspektif yang ketiga ini, pernikahan siri telah dilaksanakan dengan segala unsur, syarat nikah siri yang sepatutnya, baik dari ijab kabul, saksi, wali, dan mempelai suami-isteri. Akan tetapi, ada keinginan dari suami-isteri, wali, dan saksi yang bersangkutan untuk merahasiakan pernikahan ini dari masyarakat. Alhasil, bentuk pernikahan siri yang ketiga ini menimbulkan pertanyaan. Di manakah letak kerahasiaan dari pernikahan tersebut ketika kehadiran wali dan saksi telah mewakilkan masyarakat?

Berdasarkan fakta yang ada, model pernikahan siri seperti ini justru menimbulkan sejumlah masalah, seperti bentroknya kepentingan dalam bentuk pengingkaran janji perkawinan dan permasalahan pengakuan anak yang merembet pada masalah hak waris di masyarakat.

Baca juga: Hukum Jasa Nikah Siri di Indonesia

Hukum Nikah Siri di Indonesia

BLOG TEMPLATE 2024 05 16T172706.314
Syarat Nikah Siri dan Tata Cara Lengkapnya!

Pengaturan pernikahan siri sebagaimana menjadi bagian dari agama Islam, tidak terlepas dari pendapat para ulama. Jumhur Ulama meyakini bahwa nikah siri bersifat sah walaupun secara hukum adalah makruh. Sifat dari pernikahan siri sah apabila ada dua saksi, sehingga secara tidak langsung pernikahan tersebut tidak lagi bersifat rahasia. Namun dianggap makruh karena tidak menyebarkan berita pernikahan tersebut ke masyarakat luas sesungguhnya tidak sesuai dengan perintah Nabi Muhammad.

Jika kita lihat dari hukum positif di Indonesia, pernikahan siri pun tidak lepas dari ruang lingkup UU Perkawinan. Secara definis UU Perkawinani menganggap pernikahan sebagai suatu peristiwa hukum yang tidak hanya tunduk kepada prosedur perkawinan dari agama yang dianut, tetapi juga dicatatkan pada pejabat yang berwenang. Dalam hal ini, pejabat yang berwenang untuk mencatatkan perkawinan umat Islam adalah KUA. Hal ini dilihat dari Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yaitu, “perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing dan kepercayaannya itu.” 

Hanya saja, unsur yang bertentangan adalah dari sisi pencatatan perkawinan. Hukum kita mengatur pencatatan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, yaitu “tiap-tiap perkawinan dicatatkan menurut peraturan UU yang berlaku.” Hal ini juga diperkuat dengan dasar hukum dalam Bab II Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU Perkawinan. Secara tersirat, dalam peraturan tersebut mengatakan bahwa terdapat kewajiban untuk mendaftarkan perkawinan kepada Kantor Pencatatan Sipil atau KUA sehingga suatu perkawinan dapat dianggap sah. 

Dengan demikian, walaupun berdasarkan agama nikah siri dapat dikatakan sah, secara peraturan perundang-undangan nikah siri dianggap bertentangan dengan hukum dan tidak dianggap sebagai suatu perkawinan yang sah karena tidak didaftarkan ke Kantor Pencatatan Sipil atau KUA. 

Baca juga: Bingung Cara Cerai Nikah Siri? Simak Artikel Ini!

Syarat-Syarat Nikah Siri dalam Islam

Berangkat dari pemahaman bahwa nikah siri memiliki keabsahan secara agama, rukun dan syarat nikah siri haruslah merujuk pada syarat dan rukun nikah agama Islam yang berlaku. Adapun syarat nikah siri terdiri dari: 

  1. Wali nikah yang sah;
  2. Minimal 2 saksi;
  3. Calon suami beragama Islam;
  4. Calon istri beragama Islam; dan 
  5. Ijab kabul.

Baca juga: Apa Hukum Akad Nikah Tanpa Wali Dari Pihak Perempuan?

Tata Cara Nikah Siri yang Sah

Pernikahan siri cukup dilakukan dengan mempersiapkan pembuktian terhadap kelima syarat nikah siri di atas. Pembuktian yang dimaksud ini berupa:

  • Kartu Tanda Penduduk (“KTP”);
  • Membawa dan memperlihatkan mahar/seserahan yang akan diberikan saat ijab kabul;
  • Memeriksa riwayat silsilah keluarga sebelum melangsungkan pernikahan untuk mencegah adanya hubungan mahram satu sama lain;
  • Izin dari istri terdahulu (bagi calon suami yang berpoligami);
  • Surat cerai (bagi calon isteri yang berstatus janda, guna membuktikan sudah melewati masa iddah). 

Setelah mempersiapkan segala dokumen dan elemen tersebut, mempelai dapat melakukan ijab kabul, guna menandakan akad nikah siri telah dilakukan. Dengan demikian, nikah siri sudah dapat dikatakan telah berlangsung. 

Baca juga: Hukum Menikahi Sepupu menurut Hukum Islam dan Negara

Biaya Nikah Siri

Ketentuan mengenai biaya nikah siri tidak tercantum dalam peraturan tertentu, sehingga tidak ada aturan pasti mengenai besaran biaya nikah siri. Kisaran biaya nikah siri tergantung domisili dan jasa penghulu yang Anda gunakan.

Bagi calon pengantin yang berdomisili di DKI Jakarta, kisaran biaya yang harus Anda keluaran kurang lebih sebesar Rp3 juta (tiga juta rupiah). Selain itu, beberapa penghulu juga mematok biaya nikah siri sebesar Rp850 ribu (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp1,5 juta (satu juta lima ratus rupiah). Apabila mengundang penghulu ke tempat calon mempelai di rumah, hotel, apartemen atau restoran di Jakarta, biaya akan ditambah dengan transport untuk menuju lokasi.

Ada pula penghulu nikah siri yang mengiklankan jasanya secara online di salah satu forum dengan tagline jasa nikah siri murah dan juga biro jasa nikah siri. Lewat iklannya tersebut, penyedia jasa mematok biaya sekitar Rp2 juta (dua juta rupiah) untuk wilayah tertentu sesuai alamat penghulu nikah siri. Biaya tersebut sudah termasuk wali hakim dan 2 orang saksi.

Baca juga: Biaya Notaris Perjanjian Pra Nikah dan Contohnya

Cara Agar Nikah Siri Diakui Negara 

BLOG TEMPLATE 2024 05 16T172728.910
Syarat Nikah Siri dan Tata Cara Lengkapnya!

Apabila Anda ingin mengesahkan pernikahan siri agar diakui negara, maka langkah yang dapat ditempuh adalah mengajukan isbat nikah. Pasal 7 ayat (2) KHI, menyatakan bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

Isbat nikah adalah pengesahan pernikahan menurut syariat agama Islam. Pernikahan yang awalnya tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah menjadi dapat dicatatkan.

Isbat nikah dapat diajukan oleh salah satu pasangan suami istri. Selain itu, anak-anak mereka, wali nikah, dan yang berkepentingan atas pernikahan juga berhak mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 7 ayat (4) KHI.

Baca juga: Ketahui Hukum Pernikahan Dini Menurut UU dan Hukum Islam!

Syarat Agar Nikah Siri Diakui Negara

Namun, perlu diketahui bahwa berdasarkan pasal 7 ayat (3) KHI, itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :

  1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
  2. Hilangnya akta nikah;
  3. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
  4. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974;
  5. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Lalu, jika Anda telah memutuskan mengajukan isbat nikah, maka Anda perlu menghadirkan 2 orang saksi yang mengetahui pernikahan Anda. Selain itu Anda perlu melengkapi berkas-berkas:

  1. Surat keterangan KUA setempat bahwa pernikahan belum dicatatkan
  2. Surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat yang menerangkan pemohon telah menikah
  3. Fotokopi KTP pemohon isbat nikah
  4. Membayar biaya perkara
  5. Berkas lainnya sesuai ketentuan hakim

Baca juga: Hukum Menikah Dalam Masa Iddah yang Perlu Diketahui

Tata Cara Agar Nikah Siri Diakui Negara

  1. Anda mengajukan isbat nikah datang ke Pengadilan Agama setempat, dengan syarat-syarat yang sudah Anda lengkapi;
  2. Kemudian, oleh Pengadilan Agama, Anda akan diminta untuk membuat permohonan isbat nikah, serta melampirkan syarat yang telah ditentukan oleh pihak pengadilan;
  3. Setelah berkas-berkas terpenuhi, Anda harus membayar biaya panjar perkara berdasarkan jumlah yang telah ditentukan pihak pengadilan;
  4. Pihak pengadilan nantinya akan menentukan jadwal sidang isbat nikah, dan surat pemanggilan akan dikirim ke alamat Anda masing-masing pemohon;
  5. Lalu, Anda atau Pemohon dapat menghadiri sidang isbat nikah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
  6. Setelah sidang, Anda tinggal menunggu keputusan apakah permohonan Anda diterima, atau ditolak;
  7. Apabila permohonan Anda dikabulkan, pihak pengadilan nanti akan mengeluarkan putusan berupa penetapan isbat nikah;
  8. Salinan putusan penetapan isbat nikah dapat Anda ambil dalam jangka waktu setelah 14 hari dari sidang terakhir;
  9. Salinan putusan penetapan isbat nikah dapat Anda ambil sendiri di Kantor Pengadilan Agama atau Anda juga dapat mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa;
  10. Setelah mendapatkan salinan putusan, Anda dapat meminta ke KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan Anda dengan menunjukan bukti salinan penetapan isbat nikah.

Baca juga: Hukum Menikahi Pria yang Belum Sah Cerai: Peryaratan, Risiko, dan Solusi Hukum

Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 2.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Baca juga: Bisakah Konsultasi Hukum Gratis? Simak Caranya!

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU Perkawinan;
  3. Al-Quran.

Referensi

  1. Shomad, Abdus. Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana, 2010.
  2. Riyanto, Mahmud Hadi. “Nikah Siri: Apa Sih Hukumnya?” Pengadilan Agama Soreang, diakses 8 Juni 2022, https://pa-soreang.go.id/images/pdfs/Artikel/Nikah%20Siri%20Apa%20Sih%20Hukumnya.pdf.