Demi mencukupi kebutuhan sehari-hari, tak jarang masyarakat meminjam uang kepada orang lain. Tak sedikit juga yang tahu bahwa kegiatan utang-piutang ini diperlukan adanya perjanjian tertulis agar adanya kekuatan hukum yang sah dan mengikat kedua belah pihak. Perjanjian tertulis ini disebut sebagai surat perjanjian utang piutang. Apa sebenarnya fungsi dari surat perjanjian piutang? Simak artikel ini untuk mengetahui fungsi hingga contohnya.

Baca juga: Pembayaran Utang Debitur Macet? Yuk Buat Surat Pengakuan Utang!

Apa itu Surat Perjanjian Utang Piutang?

BLOG TEMPLATE 88
Apakah Perlu Surat Perjanjian Utang Piutang? Simak Fungsi dan Contohnya!

Sebelum mendalami pengertian dari perjanjian utang piutang, alangkah baiknya memahami terlebih dahulu arti dari perjanjian itu sendiri. Berdasarkan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya kepada satu orang atau lebih lainnya. Dengan adanya perjanjian, maka kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan dirinya kepada perjanjian tersebut dan sah berlaku layaknya undang-undang. 

Sedangkan, menurut Pasal 1754 KUHPerdata perjanjian utang piutang diistilahkan sebagai perjanjian pinjam-meminjam, yakni perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.

Maka dari itu, perjanjian utang piutang ini memunculkan hak dan kewajiban baik bagi kreditur (memberikan pinjaman) dan debitur (meminjam), yakni kreditur memberikan pinjaman uang kepada debitur, dan debitur wajib untuk mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan. 

Baca juga: Cara Mempidanakan Orang yang Susah Ditagih Utang

Fungsi Perjanjian Utang Piutang

Kehadiran dari perjanjian Utang piutang memiliki fungsi yakni:

  1. Dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang sah;
  2. Perjanjian yang membuktikan bahwa debitur memiliki kewajiban yang harus diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang tertuang dalam perjanjian;
  3. Menghindari kendala yang kemungkinan dapat timbul dikemudian hari antara para pihak;
  4. Sebagai bukti yang bisa diadili melalui jalur hukum jika terjadi wanprestasi oleh debitur;
  5. Bukti besaran nominal yang dipinjam agar terhindar dari kecurangan;

Baca juga: Simak Hukum Tidak Membayar Utang dan Cara Mencegahnya!

Unsur-unsur atau Isi Perjanjian Utang Piutang

BLOG TEMPLATE 89
Apakah Perlu Surat Perjanjian Utang Piutang? Simak Fungsi dan Contohnya!

Pada pembuatan surat perjanjian utang piutang, setidaknya para pihak memuat unsur-unsur yang patut dituangkan dalam perjanjian tersebut, yakni:

  1. Data diri/ informasi para pihak

Mencantumkan data para pihak dengan sejelas-jelasnya, seperti nama, alamat, pekerjaan, nomor KTP, umur, Telepon, dan lainnya. Hal ini dicantumkan agar mempermudah para pihak bilamana ada hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

  1. Nominal utang yang dipinjam

Para pihak perlu melakukan kesepakatan terlebih dahulu terhadap nominal yang akan diserahkan kepada debitur. Bilamana sudah sepakat, maka nominal tersebut harus dicantumkan secara jelas dengan angka dan huruf sehingga meminimalisir kekeliruan yang dapat terjadi.

  1. Tujuan pinjaman.

Sebaiknya, tujuan peminjaman dapat disertakan dalam perjanjian agar kedua pihak bisa mendapatkan informasi yang jelas terhadap pinjaman uang tersebut. Namun, hal ini dikembalikan kepada kesepakatan kedua belah pihak ingin dicantumkan atau tidak. 

  1. Jangka waktu pelunasan pinjaman dan cara pembayaran

Jangka waktu dan cara pembayaran sudah sewajibnya dicantumkan dalam perjanjian. Kesepakatan antara pihak terhadap jangka waktu dan cara pembayaran wajib diuraikan secara jelas dan terperinci. Bilamana cara pembayaran ingin dilakukan secara cicilan, maka perlu dituliskan rincian cicilan (tanggal, bulan, tahun cicilan).

  1. Jaminan pinjaman

Mencantumkan jaminan pinjaman juga merupakan hal penting dalam perjanjian utang piutang. Dengan adanya jaminan pinjaman, memberikan rasa kepercayaan terhadap kegiatan pinjam meminjam. Selain itu, jaminan ini biasanya juga dijadikan pelunasan kewajiban debitur bilamana debitur tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga umumnya nilai jaminan setara atau lebih tinggi dari pinjaman. 

  1. Kompensasi keterlambatan pinjaman

Bilamana terjadi kredit macet dari debitur, maka kompensasi keterlambatan pinjaman ini sebaiknya dicantumkan dalam perjanjian. Kompensasi keterlambatan perjanjian biasanya dikenakan kepada debitur yakni bunga dari keterlambatan tersebut. 

  1. Penyelesaian perselisihan. 

Pencantuman pasal ini dalam perjanjian digunakan sebagai antisipasi bilamana adanya perselisihan yang timbul dalam perjanjian utang piutang. Dengan adanya pasal ini, maka para pihak mengetahui bahwa jika terjadi perselisihan, maka dapat diselesaikan melalui musyawarah terlebih dahulu atau langsung diselesaikan melalui jalur hukum dengan domisili hukum sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Sebagai informasi, unsur-unsur diatas tidak diwajibkan untuk masuk dalam perjanjian, karena isi dari perjanjian itu sendiri didasarkan atas kesepakatan para pihak. Namun, unsur-unsur diatas dapat dijadikan landasan dalam pembuatan perjanjian.

Baca juga: Cara Menagih Utang Sesuai Aturan Hukum

Kekuatan Hukum Surat Utang Piutang 

Pembuatan surat perjanjian utang piutang pada dasarnya dapat dibuat baik dengan menggunakan akta di bawah tangan maupun dengan akta otentik. Akta otentik dan akta di bawah tangan sama-sama merupakan alat bukti yang berupa tulisan.

Akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat oleh para pihak yang bersangkutan atas kesepakatan para pihak tanpa adanya keterlibatan pejabat umum yang berwenang.  Sedangkan akta otentik adalah akta yang dibentuk dihadapan pejabat umum yang berwenang. 

Perlu diketahui bahwa, Akta di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian dalam perkara perdata yang sama kuatnya dengan akta otentik selama tidak dipungkiri oleh para pihak. Apabila dipungkiri oleh para pihak maka akta dibawah tangan tersebut harus dilengkapi dengan alat bukti lain seperti contohnya alat bukti saksi. Sehingga, dapat dikatakan bahwa akta di bawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum yang sempurna.

Sedangkan, akta otentik memiliki kekuatan hukum yang sempurna karena dibuat oleh seorang notaris atau pejabat lain yang berwenang yang ditunjuk oleh undang-undang. Apabila hendak melakukan pembuktian di persidangan maka notaris dapat menjadi saksi ahli apabila diperlukan. 

Apabila di kemudian hari terjadi sengketa dimana surat perjanjian utang piutang tersebut digunakan sebagai alat bukti maka yang memiliki kekuatan hukum yang paling kuat adalah dengan menggunakan akta otentik yang dibuat dihadapan notaris selaku pejabat yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, sebaiknya surat perjanjian utang piutang dengan nilai yang besar dan risiko tinggi dibuat secara otentik oleh dan di hadapan notaris.

Baca juga: Apa itu Somasi? Pengertian, Pemberian, dan Contoh Surat Somasi

Jaminan yang Tertera di Surat Utang Piutang

Pihak yang meminjamkan utang pada dasarnya memiliki hak untuk menentukan adanya jaminan atau tidak. Jaminan tersebut digunakan supaya pihak peminjam bisa melunasi utangnya sesuai dengan jangka waktu yang sudah disepakati.

Biasanya, bentuk atau barang yang menjadi jaminan pada utang piutang adalah rumah maupun tanah yang dimiliki oleh pihak peminjam. Jika sudah melewati batas waktu yang ditentukan, maka benda jaminan tersebut yang digunakan sebagai pengganti utang. Namun, bukan berarti peminjam sudah bebas dari utangnya.

Apabila ingin menggunakan jaminan, maka perlu tertulis poin berisi barang yang digunakan sebagai jaminannya. Tujuannya supaya tidak ada pihak yang menyalahgunakan barang jaminan karena sudah jelas aturannya dalam surat

Baca juga: AYDA Solusi Kredit Macet

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang yang Sah

Sebagai gambaran untuk Sobat Perqara, berikut contoh dari perjanjian utang piutang.

g wlBUSB0AESqHvK99IF6BFVVTwWsuV7WrT3lXOw4Ai Hd7GIeB10olRD2PsBlnkLmcMiI3EJtygjuesQk1v7r0FAxZRG 7uIeNgUfyeJXd6PW8Ti ekchu1DAGsS 6b9m1WbHJqtN4GVvE0YUEgrzooEDLqcvOiMfaNxugU5ajq1ncUZPIQfGpEgUAeOdUK4pvBAwCZG24fxT 7ulKct7twlDzlwBUNO GNVGcoIdVceIcoUg vgqKTOUnXjn0JcM6lWqPcGcxiclPpSYG0IYuaP5tbAg9wOR1dUfcTudyc0RGyuZ87xTaEQbkoknuiOOcYQcNOoQK3ODt x4GOxScdsS4SYaaTSzyLLqObffCjohsSBiYhwLOu30jRg MSFdjRBI42vEDTZMj4YTnoWDRO FOg8qZwU s8l89TfvUcAK2g94hasFNo6dsVrpdGtQqs6pdT4kGte3Ce5pAZsMYFVLM4aYuCR3b 1gkhHAmW enhFD88wbCaXZNWF r2WhvnyQxt6 hUWO1LEXUq 9KsV3eFaWGdPgSQatVhy5iiAWOFqqepVQEqmFGzyF1Sa9DaM2kwm8vHwuyYtk

Baca juga: Contoh Surat Penagihan Utang Perusahaan Terbaru

Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 3.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan atau pertanyaan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Diteror Pinjol Ilegal? Ketahui Hukumnya!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Referensi

  1. Muhammad Choirul Anwar. “Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang yang Baik dan Benar”. https://money.kompas.com/read/2022/05/16/144629126/contoh-surat-perjanjian-utang-piutang-yang-baik-dan-benar?page=all. Diakses pada 15 Maret 2023.