Hai Sobat Perqara! Umumnya tak jarang jika kita pernah mendengar perikatan dalam perjanjian. Apakah Sobat Perqara tahu apa maksudnya? Perjanjian melahirkan suatu perikatan, dimana perikatan yang lahir dari perjanjian menimbulkan hubungan hukum yang memberikan hak dan kewajiban kepada para pihak yang membuat perjanjian berdasarkan kehendak para pihaknya. Namun, seringkali perjanjian yang telah disepakati tidak diindahkan oleh salah satu pihak dalam hal ini umumnya pihak debitur yang tidak menepati janji dalam pemenuhan prestasinya. Apabila hal ini terjadi, lantas langkah permulaan apa yang harus kreditur lakukan sebagai pihak yang merasa dirugikan haknya?

Pengertian Somasi

Somasi adalah salah satu tindakan hukum berupa teguran atau peringatan awal sebagai perintah pemenuhan isi perjanjian sebelum calon penggugat membawa perkaranya ke ranah pengadilan. Sebetulnya, tidak ada aturan khusus yang secara langsung mengatur dengan menyebut istilah atau pengertian somasi, namun pengertian ini didasari oleh Pasal 1238 KUHPerdata yang berbunyi:

    “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. 

Tujuan diberikannya somasi adalah untuk memberi peringatan sebagai kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak calon penggugat. Somasi sebetulnya juga dapat dikatakan sebagai salah satu cara untuk membuka ruang negosiasi antara para pihak, misalnya melalui diskusi. Memberikan ruang negosiasi dalam somasi merupakan cara yang melihat aspek psikologis pihak calon tergugat, bayangkan jika berada di posisi calon tergugat yang dikirimkan surat somasi, tentu ada perasaan risau dan takut bukan? Dengan adanya ruang negosiasi, diharapkan para pihak dapat mendiskusikan kembali permasalahan agar dapat diselesaikan dengan baik tanpa perlu menempuh jalur hukum. Cara ini terbilang efektif untuk menyelesaikan permasalahan sebelum diajukan ke pengadilan. Dalam penyampaiannya somasi dibagi menjadi 2 (dua): 

  1. Tertulis secara tertutup dengan langsung mengirimkan secara tertulis kepada calon pihak tergugat.
  2. Terbuka dengan penyampaiannya melalui cara publikasi di media massa.

Kapan dan kepada siapa Surat Somasi harus diberikan?

Tindakan pemberian somasi merupakan salah satu cara untuk menagih tanggung jawab dalam pemenuhan prestasi yang salah satu pihaknya dianggap lalai. Somasi umumnya dibuat dalam bentuk surat dan pergunakan dalam kasus wanprestasi, perbuatan melawan hukum, atau pelanggaran atas perjanjian yang menurut istilah dalam bahasa Belanda yakni “in gebreke gesteld” (atau ingebrekestelling), dapat diterjemahkan menjadi “pernyataan lalai” atau “dinyatakan dalam keadaan lalai”. Lalai disini artinya merupakan tindakan keterlambatan penyerahan kewajiban atau prestasi yang seharusnya dipenuhi oleh debitur atau calon tergugat sesuai dengan masa jatuh temponya. Kemudian, dalam pemberian surat somasi tidak ada ketentuan yang jelas mengenai berapa kali harus dikirimkan, umumnya pemberian surat somasi paling banyak 3 (tiga) kali, namun apabila pemberi surat somasi hanya ingin mengirimkan 1 (satu) surat somasi saja itu boleh dilakukan. Selain itu, tindakan pemberian somasi juga dapat dilakukan dalam hal:

  1. Kreditur menuntut ganti rugi dari debitur
  2. Debitur keliru melakukan prestasi
  3. Perikatan yang tidak dipenuhi pada waktunya

Surat somasi tentu diberikan dari pihak yang merasa dirugikan atau calon penggugat atau debitur secara individu ataupun secara kolektif melalui kuasa hukum pihak calon penggugat kepada pihak calon tergugat atau debitur. Pengirim somasi wajib membuat suatu berita acara penerimaan somasi kepada pihak calon tergugat atau debitur untuk membuktikan dalam pengadilan bahwa penggugat yang sebelumnya calon penggugat telah beritikad baik ingin menyelesaikan permasalahan secara damai sebelum akhirnya berperkara di pengadilan, hal ini dapat memberikan permulaan penilaian itikad buruk bagi tergugat di pengadilan oleh hakim. 

Contoh Surat Somasi

Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang rigid sebagai acuan baku mengenai isi surat somasi. Pengirim somasi bebas menentukan rumusan isi surat somasi, namun pihak pengirim somasi wajib menentukan secara tegas siapa pihak yang dituju, permasalahan apa yang akan disomasi, dan apa yang menjadi kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh pihak penerima somasi. Namun, terdapat isi surat somasi yang secara pokok harus ada, agar tersampaikan isi dari surat somasi, antara lain:

Isi Surat Somasi

  1. Hal yang harus dituntut
  2. Dasar tuntutannya
  3. Jangka waktu pemenuhan hal yang dituntut

Harus diingat bahwa somasi bukan pendapat, opini, gugatan ataupun ancaman, melainkan surat yang berisikan teguran atau perintah. Permintaan di dalam surat somasi harus jelas didasari pada isi perjanjian dengan disertai alasan yang tepat agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. 

Kerangka Surat Somasi

  1. Menggunakan kop surat, jika diwakili memakai instansi (atas nama kantor hukum)
  2. Menjelaskan secara jelas identitas dari para pihak (calon penggugat dan calon tergugat), serta lampirkan dasar somasi (fakta pendukung)
  3. Tulis secara tepat poin dan duduk perkara yang menjadi permasalahan serta hal yang dituntut
  4. Beri jarak waktu bagi calon tergugat untuk memenuhi prestasi
  5. Pada akhir somasi tentukan upaya yang nantinya akan ditempuh apabila calon tergugat tidak bisa memenuhi prestasi yang dituntut (namun jangan cantumkan upaya hukum akan dilanjutkan ke mana)

Berikut contoh agar Sobat Perqara dapat lebih memahami bentuk serta isi dari surat somasi:

IqWLhwV9NdETusAbNyMI 8u yROEMTVdykQPRXxMApdiHhiDYqXtvwyHSoavrYEoIizUyKCmUBV1Fb5bwPW7KaXoPgkIHDPIkNpgy4pqmpa5WrtxPp7OPO9rga3 LPKn2m1DYtRJ

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 1.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca Juga: Bisakah Konsultasi Hukum Gratis? Simak Caranya!

Dasar Hukum

  1. Pasal 1238 KUHPerdata

Referensi

  1. Adiguna Bimasakti, Muhammad. Hukum Acara Dan Wacana Citizen Lawsuit Di Indonesia Pasca Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (Sebuah Sumbangan Pemikiran). Indonesia: Deepublish, 2019. Google Books.
  2. Efendi, Jonaedi. Kamus Istilah Hukum Populer. Indonesia: Prenadamedia Group, 2016. Google Books.
  3. Federasi Advokat Republik Indonesia. “Pengertian, Bentuk, Penyebab dan Hukum Wanprestasi.” Diakses pada 8 Februari, 2022. https://www.dppferari.org/pengertian-bentuk-penyebab-dan-hukum-wanprestasi/.YLBHI. Panduan Bantuan Hukum di Indonesia: Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2007. Google Books.