Kehilangan sertifikat tanah tentu menjadi hal yang menegangkan dan membuat pemiliknya panik. Pasalnya sertifikat tanah menjadi dokumen penting yaitu sebagai bukti kepemilikan dan juga sangat dibutuhkan dalam berbagai transaksi. Namun, jangan panik ya jika sertifikat tanah hilang! Ada solusi yang bisa Sobat lakukan untuk mengurus sertifikat tanah pengganti. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap, mulai dari langkah awal hingga proses penerbitan sertifikat baru.

Baca juga: Urus Sertifikat Tanah Bisa Gratis, Apa Saja Syaratnya?

Laporan polisi

Hal pertama yang penting untuk dilakukan jika Sobat menyadari sertifikat tanah hilang yaitu datang ke kantor polisi setempat untuk membuat laporan kehilangan. Namun, sebelum mengajukan pembuatan surat keterangan kehilangan, sebaiknya Sobat membawa surat pengantar RT/RW, Kelurahan atau Kantor Kecamatan setempat. Selain itu, pastikan pula Sobat mengingat nomor sertifikat, wilayah tanah dan nama yang tertera ketika mengurus surat kehilangan tersebut. 

Surat tanda lapor kehilangan ini penting sebagai bukti bahwa Sobat telah kehilangan sertifikat tanah. Setelah mendapatkan surat kehilangan dari polisi ini, Sobat harus menyimpannya dengan baik, karena akan menjadi salah satu syarat utama dalam proses pengurusan sertifikat pengganti.

Baca juga: Panduan Lengkap Pembatalan Sertifikat Tanah: Proses dan Syaratnya

Mengurus sertifikat tanah pengganti di BPN

Setelah memiliki laporan polisi, langkah berikutnya untuk mengurus sertifikat tanah hilang adalah mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. BPN merupakan lembaga yang berwenang dalam pengelolaan dan pendaftaran tanah di Indonesia. Di sini, Anda akan mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat tanah pengganti.

Penerbitan sertifikat baru tersebut hanya dapat dilakukan atas permohonan dari pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) atau kutipan risalah lelang. Hal ini berdasarkan Pasal 57 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP No. 24 Tahun 1997”).

Namun, apabila pemegang atau penerima hak atas tanah tersebut sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris, menurut Pasal 57 ayat (3) PP No. 24 Tahun 1997.

Surat tanda bukti sebagai ahli waris tersebut dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris, berdasarkan Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997.

Selain itu, penting pula untuk diperhatikan bahwa permohonan penggantian sertifikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah. Pernyataan di bawah sumpah tersebut dilakukan oleh pemohon yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk, berdasarkan  Pasal 59 PP Nomor 24 Tahun 1997.

Baca juga: Perbedaan Akta Tanah dan Sertifikat Tanah: Panduan Lengkap dan Jelas

Dokumen dan syarat mengurus sertifikat tanah pengganti

Penting untuk diketahui bahwa, penerbitan sertifikat pengganti karena hilang wajib didahului pengumuman satu kali dalam salah satu surat kabar harian setempat dengan biaya dari pemohon. Berikut dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengurus sertifikat tanah hilang di Kantor Pertanahan:

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
  5. Pengumuman di surat kabar

Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penerbitan sertifikat pengganti karena hilang lengkap dengan tanda tangan diatas materai. Berikut dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat tanah hilang di Kantor Pertanahan kabupaten/kota lokasi tanah:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;
  2. Surat kuasa jika dikuasakan;
  3. Fotokopi identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk/KTP dan Kartu Keluarga/KK) dan kuasa jika dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (khusus badan hukum);
  5. Fotokopi sertifikat tanah (jika ada);
  6. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang menghilangkan;
  7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Baca juga: Wajib Tahu! Ini 9 Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Proses penerbitan sertifikat tanah pengganti

Setelah semua dokumen persyaratan untuk mengurus sertifikat tanah hilang telah lengkap, petugas BPN akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap data yang Anda berikan. Apabila semua data sudah sesuai, maka proses penerbitan sertifikat tanah pengganti akan dilakukan. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa waktu, tergantung pada kompleksitas kasus dan beban kerja kantor BPN.

Selain itu, hal lain terkait penggantian sertifikat tanah hilang yang perlu Sobat perhatikan, berdasarkan Pasal 59 PP Nomor 24 Tahun 1997 yaitu:

  1. Permohonan harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan;
  2. Sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pengganti, dilakukan pengumuman 1 kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon;
  3. Pihak lain dapat mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman;
  4. Apabila keberatan yang diajukan dianggap beralasan oleh Kepala Kantor Pertanahan, maka ia menolak menerbitkan sertifikat pengganti. Sedangkan jika keberatan dianggap tidak beralasan, maka tetap diterbitkan sertifikat baru;
  5. Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan mengumumkan telah diterbitkannya sertifikat pengganti untuk hak atas tanah dan tidak berlakunya lagi sertifikat yang lama dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.

Selain surat kabar, Kementerian ATR/BPN juga akan mengumumkan kehilangan sertifikat tanah melalui laman https://www.atrbpn.go.id/layanan/pengumuman-sertifikathilang.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Dampak Hukumnya

Berapa biaya mengurus sertifikat tanah pengganti

Pemohon perlu mengeluarkan sejumlah biaya saat mengurus permohonan penerbitan sertifikat pengganti karena sertifikat tanah hilang. Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, biaya mengurus sertifikat tanah hilang yang berlaku pada 2024 adalah Rp350.000 per sertifikat. Tarif tersebut terdiri dari biaya sumpah Rp200.000, biaya salinan surat ukur Rp100.000, dan biaya pendaftaran Rp50.000.

Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Penjual

Berapa lama mengurus sertifikat tanah pengganti

Penyelesaian mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang di Kantor Pertanahan yaitu sekitar 40 hari kerja. Waktu penyelesaian tersebut terhitung sejak penerimaan berkas lengkap di Kantor Pertanahan dan pemohon telah membayar lunas biaya layanan.

Baca juga: Simak Cara Cek Nomor Sertifikat Tanah Online dan Offline

Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pertanahan, Perqara telah menangani lebih dari 500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait sertifikat tanah hilang, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Lakukan Hal Ini Jika Terjadi Perbedaan Ukuran Tanah dan Sertifikat Tanah

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Referensi

  1. Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan. “Sertifikat Pengganti Karena Sertifikat Hilang”. Diakses pada 06 Agustus 2024.