Di Indonesia, terdapat dua istilah pengaduan kepada pihak kepolisian yang perlu dipahami, yaitu Dumas dan Laporan Polisi. Dumas sendiri merupakan singkatan dari Pengaduan Masyarakat. Apa perbedaan Dumas dengan Laporan Polisi? Yuk pahami bersama terkait perbedaan Dumas dengan Laporan Polisi, serta prosedur pembuatan Dumas dalam pembahasan artikel ini.

Baca juga: Jangan Asal Membuat Laporan Palsu ke Polisi!

Pengertian Dumas 

BLOG TEMPLATE 2024 06 21T135515.090
Simak 5 Perbedaan Dumas dengan Laporan Polisi

Dumas adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat, Instansi Pemerintah atau pihak lain kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri No. 9 Tahun 2018”).

Merujuk pada Pasal 5 Perkapolri No. 9 Tahun 2018, Dumas dapat disampaikan terkait dengan:

  1. pelayanan Polri;
  2. penyimpangan perilaku Pegawai Negeri pada Polri; dan/atau
  3. penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Cara Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi Serta Biayanya

Prosedur pembuatan Dumas 

BLOG TEMPLATE 2024 06 21T135409.459
Simak 5 Perbedaan Dumas dengan Laporan Polisi

Dumas dapat disampaikan langsung maupun tidak langsung, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Perkapolri No. 9 Tahun 2018.

Dumas secara langsung menurut Pasal 4 ayat (2) Perkapolri No. 9 Tahun 2018, dapat disampaikan oleh pengadu secara langsung melalui:

  1. bagian pelayanan Dumas;
  2. sentra pelayanan Dumas; atau
  3. unit pelayanan Dumas

Sedangkan, Dumas secara tidak langsung berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Perkapolri No. 9 Tahun 2018 dapat disampaikan oleh pengadu melalui:

  1. komunikasi elektronik dengan menggunakan aplikasi; dan/atau
  2. surat-menyurat

Selain hal yang telah disebutkan di atas, Sobat dapat menghubungi Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres) atau Kepolisian Daerah (Polda) terdekat, atau dapat pula menghubungi call center 110.

Berikut prosedur pembuatan Dumas:

  1. Mengisi formulir pengaduan dan identitas. Setelah itu, Sobat akan mendapatkan kode/nomor referensi pengaduan, dimana Sobat dapat melacak sejauh mana proses pengaduan.
  2. Lalu, akan dilakukan analisa permasalahan oleh tim khusus Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan) Polri dan Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum) Polri. Setiap pengaduan yang masuk akan dikaji apakah relevan dengan institusi Polri dan apakah relevan dengan ketentuan pengaduan.
  3. Proses penyelidikan dan penyidikan, dengan prosedur tetap dan terukur, pengaduan ditindaklanjuti.
  4. Selanjutnya, dilakukan analisa kesimpulan dan pelaporan. Fakta-fakta hasil penyidikan disimpulkan dan dilaporkan kepada pimpinan dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
  5. Pengadu akan diberikan jawaban/tanggapan resmi atas pengaduan yang telah dilakukan melalui email.

Baca juga: Panduan Praktis Cara Cek Perkembangan Laporan Polisi

Perbedaan Dumas dengan Laporan Polisi

BLOG TEMPLATE 2024 06 21T140534.293 1
Simak 5 Perbedaan Dumas dengan Laporan Polisi

Baik Dumas maupun Laporan Polisi merupakan langkah awal untuk membawa suatu perkara ke ranah hukum. Namun, terdapat perbedaan Dumas dengan Laporan Polisi, sebagai berikut:

Isi

  1. Dumas

Dumas berfokus pada dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, atau perbuatan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran disiplin oleh anggota Polri. Dalam Dumas dapat memuat informasi mengenai:

  • Identitas pelapor dan terlapor
  • Kronologi kejadian
  • Bukti-bukti yang mendukung dugaan pelanggaran (misalnya: foto, video, rekaman suara, saksi)
  • Permohonan penyelidikan dan sanksi yang diharapkan

  1. Laporan Polisi

Laporan Polisi berfokus pada dugaan tindak pidana. Dalam Laporan Polisi biasanya memuat informasi mengenai:

  • Identitas pelapor dan korban (jika ada)
  • Jenis tindak pidana yang diduga terjadi
  • Waktu dan tempat kejadian
  • Uraian kejadian
  • Bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana (misalnya: alat bukti, saksi, petunjuk)
  • Permohonan penyelidikan dan penyelesaian perkara

Penjelasan di atas adalah gambaran umum. Dalam praktiknya, mungkin terdapat variasi dalam format dan isi laporan Dumas dan Laporan Polisi di berbagai daerah atau instansi kepolisian.

Jenis tindakan yang dilaporkan

  1. Dumas

Perlu diketahui bahwa hal yang dapat diadukan melalui Dumas adalah pelayanan yang buruk, penyalahgunaan wewenang, kekeliruan diskresi, tindakan diskriminasi, adanya korupsi, dan adanya pelanggaran HAM

  1. Laporan Polisi

Tindakan yang dilaporkan pada Laporan Polisi adalah tindak pidana yang melanggar hukum pidana, seperti pencurian, perampokan, penganiayaan, pembunuhan, dan sebagainya.

Baca juga: Laporan Polisi Tidak Diproses? Pahami Cara Mengatasinya

Pihak yang melaporkan 

  1. Dumas

Siapapun dapat melapor baik korban, saksi, maupun pihak lain yang mengetahui adanya peristiwa atau keadaan yang dapat diadukan melalui Dumas.

  1. Laporan Polisi

Setiap orang yang telah, sedang, atau diduga mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana.

Proses tindakan 

  1. Dumas

Berikut proses tindakan dari Dumas:

  • Dumas diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau melalui aplikasi Dumas Online.
  • Petugas akan melakukan verifikasi dan penyelidikan awal untuk menentukan apakah terdapat tindak pidana atau tidak.
  • Apabila terdapat tindak pidana, kasus akan dilimpahkan ke Satuan Reskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Namun, jika tidak ada tindak pidana, Dumas dapat diselesaikan dengan mediasi, pemberian saran atau sanksi untuk anggota Polri.

  1. Laporan Polisi 

Berikut proses tindakan dari Laporan Polisi:

  • Diterima di SPKT dan wajib dicatat dalam Buku Register Laporan Polisi.
  • Petugas wajib menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemeriksaan saksi, olah TKP, dan mengumpulkan bukti-bukti.
  • Jika terpenuhi unsur pidana, penyidik akan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
  • Perkara dilanjutkan ke proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

Waktu penyampaian 

  1. Dumas

Pengaduan kepada Dumas dapat disampaikan kapan saja, baik sebelum, saat, maupun setelah terjadinya peristiwa atau keadaan yang dilaporkan.

  1. Laporan Polisi

Laporan Polisi juga dapat disampaikan kapan saja, namun sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah terjadinya dugaan tindak pidana.

Baca juga: Panduan Praktis Cara Cabut Laporan Polisi Secara Efektif

Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 4.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait perbedaan Dumas dengan Laporan Polisi, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun..

Baca juga: Cara Lapor Orang Hilang ke Polisi

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.