Pemalsuan tanda tangan mungkin suatu tindakan yang terlihat remeh. Padahal, memalsukan tanda tangan orang lain dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana. Bayangkan saja jika ada tanda tangan palsu yang dibubuhkan di suatu dokumen penting yang dapat mengakses info atau bahkan harta seseorang. Hal ini tentu akan merugikan pihak korban. Lantas, apa bahaya dari pemalsuan tanda tangan dan apa sanksi hukum yang akan diterima pelaku? Simak penjelasannya di bawah ini!

Baca juga: Hati-Hati! Ini Jerat Hukum Pemalsuan Identitas

Pengertian Pemalsuan Tanda Tangan

Menurut KBBI, tanda tangan adalah nama yang dituliskan secara khas dengan tangan oleh orang itu sendiri. American Bar Association (ABA) mendefinisikan tanda tangan sebagai suatu tanda yang dibuat untuk memberikan persetujuan dan otentifikasi terhadap suatu dokumen. Sehingga dapat dikatakan bahwa tanda tangan adalah suatu tanda yang digunakan sebagai bentuk persetujuan atau kesepakatan dari pihak penandatangan.

Tanda tangan sering kali menjadi penanda keaslian sebuah dokumen atau surat penting. Maka dari itu tanda tangan tidak boleh dipalsukan karena termasuk penanda diri pribadi seseorang. Hal ini juga termaktub dalam pengaturan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.” 

Pasal di atas berarti bahwa sebuah surat yang berisikan tanda tangan palsu adalah juga termasuk bentuk pemalsuan surat dan hal ini dilarang dalam KUHP. Karena tanda tangan dapat dianggap sebagai bukti kepemilikan surat penting misalnya seperti surat kontrak, identitas diri, maupun surat pernyataan.

Pemalsuan tanda tangan bertujuan agar si pelaku dapat berpura-pura mengatasnamakan korban untuk mengesahkan, menyetujui maupun menyepakati suatu dokumen atau surat penting yang bersangkutan dengan identitas korban. Tentunya hal ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan bagi kepentingan pelaku.

Baca juga: Pemalsuan Dokumen Cerai: Bahaya dan Konsekuensi yang Harus Diketahui

Bahaya Tanda Tangan Palsu

BLOG TEMPLATE 2024 05 14T173654.334
Hati-Hati! Ini Hukuman Pemalsuan Tanda Tangan

Tanda tangan yang dipalsukan dapat menimbulkan suatu kerugian bagi pemiliknya. Hal ini sangat membahayakan korban. Korban tidak mengetahui tanda tangannya telah dipalsukan untuk kepentingan orang lain. Seandainya pemalsuan tersebut menimbulkan sengketa atau permasalahan hukum, identitas korbanlah yang dituduh melakukan perbuatan yang tidak ia ketahui. Hal ini semakin diyakinkan oleh Pasal 378 KUHP yang berbunyi:

Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.” 

Pasal di atas berarti apabila seseorang menipu dengan memalsukan tanda tangan orang lain untuk kepentingan dirinya sendiri, ia dapat diancam kurungan penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Baca juga: Ancaman dan Dampak Negatif Menggunakan Plat Nomor Palsu

Pembuktian Tanda Tangan Palsu

Membuktikan tanda tangan palsu memang sulit jika hanya mengandalkan penglihatan semata. Apabila terjadi pemalsuan, tanda tangan dapat menjadi barang bukti untuk diperiksa melalui Laboratorium Forensik (“Labfor”) Kepolisian RI (“Polri”) untuk mengetahui keabsahannya.

Forensik adalah cara untuk memeriksa dan mengumpulkan bukti ataupun alat bantu guna mendapatkan bukti demi mengungkapkan kebenaran. Sehingga Labfor Polri berfungsi sebagai tempat untuk menganalisa barang bukti dalam ranah pidana misalnya salah satunya memeriksa dokumen atau uang palsu forensik.

Pihak yang dapat melakukan permintaan pemeriksaan di Labfor Polri ada 2, yaitu:

  1. Kepentingan penyidikan yang biasanya diminta oleh pihak penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan penegak hukum lainnya. Permintaan pemeriksaan ini disebut Pro Justitia.
  2. Permintaan pemeriksaan untuk kepentingan di luar permintaan penyidik dapat disebut Non Pro Justitia. Non Pro Justitia umumnya akan diminta oleh pihak yang membutuhkan keabsahan suatu dokumen tertentu di lingkungan internal organisasi mereka saja.

Pihak korban yang tanda tangannya dipalsukan dapat melapor terlebih dahulu ke pihak Kepolisian. Pihak penyidik kemudian akan meminta dilakukan pemeriksaan Pro Justitia ke Labfor Polri mengenai keabsahan tanda tangan tersebut. Hasil Labfor Polri sangat membantu dan mendukung penyelidikan karena dapat digunakan sebagai petunjuk dan sebagai dasar yang menguatkan dalam hal pembuktian. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 184 KUHP, hasil pemeriksaan dari Labfor dapat berbentuk alat bukti berupa surat/petunjuk/keterangan ahli.

Baca juga: Ketahui Ciri-Ciri Surat Nikah Siri Palsu

Hukuman Bagi Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan 

Pemalsuan tanda tangan termasuk dalam bentuk pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, pelakunya dapat diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Namun, tidak semua kasus pemalsuan surat dapat dipidana. Menurut R. Soesilo seorang ahli pidana, berikut adalah surat-surat yang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP, yaitu:

  1. Surat yang dapat menerbitkan hak, seperti ijazah, karcis tanda masuk, atau surat andil;
  2. Surat yang dapat menerbitkan suatu perjanjian, seperti surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa, dan sebagainya;
  3. Surat yang dapat menerbitkan suatu pembebasan utang seperti kuitansi, cek, dan lain-lain;
  4. Surat yang dapat dipergunakan sebagai suatu keterangan atas suatu peristiwa, seperti surat tanda kelahiran, buku kas, buku tabungan pos, dan sebagainya.

Baca juga: Pahami Ciri-Ciri Identitas Palsu dan Cara Melaporkan Pelaku

Cara Melaporkan Pemalsuan Tanda Tangan

BLOG TEMPLATE 2024 05 14T173712.916
Hati-Hati! Ini Hukuman Pemalsuan Tanda Tangan

Jika Sobat atau kerabat menjadi korban pemalsuan tanda tangan dan mengalami kerugian, cara melaporkan pemalsuan tanda tangan adalah dengan mendatangi pihak Kepolisian bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Pelaporan tersebut harus disertai dengan bukti-bukti yang cukup misalnya tanda tangan yang dipalsukan. 

Dengan dasar dari bukti yang dilampirkan, pelapor akan menerima surat tanda penerimaan laporan sebagai bukti bahwa pelapor telah melakukan pengaduan terkait masalah yang dialami. Setelah itu, terdapat Berita Acara Pemeriksaan Saksi Pelapor. Dengan demikian, maka pihak Kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Jangan Asal Mengaku-ngaku, Ini Konsekuensi Hukum Penyalahgunaan Nama!

Contoh Kasus Tanda Tangan Palsu 

Pada bulan April 2022, Ketua Departemen Ekonomi Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang bernama Arief Rosyid dipecat dari jabatannya karena telah terbukti mengirimkan surat kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Arief Rosyid memalsukan tanda tangan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla (JK) dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni. Surat yang dimaksudkan adalah surat undangan dari DMI kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk menghadiri Festival Ramadhan serentak di seluruh Indonesia. 

Pemalsuan ini terungkap saat JK ditanya tentang isi surat tersebut. JK merasa tidak pernah menandatanganinya. JK menilai kejadian ini adalah pelanggaran serius. Walaupun demikian, JK belum melaporkan Arief Rosyid ke Polisi karena ada beberapa pertimbangan. Namun, oleh karena perbuatannya telah memalsukan tanda tangan, maka Arief Rosyid diberhentikan dari kepengurusan dan keanggotaan DMI.

Baca juga: Hukum Menggunakan CV Palsu dan Cara Mengatasinya

Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 4.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Simak Berbagai Bentuk Pemalsuan Dokumen Beserta Hukumannya!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

Referensi

  1. Romdhoni, Helmi. Fungsi dan Peran Ilmu Forensik Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Mei 26, 2021. Diakses pada Juni 19, 2022. Ina News.
  2. Cahyaning, Maria Novena. Mengenal Lebih Dekat Peran Laboratorium Forensik Polri di Surabaya. November 22, 2019. Diakses pada Juni 19, 2022. Tribun News.
  3. Fauzia, Mutia. Kronologi Pemalsuan Tanda Tangan JK oleh Arief Rosyid Berujung Pemecatan dari DMI. April 4, 2022. Diakses pada Juni 19, 2022. Nasional Kompas.