Pemalsuan identitas merupakan tindak pidana yang dapat dijerat hukum. Bahkan, hukuman pidana yang dikenakan tidak main-main. Tindakan yang termasuk dalam pemalsuan identitas yaitu berupa pemalsuan identitas diri atau badan mencakup nama palsu, alamat palsu, jabatan palsu, dan identitas lainnya dengan tujuan supaya calon korban percaya bahwa identitas tersebut benar orang atau badan yang sesungguhnya. Pahami pembahasan lebih lanjut mengenai aturan hukum pemalsuan identitas berikut ini yuk Sobat!

Pasal Pemalsuan Identitas

Aturan hukum mengenai pemalsuan identitas diatur dalam beberapa pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”). Dalam KUHP, pemalsuan identitas diatur dalam Pasal 378, 264, dan 270 KUHP. Sedangkan dalam UU PDP, pemalsuan identitas diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 70.

KUHP Pemalsuan Identitas

Tindakan menggunakan identitas palsu dapat dikenakan hukuman pidana yang diatur dalam KUHP. Ancaman hukum yang dikenakan berbeda-beda tergantung dari bagaimana identitas palsu tersebut digunakan. Berikut penjelasan masing-masing pasal dalam KUHP yang mengatur mengenai pemalsuan identitas:

  1. Pasal 378 KUHP

Pasal ini mengatur mengenai pelaku yang memalsukan identitas dengan cara membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapus piutang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak diancam tindak pidana penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Tindakan memalsuan identitas tersebut dilakukan dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

  1. Pasal 264 KUHP

Ketentuan tindak pidana pemalsuan dalam pasal ini mengatur terkait pemalsuan identitas yang dituangkan dalam sebuah akta otentik diancam tindak pidana pemalsuan akta otentik diancam pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

  1. Pasal 270 KUHP

Dalam pasal ini mengatur terkait pemalsuan identitas yang dituangkan dalam surat-surat yang berkaitan dengan izin orang asing untuk masuk ke Indonesia dan menggunakan surat itu kepada orang lain seolah-olah surat itu asli diancam tindak pidana pemalsuan surat, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. Hukuman tersebut ditujukan bagi siapapun yang membuat, menyuruh memberikan, dan yang dengan sengaja menggunakan surat-surat tersebut dengan identitas palsu.

Hukum Pemalsuan Identitas Menurut UU PDP

Aturan hukum pemalsuan identitas juga terdapat dalam UU PDP. Merujuk pada Pasal 67 ayat (1) UU PDP, ketentuan pelindungan data pribadi, pemalsuan identitas atau pemalsuan nama yang diperoleh dari data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian, berdasarkan Pasal 67 ayat (3) UU PDP, memalsukan identitas dengan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, hukuman lain yang dapat menjerat pelaku pemalsuan identitas yang melakukan secara sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan kerugian orang lain diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 68 UU PDP.

Dengan demikian, apabila merujuk pada UU PDP, pelaku pemalsuan nama atau identitas berpotensi dijerat dalam 3 (tiga) bentuk tindak pidana dengan ancaman pidana penjara dan/atau pidana denda yang telah dijelaskan sebelumnya. Selain dapat dikenakan pidana, pelaku juga dapat dikenakan hukuman pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian, menurut Pasal 69 UU PDP.

Lalu, dalam hal tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, maka pidana bisa dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat dan/atau korporasi, sedangkan korporasi hanya dapat dijatuhkan pidana denda paling banyak 10 kali dari maksimal denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1), (2), dan (3) UU PDP.

Selain itu, berdasarkan  Pasal 70 ayat (4) UU PDP, korporasi juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil tindak pidana, pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi, pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi, melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan, pembayaran ganti kerugian, pencabutan izin, dan/atau pembubaran korporasi.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Pahami Ciri-Ciri Identitas Palsu dan Cara Melaporkan Pelaku

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Referensi

  1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor, 1991.
  2. Issha Harruma. “Ancaman Pidana Memalsukan Identitas”. https://nasional.kompas.com/read/2022/11/06/01000041/ancaman-pidana-memalsukan-identitas. Diakses pada tanggal 6 Juni 2023.