Dalam sistem peradilan, kesaksian merupakan salah satu alat bukti yang penting untuk mengungkap kebenaran. Namun, seringkali kita mendengar kasus di mana seseorang memberikan saksi palsu demi kepentingan pribadi atau pihak lain. Perbuatan ini tidak hanya merugikan pihak yang menjadi korban, namun juga merusak kredibilitas sistem peradilan. Lantas, apa saja sanksi hukum yang menanti seseorang yang terbukti memberikan kesaksian palsu? Mari kita bahas lebih lanjut.
Baca juga: Sanksi Hukum Bagi Pelaku Sumpah Palsu
Definisi Saksi Palsu
Saksi palsu adalah seseorang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau bohong di bawah sumpah dalam suatu persidangan atau proses hukum lainnya. Keterangan palsu ini dapat berupa fakta yang dibuat-buat, dibesar-besarkan, atau bahkan dihilangkan sama sekali.
Baca juga: Sanksi Hukum Bagi Pelaku Janji Palsu
Peraturan Hukum Terkait Saksi Palsu
Di Indonesia, perbuatan memberikan kesaksian palsu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang mengatur tentang saksi palsu adalah Pasal 242 KUHP. Dalam pasal ini, dijelaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, dapat dipidana.
Peraturan hukum lainnya terkait saksi palsu ini terdapat dalam Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berisi tentang definisi dan ketentuan tentang saksi yang memberi keterangan palsu.
Unsur Saksi Palsu
Seseorang dapat dijerat dengan tindak pidana memberikan keterangan palsu, harus terpenuhi beberapa unsur dalam Pasal 242 KUHP, yaitu:
- Adanya keterangan: Perbuatan yang dilakukan harus berupa memberikan keterangan, baik secara lisan maupun tertulis.
- Keterangan palsu: Keterangan yang diberikan harus diketahui atau disadari oleh pelaku bahwa keterangan tersebut tidak benar atau bohong.
- Dilakukan di bawah sumpah: Keterangan palsu tersebut harus diberikan di bawah sumpah, baik sumpah agama maupun sumpah menurut undang-undang.
- Berakibat pada suatu perkara: Keterangan palsu yang diberikan harus berakibat pada suatu perkara.
Baca juga: Simak Berbagai Bentuk Pemalsuan Dokumen Beserta Hukumannya!
Sanksi Hukum Bagi Pelaku Saksi Palsu
Sanksi hukum bagi pelaku yang memberikan kesaksian palsu terdapat dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP, yaitu orang yang dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.
Lalu, dalam Pasal 242 ayat (2) KUHP, jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Baca juga: Hati-Hati! Ini Jerat Hukum Pemalsuan Identitas
Dampak Saksi Palsu
Berikut dampak dari adanya saksi palsu:
- Merusak kredibilitas sistem peradilan: Kesaksian palsu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
- Merugikan pihak lain: Pihak yang menjadi korban kesaksian palsu dapat mengalami kerugian materiil maupun immateriil.
- Mengarah pada putusan yang salah: Kesaksian palsu dapat menyebabkan hakim mengambil keputusan yang salah dalam suatu perkara.
Baca juga: Pemalsuan Dokumen Cerai: Bahaya dan Konsekuensi yang Harus Diketahui
Cara Mengetahui Seseorang Memberikan Penyaksian Palsu
Untuk mengetahui apakah seseorang memberikan kesaksian palsu, dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:
- Memeriksa bukti-bukti lain: Membandingkan keterangan saksi dengan bukti-bukti lain yang ada.
- Melakukan pemeriksaan silang: Melakukan pemeriksaan silang terhadap saksi untuk menguji kebenaran keterangannya.
- Menggunakan alat bukti teknis: Menggunakan alat bukti teknis seperti rekaman audio visual atau hasil uji forensik.
Memberikan kesaksian palsu adalah perbuatan yang sangat merugikan dan dapat berdampak buruk bagi banyak pihak. Oleh karena itu, kita perlu menghindari perbuatan ini dan selalu menjunjung tinggi nilai kebenaran dalam memberikan kesaksian.
Baca juga: Ketahui 4 Ciri-Ciri Surat Nikah Siri Palsu
Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 4.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Hukum Menggunakan Ijazah Palsu
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.