Ijazah merupakan dokumen penting yang diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. Ijazah masih sering dipalsukan oleh sebagian masyarakat untuk berbagai hal, salah satu contohnya seperti untuk melamar kerja. Tindakan menggunakan ijazah palsu tentunya berisiko dan dapat dikenakan sanksi hukum. Pahami hukum menggunakan ijazah palsu dalam artikel berikut ini.

Ciri-Ciri Ijazah Palsu

  1. Jenis kertas tidak dilengkapi dengan logo atau tanda khusus. Kertas pada ijazah asli akan dikeluarkan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) yang dilengkapi logo atau tanda khusus.
  2. Perhatikan hologram pada ijazah. Pada ijazah asli, hologram menjadi satu kesatuan dengan form kertas yang dikeluarkan Perum Peruri. Sedangkan, hologram pada ijazah palsu dibuat sendiri dan ditempelkan di bagian tertentu.
  3. Kode ijazah tidak terdaftar pada institusi pendidikan. Hal ini dapat dicek langsung ke instansi yang bersangkutan.
  4. Nomor ijazah tidak terdapat pada website SIVIL. SIVIL merupakan singkatan dari Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik. SIVIL bisa diakses melalui https://ijazah.ristekdikti.go.id/ atau https://belmawa.ristekdikti.go.id/ijazah/. Apabila ijazah palsu atau tidak terdaftar maka laman SIVIL Kemdikbud akan menampilkan keterangan bahwa data tidak ditemukan. Sedangkan, jika ijazah tersebut asli, maka laman SIVIL Kemdikbud akan menampilkan keterangan hasil verifikasi data ditemukan yang menunjukkan:
    1. Perguruan Tinggi
    2. Nama Lengkap
    3. Nomor Mahasiswa
    4. Jenjang Pendidikan
    5. Program Studi
    6. Nomor Ijazah
    7. Tanggal Lulus

Ketentuan Hukum Ijazah Palsu

Tindakan pemalsuan ijazah berkaitan dengan pemalsuan surat yang dapat berisiko dijerat dengan hukuman pidana. Ketentuan hukum menggunakan ijazah palsu dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa:

  1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
  2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Dalam buku KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal yang ditulis oleh R. Soesilo menjelaskan yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya.

Surat yang dipalsukan itu harus surat sebagai berikut:

  1. dapat menimbulkan sesuatu hak, seperti ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain;
  2. dapat menerbitkan suatu perjanjian, contohnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya;
  3. dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang, seperti kuitansi atau surat semacam itu; atau
  4. surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa. Misalnya, surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain.

Selain itu, dalam buku tersebut menjelaskan terkait bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut R. Soesilo dilakukan dengan cara:

  1. Membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).
  2. Memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu.
  3. Memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.
  4. Penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak (misalnya foto dalam ijazah sekolah).

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukum menggunakan ijazah palsu dapat diancam pidana pemalsuan surat sebagaimana disebutkan di atas. Sebab, pelamar kerja telah membuat surat palsu berupa ijazah palsu untuk melamar kerja.

Selain itu, hukum menggunakan ijazah palsu dan berbohong saat wawancara kerja dapat dikategorikan pula sebagai tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

R. Soesilo kemudian menjelaskan unsur-unsur tindak pidana penipuan adalah sebagai berikut:

  1. Barangsiapa, artinya menunjukkan bahwa siapapun yang melakukan perbuatan;
  2. Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
    • Membujuk artinya melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian;
    • Barang artinya segala sesuatu yang berwujud, termasuk uang;
  3. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum. Menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak = menguntungkan diri sendiri dengan tidak berhak;
  4. Dengan menggunakan nama atau keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat) atau karangan perkataan bohong;
    • Nama palsu artinya nama yang bukan nama sendiri;
    • Keadaan palsu artinya misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, notaris, pastor, bank, yang sebenarnya ia bukan pejabat itu;
    • Akal cerdik atau tipu muslihat artinya suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu.

Apabila unsur-unsur tindak pidana penipuan di atas terpenuhi, maka hukum berbohong saat wawancara kerja hingga berhasil lolos dan diterima bekerja oleh perusahaan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.

Akibat Hukum Bagi Pelaku Ijazah Palsu

Penting untuk diketahui bahwa walaupun menggunakan ijazah palsu termasuk dalam pasal pemalsuan surat di KUHP sebagaimana dijelaskan pada bagian sebelumnya, namun berdasarkan asas lex specialis derogate legi generalis yaitu aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum, maka ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU Sisdiknas”) yang akan diberlakukan.

Merujuk pada Pasal 69 UU Sisdiknas yang mengatur terkait sanksi penggunaan ijazah palsu sebagai berikut:

  1. Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dengan demikian, jika kandidat terbukti memakai ijazah palsu, maka yang bersangkutan dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 550 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait hukum menggunakan ijazah palsu, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Dipecat Berhak Mendapatkan Paklaring?

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Referensi

  1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.
  2. Widhia Arum Wibawana. “5 Cara Cek Ijazah Asli atau Palsu Secara Online dan Ciri-Ciri Fisik”. https://news.detik.com/berita/d-6345608/5-cara-cek-ijazah-asli-atau-palsu-secara-online-dan-ciri-ciri-fisik. Diakses pada tanggal 7 Agustus 2023.