Setiap perusahaan di Indonesia sudah seharusnya patuh dan tunduk pada peraturan perundang-undangan. Di dalam perundang-undangan itu sendiri, kegiatan usaha pada perusahaan dibagi menjadi 2 (dua) yaitu perusahaan berbadan hukum dan perusahaan yang tidak berbadan hukum. Lantas, apakah perbedaannya? Artikel ini akan memberikan penjelasan seputar perbedaan perusahaan berbadan hukum dan perusahaan tidak berbadan hukum. 

Definisi Perusahaan Berbadan Hukum 

Perusahaan berbadan hukum adalah perusahaan yang dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan-hubungan hukum, mempunyai harta kekayaan sendiri yang harta perusahaan dan harta pribadi terpisah secara jelas, memiliki hak dan kewajiban dalam perusahaan, serta perusahaan dapat digugat dan menggugat di pengadilan. 

Definisi Perusahaan Tidak Berbadan Hukum

Perusahaan tidak berbadan hukum adalah perusahaan yang tidak dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum dikarenakan bukan subjek hukum, kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terletak pada sekutu dari bentuk usaha tersebut yang dibatasi oleh Undang-Undang, harta kekayaan dan harta pribadi tidak dipisah secara jelas, tidak mempunyai hak dan kewajiban dalam perusahaan, dan perusahaan ini tidak dapat digugat atau menggugat di pengadilan dengan mengatasnamakan perusahaan, melainkan pemilik atau pengurusnya.

Keuntungan Perusahaan Berbadan Hukum

Ketika perusahaan berbentuk berbadan hukum, tentunya akan mendapatkan keuntungan dari kegiatan usaha tersebut, seperti:

Dilindungi oleh Undang-Undang

Berbeda dengan perusahaan tidak berbadan hukum, perusahaan yang berbadan hukum memiliki perlindungan hukum yang dilandasi melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Tak hanya itu, nama perusahaan pun juga dilindungi karena disahkan oleh Kemenkumham. 

Pemisahan Harta Pribadi dan Perusahaan

Dalam hal ini, untuk meminimalisir hal-hal yang terjadi di depan yang berdampak pada perusahaan. Perusahaan berbadan hukum memberikan pemisahan secara tegas mengenai kekayaan terhadap kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi. Oleh karenanya, jika ada kerugian pada  perusahaan, Sobat Perqara tidak perlu untuk memberikan pertanggungjawaban hingga harta pribadi. 

Dapat Melakukan Kerjasama dengan Pihak Asing

Pengembangan bisnis yang diinginkan oleh perusahaan tentunya tidak hanya skala nasional, melainkan skala internasional yang dapat mengundang pihak asing untuk melakukan kerjasama. Dengan adanya kegiatan usaha yang berstatus berbadan hukum, maka hal ini memberikan keuntungan untuk dapat bekerja sama dengan pihak asing. Bagaimana tidak, perusahaan berbadan hukum dapat melakukan perencanaan pendirian perusahaan dengan bentuk penanaman modal asing (PMA). Dari hal ini, maka perusahaan dapat mengajak pihak asing untuk menanamkan modal yang mana perusahaan telah memiliki legalitas perusahaan yang terlindungi oleh hukum.

Kepemilikan Saham

Keuntungan lainnya perusahaan dengan bentuk berbadan hukum adalah kepemilikan perusahaan adalah dalam bentuk saham. Diketahui bahwa saham dapat dimiliki oleh badan hukum atau perseorangan. Maka dari itu, saham ini dapat dijual secara terbuka dan dapat dijadikan sebagai pendanaan dari perusahaan tersebut.  

Resiko Perusahaan Tidak Berbadan Hukum

Bagi perusahaan yang memilih bentuk usahanya berupa tidak berbadan hukum, tentunya akan memunculkan risiko-risiko yang dapat muncul pada perusahaan tersebut. Sekiranya, risiko yang muncul pada perusahaan tidak berbadan hukum adalah:

Tidak Ada Pemisahan Tegas Antara Harta Kekayaan Pribadi dan Perusahaan

Kebalikan dari perusahaan berbadan hukum, bagi perusahaan yang tidak berbadan hukum, jika terjadi permasalahan hukum pada perusahaan, hal tersebut dapat menjangkau harta kekayaan pribadi.

Sulit untuk Mendapatkan Investor Luar Negeri

Untuk mengembangkan bisnis, maka salah satu caranya adalah mendapatkan investor orang asing. Dengan bisnis yang tidak berbentuk hukum, maka investor asing akan sulit atau tidak mau memberikan investasi ataupun menanamkan modal bagi perusahaan tersebut karena dianggap tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat. Terlebih, pada penanaman modal asing, maka bentuk usahanya diharuskan untuk Perseroan Terbatas yang berarti perusahaan berbadan hukum.

Tidak bisa menjual saham

Penjualan kepemilikan saham dilakukan hanya oleh para perusahaan yang berbentuk berbadan hukum. Dalam hal ini, perusahaan tidak berbadan hukum tidak ada penjualan saham pada perusahaan tersebut karena sifatnya yang masih menganut “anggota”, sehingga hanya orang yang mendirikan pertama kali saja yang memiliki perusahaan tersebut atau yang ingin bergabung tetapi bukan membeli saham. 

Cara Membedakan Perusahaan Berbadan Hukum dengan Tidak Berbadan Hukum

Dari penjelasan diatas, maka sudah terlihat jelas bahwa adanya perbedaan dari perusahaan berbadan hukum dengan perusahaan yang tidak berbadan hukum. Untuk mempermudah, Perqara akan memberikan ringkasan terhadap perbedaan dari kedua bentuk usaha tersebut sebagai berikut:

Perusahaan Berbadan Hukum

  1. Harta kekayaan terpisah secara jelas antara harta kekayaan pribadi dan harta kekayaan perusahaan.
  2. Subjek hukumnya adalah perusahaan itu sendiri karena telah menjadi badan hukum. 
  3. Contoh: Perusahaan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Umum.  
  4. Tidak bisa menuntut permasalahan hukum perusahaan pada masing-masing orang yang berada pada perusahaan tersebut. 
  5. Seluruh Pendiriannya harus ada pengesahan berupa akta pendirian dan anggaran dasar.

Perusahaan Tidak Berbadan Hukum

  1. Tidak adanya pemisahan harta antara harta kekayaan pribadi dan harta kekayaan perusahaan.
  2. Subjek hukum nya adalah orang-orang yang menjadi pengurus atau anggota.
  3. Contoh:Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Firma, Persekutuan Komanditer (CV).
  4. Jika ada permasalahan hukum pada perusahaan, maka dapat menuntut kepada masing-masing orang yang beranggotakan di perusahaan tersebut.
  5. Tidak semua perusahaan tidak berbadan hukum dituangkan melalui akta pendirian, melainkan seperti firma hanya didirikan di bawah akta notaris yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri. 

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana.

Baca juga: Simak Proses Pembentukan Holding Company

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Referensi

  1. Fakultas Hukum UAD. “Perbedaan badan usaha yang berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum”. pkbh.uad. 28 April 2012. https://pkbh.uad.ac.id/perbedaan-badan-usaha-yang-berbadan-hukum-dengan-badan-usaha-yang-tidak-berbadan-hukum/. Diakses pada 23 Mei 2023.
  2. Amalia, Nur Annisa Rizky. “Perbedaan Perusahaan Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum yang Perlu Dipahami”. DosenEkonomi. https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/badan-usaha/perbedaan-perusahaan-berbadan-hukum-dan-tidak-berbadan-hukum.  Diakses pada 23 Mei 2023.