Kebijakan terkait pembuatan aplikasi telah diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal tersebut berlaku bagi seluruh penyedia layanan situs dan aplikasi untuk segera mendaftar di PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Dasar hukum pembuatan aplikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 dengan PSE Lingkup Privat (“Permen Kominfo No. 10 Tahun 2021”).

Perizinan Pembuatan Aplikasi

PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain, berdasarkan Pasal 1 ayat 5 Permen Kominfo No. 10 Tahun 2021.

Jadi, bagi Sobat yang memiliki situs atau aplikasi, diwajibkan untuk segera mendaftar di PSE Kominfo. Jika tidak, situs dan aplikasi yang Sobat miliki bisa diblokir oleh Kominfo sehingga tidak bisa diakses kembali.

Dikutip dari situs Kominfo, sebelum mendaftar di PSE kamu harus menyelesaikan terlebih dahulu proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan Izin Operasional/Komersial berupa pendaftaran PSE di Online Single Submission (OSS) dengan mengunjungi situs https://oss.go.id yang dikelola oleh BPKM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Setelah selesai memperoleh NIB dan memilih Izin Operasional/Komersial Pendaftaran di OSS, kamu akan memperoleh email dari OSS yang berisi username (email), password, dan tautan untuk melengkapi permohonan pendaftaran PSE.

Cara Mendaftarkan Aplikasi Ke Kominfo 

Setelah mendapatkan username, password, dan link, berikut cara mendaftarkan aplikasi (PSE) ke Kominfo:

  1. Buka situs https://layanan.kominfo.go.id/
  2. Masukkan email, password, dan captcha yang muncul di laman tersebut
  3. Jika sudah, kamu diminta untuk mengisi formulir yang telah disediakan oleh Kominfo. Isi formulir dengan baik dan benar
  4. Apabila formulir sudah diisi, pastikan kembali data yang dimasukkan sudah tepat. Lalu klik “Kirim”
  5. Jika pendaftaran berhasil, kamu akan menerima email konfirmasi permohonan pendaftaran PSE dari Kominfo.
  6. Tanda daftar PSE akan ditandatangani secara elektronik dalam kurun waktu 1×24 jam di hari kerja.

Kemudian, merujuk pada Pasal 3 Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, pengajuan permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi yang benar mengenai:

  1. Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik
  2. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Kewajiban melakukan perlindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi Jika Tidak Mendaftarkan Aplikasi Ke Kominfo

Setelah memahami dasar hukum pembuatan aplikasi dan cara mendaftarkannya, penting pula bagi Sobat untuk mengetahui sanksi jika tidak mendaftarkan aplikasi ke Kominfo. Merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Permen Kominfo No. 10 Tahun 2021, dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran, maka Menkominfo memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 1.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait dasar hukum pembuatan aplikasi, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Aplikasi Konsultasi Hukum Gratis

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 dengan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

Referensi

  1. Kominfo. “Tata Cara Pendaftaran PSE Privat”. https://aptika.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2021/06/Tata-Cara-Pendaftaran-PSE-Privat.pdf.  Diakses pada 4 Desember 2023.