Kasus koperasi yang merugikan masyarakat pernah terjadi hingga berkali-kali di Indonesia. Hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai legalitas dari koperasi. Padahal, sebagai sebuah badan hukum, koperasi diatur oleh Undang-Undang di mana pendiriannya pun juga harus memiliki izin. Lantas, siapakah pihak yang berwenang dalam mengawasi koperasi? Simak pembahasannya dalam artikel ini.

Kasus Koperasi Merugikan Masyarakat

Pada awal tahun 2023, terdapat sejumlah masalah gagal bayar yang dilakukan oleh 8 (delapan) koperasi dan ditangani oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (“Kemenkop UKM”). Kedelapan koperasi ini merugikan masyarakat dengan mencapai nilai total Rp 26 triliun. Kedelapan koperasi bermasalah itu adalah KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

Berikut salah dua dari kedelapan kasus tersebut:

  1. Dalam kasus KSP Sejahtera Bersama. Ketua Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) Iwan Setiawan menjadi tersangka kasus gagal bayar dana 186.000 nasabahnya. Ia memainkan beberapa peranan penting di industri keuangan bermasalah.
  2. Pada kasus KSP Indosurya, Henry Surya yang merupakan pendiri serta pemilik KSP Indosurya menjadi sorotan terkait kasus penipuan terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian Rp16 triliun dari ribuan anggota. Namun, ia diputus bebas dari segala tuntutan pidana, karena Majelis hakim mendakwa penipuan tersebut sebagai tindak perkara perdata dan bukan pidana.

Siapa yang Berhak Mengawasi Koperasi?

Koperasi sebagai badan usaha, tentu saja kegiatan usaha koperasi harus diawasi oleh pemerintah. Pemerintah melakukan pengawasan koperasi melalui Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi (“Permen KUKM No. 9 Tahun 2020”) yakni kegiatan yang dilakukan oleh pengawas koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak yang berwenang menjalankan fungsi pengawasan koperasi adalah Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi yang berada dalam lingkup Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (“Kemenkop dan UKM”), pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan (3) Permen KUKM No. 9 Tahun 2020.

Dalam hal belum terpenuhinya Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi di lingkungan instansi pemerintah, penyelenggaraan tugas Pengawasan Koperasi ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di bidang koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menurut  Pasal 3 ayat (4) Permen KUKM No. 9 Tahun 2020.

PNS yang bukan merupakan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi dapat melaksanakan tugas pengawasan koperasi untuk jangka waktu tertentu setelah mendapatkan penugasan dari Kemenkop dan UKM, Pasal 3 ayat (5) Permen KUKM No. 9 Tahun 2020.

Sedangkan, PNS di lingkungan instansi pemerintah daerah yang bukan merupakan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi dapat melaksanakan tugas pengawasan koperasi untuk jangka waktu tertentu dari perangkat daerah setelah mendapatkan rekomendasi dari Kemenkop dan UKM, dalam Pasal 3 ayat (5) Permen KUKM No. 9 Tahun 2020.

Dengan demikian, pemerintah telah menentukan pihak yang berwenang untuk mengawasi koperasi secara khusus, yaitu Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi yang berada dalam lingkup pemerintah pusat pada Kemenkop dan UKM , pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota

Wewenang Pengawas Koperasi

Berikut wewenang pengawas koperasi berdasarkan Pasal 6 Permen KUKM No. 9 Tahun 2020, meliputi:

  1. pengawasan terhadap seluruh fasilitas sarana dan prasarana yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha Koperasi;
  2. pemeriksaan, verifikasi, dan klarifikasi setiap dokumen yang berkaitan dengan Koperasi;
  3. permintaan keterangan dari anggota, pengurus, pengawas, dewan pengawas syariah, pengelola/manajemen, karyawan, kreditor, investor dan mitra kerja Koperasi;
  4. penyusunan Berita Acara Pemeriksaan Kesehatan Koperasi (“BAPK”) dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Koperasi (“LHPKK”);
  5. pelaporan hasil pemeriksaan kepada pimpinan pemberi tugas; dan
  6. pemantauan penerapan sanksi administratif terhadap
  7. Koperasi dengan tingkat kesehatan dalam pengawasan atau dalam pengawasan khusus.

Pembagian Wilayah Kewenangan Koperasi

Pasal 2 ayat (3) Permen KUKM No. 9 Tahun 2020, Adapun mengenai pembagian wilayah kewenangan pengawasan koperasi dibagi berdasarkan wilayah keanggotaan koperasi itu sendiri, yaitu:

  1. Koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah provinsi, diawasi oleh Pengawas Koperasi dari Kemenkop dan UKM;
  2. Koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 daerah provinsi, diawasi oleh Pengawas Koperasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Koperasi dan UKM pemerintah daerah provinsi; dan
  3. Koperasi yang wilayah keanggotaannya berada dalam 1 daerah kabupaten/kota, diawasi oleh Pengawas Koperasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah pemerintah daerah kabupaten/kota.

Sebagai tambahan informasi, kini telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU No. 4 Tahun 2023”) yang berimplikasi terhadap ruang lingkup pengawasan koperasi. Adapun pengawasan koperasi terbagi lagi berdasarkan jenis koperasinya, yaitu:

  1. Koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan dan melayani masyarakat secara umum, di luar anggotanya (open-loop); dan
  2. Koperasi yang kegiatannya terbatas hanya melayani dari, oleh, dan untuk anggotanya sendiri (close-loop).

Berdasarkan Pasal 44B ayat (3) UU No. 4 Tahun 2023, pengawasan koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan atau open-loop  dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan, untuk koperasi yang model kegiatannya terbatas dari, oleh, dan untuk anggotanya saja atau close-loop, masih diatur dan diawasi Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi.

Namun demikian, fungsi pengawasan koperasi di sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan tersebut baru akan dilaksanakan pada tahun 2025, karena masih harus menunggu penilaian dan pendataan terhadap koperasi yang tergolong sebagai koperasi jasa keuangan atau open-loop.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Pahami Pajak Koperasi yang Disetor ke Negara

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; 
  3. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi.

Referensi

  1. Zefanya Aprilia. “Ini Dia Pemilik 8 Koperasi Bermasalah Yang Rampok Duit Rp26 T”. https://www.cnbcindonesia.com/market/20230221072525-17-415492/ini-dia-pemilik-8-koperasi-bermasalah-yang-rampok-duit-rp26-t. Diakses pada 21 November 2023.