Di era ekonomi kreatif ini, pencurian ide bisnis tidaklah jarang terjadi. Banyak bermunculan start-up atau perusahaan rintisan yang bermula dari ide bisnis, kemudian mendapat kepercayaan investor, sehingga menjadi besar. Meskipun baru sekadar konsep, ide bisnis memiliki nilai ekonomi, terlebih lagi jika ide tersebut belum banyak diketahui dan dipakai. Simak artikel ini untuk tahu cara melaporkan jika ide bisnis dicuri oleh orang lain.

Hukum Mencuri Ide Bisnis

Mencuri ide bisnis merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum. Hukum melindungi sebuah ide bisnis agar dapat mewujudkan rasa aman bagi pemiliknya, serta mendorong terciptanya inovasi bisnis di masyarakat. Tanpa perlindungan tersebut, akan muncul persaingan bisnis secara tidak sehat.

Perlindungan mengenai ide bisnis dalam hukum dikenal sebagai rahasia dagang. Namun, terdapat perbedaan antara ide bisnis dengan rahasia dagang. Rahasia dagang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”) sebagai: 

informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.”

Dengan demikian, ide bisnis baru dapat dikategorikan ke dalam rahasia dagang apabila memenuhi kriteria berikut:

  1. informasi tersebut bersifat rahasia (tidak diketahui umum)
  2. memiliki nilai ekonomi
  3. dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya sebagaimana mestinya (secara layak).

Bagaimana Ketentuan UU Mencuri Ide Bisnis

Ruang lingkup rahasia dagang yang dilindungi oleh hukum meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. 

Berikut ini merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam UU Perlindungan Rahasia Dagang, yaitu:

  1. dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan (Pasal 13 UU Perlindungan Rahasia Dagang);
  2. memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 14 UU Perlindungan Rahasia Dagang).

Namun, terdapat pengecualian terhadap perbuatan yang disebutkan dalam Pasal 13 di atas jika:

  1. tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan Rahasia Dagang tersebut didasarkan pada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;
  2. tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

Sanksi Hukum Mencuri Ide Bisnis

Bagaimana jika ide bisnis dicuri? Pencurian ide bisnis dapat diganjar sanksi pidana. Pasal 17 UU Perlindungan Rahasia Dagang telah diatur sanksi yang dapat diancamkan apabila ide bisnis dicuri oleh orang lain:

  1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik aduan.”

Pada dasarnya sanksi pidana menjadi sarana paling akhir (pamungkas) setelah langkah lainnya ditempuh (ultimum remidium). Upaya hukum keperdataan juga dimungkinkan apabila terdapat sengketa terkait pencurian ide bisnis. Sengketa tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri apabila melanggar hak-hak pemilik rahasia dagang. Bentuk gugatan tersebut berupa:

  1. gugatan ganti rugi; dan/atau
  2. penghentian semua perbuatan sebagaimana dalam Pasal 4.

Perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak pemilik rahasia dagang, yaitu:

  1. menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
  2. memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Cara Melaporkan Ide Bisnis yang Dicuri

Dapat dilihat, pada Pasal 17 ayat (2) UU Perlindungan Rahasia Dagang diatur bahwa tindak pidana pencurian ide bisnis merupakan delik aduan. Delik aduan merupakan tindak pidana yang dapat dilaporkan hanya oleh korban atau pihak yang dirugikan. Artinya, jika ide bisnis dicuri, hanya si pemilik atau pihak yang memiliki hak atas ide bisnis tersebut saja yang dapat melaporkannya.

Terdapat 2 (dua) pihak yang berwenang menyidik pencurian ide bisnis, yaitu Kepolisian RI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI). DJKI berwenang sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Berikut ini cara melaporkan pencurian ide bisnis Sobat ke DJKI:

  1. Mengunjungi laman www.pengaduan.dgip.go.id dan melengkapi berkas persyaratannya;
  2. Lengkapi persyaratan berikut:
    1. bukti kepemilikan kekayaan intelektual;
    2. identitas pelapor;
    3. identitas saksi;
    4. barang yang diduga berasal atau hasil dari tindak pidana pelanggaran rahasia dagang
  3. setelah laporan masuk, akan dilaksanakan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan dengan mewawancarai pelapor, saksi, ahli, serta olah tempat kejadian perkara;
  4. pantau status pengaduan di laman tersebut.

Apabila Sobat ingin mengajukan laporan secara langsung, Sobat bisa datang langsung ke bagian Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa. Sobat perlu datang membawa persyaratan berikut:

  1. Kartu Identitas;
  2. Surat Kuasa (jika menggunakan kuasa hukum);
  3. Sertifikat atau Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual;
  4. Barang bukti asli dan yang diduga dipalsukan.

Selanjutnya Sobat hanya perlu memantau dan menunggu apabila laporan Sobat sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Nantinya, DJKI akan mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ke alamat Sobat.

Selain ke DJKI, jika ide bisnis dicuri, Sobat juga bisa melapor ke Kepolisian. Berikut ini merupakan cara melaporkannya:

  1. Melapor ke kantor polisi di tempat kejadian perkara dan datang langsung ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT);
  2. Melengkapi persyaratan-persyaratan yang diberikan;
  3. Membawa bukti-bukti pendukung yang menunjukkan telah terjadinya pencurian ide bisnis Sobat;
  4. Pastikan Sobat mendapat Surat Bukti Laporan dari penyelidik atau penyidik setelah melapor;
  5. Tunggu hasil penyelidikan oleh kepolisian. Jika merupakan tindak pidana, maka laporan akan masuk ke tahap penyidikan.

Pelaporan pencurian ide bisnis Sobat, baik ke DJKI maupun Kepolisian tidak dipungut biaya, ya Sobat. Jadi jangan ragu untuk melaporkan apabila Sobat merasa ide bisnis dicuri oleh orang lain.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait ide bisnis dicuri, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Kewajiban dan Hak Konsumen Yang Harus Diketahui

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Referensi

  1. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. “Laporkan Pelanggaran Kekayaan Intelektual ke DJKI”. https://www.dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel/laporkan-pelanggaran-kekayaan-intelektual-ke-djki?kategori=liputan-penyidikan-ki. Diakses pada 19 Desember 2023.
  2. Edi, Firman. “Tata Cara Membuat Laporan Polisi di  Kantor Kepolisian”. https://pid.kepri.polri.go.id/tata-cara-membuat-laporan-polisi-di-kantor-kepolisian/. Diakses pada 19 Desember 2023. 
  3. Kementerian Hukum dan HAM. “Pengaduan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.”https://jakarta.kemenkumham.go.id/layanan-publik/pelayanan-hukum-dan-ham/layanan-kekayaan-intelektual/pengaduan-pelanggaran-kekayaan-intelektual. Diakses 19 Desember 2023.