Istilah pengalihan saham sudah mulai dikenali oleh sebagian orang. Bagi pelaku bisnis, khususnya di bidang perusahaan, istilah ini tentu sudah tidak asing lagi. Pengalihan saham merupakan salah satu transaksi bisnis yang cukup kompleks dan melibatkan berbagai aspek hukum. Perjanjian pengalihan saham dalam hukum bisnis menjadi hal penting karena mengatur terkait proses perpindahan kepemilikan saham dari satu pihak ke pihak lain.

Dalam artikel ini, akan dibahas secara mendalam mengenai perjanjian pengalihan saham dalam hukum bisnis, mulai dari pengertian dasar, tujuan, hingga risiko yang mungkin timbul dalam prosesnya.

Baca juga: Tanggung Jawab Pengurus dalam Perseroan Terbatas (PT)

Apa itu Perjanjian Pengalihan Saham?

Perjanjian pengalihan saham adalah suatu perjanjian tertulis yang mengatur mengenai perpindahan hak kepemilikan atas saham dari seorang pemegang saham kepada pihak lain,  baik dibuat dihadapan notaris ataupun akta di bawah tangan, dan salinannya disampaikan kepada Perseroan Terbatas (PT) terkait secara tertulis.

Ketentuan pengalihan saham dalam hukum bisnis terdapat dalam Pasal  55 hingga 59 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), dimana setiap pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak (perjanjian pengalihan saham).

Pemindahan saham tidak dapat dilakukan dengan sebatas memberi begitu saja karena status saham merupakan aset penting. Jadi, pengalihan saham ini harus dilakukan dengan membuat perjanjian pengalihan saham.

Baca juga: Cara Melindungi Rahasia Dagang dalam Bisnis

Tujuan Perjanjian Pengalihan Saham

Tujuan utama dari perjanjian pengalihan saham dalam hukum bisnis adalah untuk memindahkan hak kepemilikan atas saham dari satu pihak ke pihak lain. Selain itu, perjanjian ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak terkait dengan hak dan kewajiban masing-masing.

Baca juga: Cara Mewariskan Saham Warisan dengan Mudah

Memahami Jenis Saham dalam Perjanjian Pengalihan

Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami jenis-jenis saham yang umum dijumpai dalam perjanjian pengalihan saham dalam hukum bisnis. Berikut jenis saham berdasarkan cara pengalihannya:

  1. Saham atas unjuk (Bearer Stocks)

Saham atas tunjuk adalah saham yang nama kepemilikannya tidak tertulis dalam lembar kertas supaya jenis saham ini mudah dipindahtangankan. Tujuan saham ini diperuntukkan jual beli sehingga mudah dipindahtangankan tanpa harus mengurus melalui badan hukum. Bukti kepemilikan berdasarkan siapa yang memegang saham tersebut.

  1. Saham Atas Nama (Registered Stocks)

Saham atas nama adalah kepemilikan saham terbukti pada nama yang tertulis di surat berharga. Sehingga cara pengalihannya harus melalui prosedur hukum untuk melakukan balik nama saham.

Baca juga: Tata Cara Jual Saham Warisan dengan Mudah

Elemen Penting dalam Perjanjian Pengalihan Saham

Elemen Penting dalam Perjanjian Pengalihan Saham
Elemen Penting dalam Perjanjian Pengalihan Saham (Sumber: Shutterstock)

Perjanjian pengalihan saham dalam hukum bisnis tentunya terdapat beberapa elemen penting yang harus tercantum. Beberapa elemen penting yang harus tercantum dalam perjanjian pengalihan saham antara lain:

  1. Keterangan waktu pengalihan saham

Dalam surat perjanjian pengalihan saham harus dicantumkan terkait hari dan tanggal perjanjian jual beli atau pengalihan saham tersebut dilakukan.

  1. Identitas para pihak

Identitas pihak pertama dan pihak kedua juga wajib dicantumkan. Pemilik pertama adalah pemilik saham dan pihak kedua adalah pihak yang akan mendapatkan pengalihan saham. Identitas tersebut yaitu terkait informasi tentang nama, pekerjaan, serta alamat kedua belah pihak.

  1. Pasal-pasal yang mengatur ketentuan perjanjian pengalihan saham dalam hukum bisnis

Ketentuan ini umumnya berisi terkait:

  • Maksud dan kehendak pengalihan saham
  • Jumlah saham yang dialihkan
  • Harga jual beli saham
  • Cara pembayaran
  • Jaminan-jaminan yang diberikan
  • Sanksi jika terjadi wanprestasi
  • Penyelesaian jika terjadi perselisihan
  1. Persetujuan dan tanda tangan para pihak

Dalam pembuatan perjanjian pengalihan saham dalam hukum bisnis, tentunya persetujuan dan tanda tangan para pihak harus tercantum dalam perjanjian tersebut.

Baca juga: 9 Modus Investasi Bodong yang Perlu Kamu Ketahui

Langkah-langkah Menyusun Perjanjian Pengalihan Saham

Proses penyusunan perjanjian pengalihan saham dalam hukum bisnis umumnya melibatkan beberapa langkah, antara lain:

  1. Pemegang saham yang ingin mengalihkan atau menjual sahamnya harus terlebih dahulu menawarkan kepada pemegang saham lain dan memberitahukan kepada direksi secara tertulis terkait penawaran pengalihan atau penjualan saham tersebut.
  2. Pembuatan akta perjanjian pengalihan saham dapat dibuat dalam bentuk akta yang dibuat di hadapan notaris maupun akta bawah tangan.
  3. Antara penjual dan pembeli harus mencapai kesepakatan atas pengalihan saham tersebut, termasuk hak dan kewajiban atas penjualan saham, pajak-pajak, harga jual-beli saham, dan lainnya.
  4. Penjual dan pembeli membuat dan menandatangani akta pemindahan hak atas saham.
  5. Penjual dan pembeli menyampaikan salinan akta pemindahan hak atas saham tersebut kepada perusahaan.
  6. Direksi perusahaan wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus.
  7. Direksi perusahaan wajib memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pencatatan pemindahan.

Baca juga: Pahami Hukum Merger Perusahaan! Apa Perbedaannya dengan Akusisi?

Kepatuhan Hukum dalam Perjanjian Pengalihan Saham

Kepatuhan Hukum dalam Perjanjian Pengalihan Saham
Kepatuhan Hukum dalam Perjanjian Pengalihan Saham (Sumber: Shutterstock)

Perjanjian pengalihan saham dalam hukum bisnis harus dibuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama Pasal  55 hingga 59 UU PT. Selain itu, perjanjian ini juga harus memperhatikan ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan.

UU PT memberikan kebebasan terhadap perseroan untuk mengatur lebih lanjut terkait mekanisme pengalihan hak atas saham melalui Anggaran Dasar (AD). Namun, perlu diperhatikan ketentuan dalam Pasal 57 ayat (1) UUPT, terkait hal-hal yang wajib dicantumkan dalam AD, yaitu:

  1. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
  2. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau 
  3. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, penting bagi Sobat untuk memperhatikan ketentuan lebih lanjut terkait pengalihan saham yang diatur dalam AD perseroan.

Baca juga: Cara Menghadapi Pembatalan Perjanjian Bisnis

Mengidentifikasi Risiko dalam Proses Pengalihan Saham

Proses perjanjian pengalihan saham dalam hukum bisnis tidak selalu berjalan mulus. Beberapa risiko yang mungkin timbul antara lain:

  1. Risiko hukum
  • Dokumen tidak sah. Dokumen pengalihan saham yang tidak lengkap, tidak sah, atau cacat hukum dapat menyebabkan ketidakvalidan transaksi dan sengketa hukum di kemudian hari.
  • Pelanggaran peraturan. Proses pengalihan saham yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik peraturan perusahaan maupun peraturan pasar modal, dapat berakibat sanksi administratif atau pidana.
  • Sengketa kepemilikan. Terdapat kemungkinan terjadinya sengketa kepemilikan saham antara pihak penjual, pembeli, atau pihak ketiga yang mengklaim memiliki hak atas saham tersebut.
  1. Risiko finansial
  • Nilai saham yang tidak akurat. Penentuan nilai saham yang tidak tepat dapat merugikan salah satu pihak. Misalnya, jika nilai saham di bawah nilai pasar, maka penjual akan dirugikan. Sebaliknya, jika nilai saham terlalu tinggi, maka pembeli akan dirugikan.
  • Kegagalan pembayaran. Pembeli mungkin gagal membayar harga pembelian saham sesuai dengan kesepakatan, sehingga penjual mengalami kerugian.
  • Fluktuasi harga saham: Harga saham dapat mengalami fluktuasi setelah transaksi terjadi, sehingga nilai investasi yang diperoleh pembeli dapat berubah.
  1. Risiko operasional
  • Keterlambatan dalam proses. Keterlambatan dalam menyelesaikan proses pengalihan saham dapat mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak, misalnya karena adanya biaya penyimpanan atau kesempatan investasi yang hilang.
  • Kesalahan administrasi. Kesalahan dalam administrasi, seperti kesalahan dalam pencatatan kepemilikan saham, dapat menyebabkan masalah di kemudian hari.
  • Risiko cyber. Dalam proses pengalihan saham yang melibatkan sistem elektronik, terdapat risiko kebocoran data atau serangan siber yang dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat

Baca juga: 3 Tahap dan Unsur Dalam Perjanjian Bisnis

Melakukan Due Diligence Sebelum Pengalihan Saham

Sebagai upaya meminimalisir risiko, sangat penting bagi pihak pembeli untuk melakukan due diligence sebelum memutuskan untuk mengalihkan saham. Due diligence adalah proses pemeriksaan secara menyeluruh terhadap perusahaan yang sahamnya akan dialihkan, termasuk kondisi keuangan, kinerja, dan prospek bisnisnya. Due diligence bertujuan untuk memperoleh dan mengkonfirmasi fakta atau informasi yang lengkap dan akurat mengenai perusahaan yang sahamnya ingin Sobat beli.

Baca juga: Pelajari 3 Manfaat MoU dan Perbedaannya dengan Perjanjian

Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait perjanjian pengalihan saham dalam hukum bisnis, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Pelanggaran Etika Bisnis Yang Harus Dihindari

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas