Dalam menjalankan bisnis terkadang kita harus bekerja sama dengan pihak lain. Sebelum memutuskan untuk menjalankan bisnis tersebut tentunya membutuhkan suatu perjanjian bisnis. Perjanjian bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuk tertulis antara dua atau lebih pihak dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terkait didalamnya memiliki nilai komersial tertentu atau bermuatan bisnis. Apakah membuat perjanjian bisnis merupakan suatu hal penting? Bagaimana tahapan membuat perjanjian bisnis? Pahami tahapan dan berbagai unsur dalam perjanjian bisnis pada artikel di bawah ini.

Pentingnya Perjanjian Bisnis 

Perjanjian bisnis berguna sebagai perikatan atau hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak yang membuat perjanjian tersebut. Merujuk pada Pasal 1338 KUHP, perjanjian yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai hukum atau undang-undang yang mengatur bagi para pihak yang membuatnya.

Umumnya, perjanjian tersebut berisi mengenai apa yang harus, boleh, dan tidak boleh dilakukan. Selain itu, kerja sama yang terdiri dari dua pihak selalu diikuti pula dengan hak dan kewajiban masing-masing. Hal tersebut perlu dipertegas dalam perjanjian bisnis supaya para pihak mengetahui dan paham terkait kewajiban, serta mendapatkan hak sesuai dengan apa yang telah dijanjikan. 

Oleh sebab itu, terdapat beberapa alasan yang menjadikan perjanjian bisnis penting untuk dibuat, yaitu:

  1. Sebagai patokan dalam melaksanakan hak dan kewajiban

    Perjanjian bisnis berguna untuk memeriksa dan meninjau apakah masing-masing pihak telah melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan isi perjanjian yang telah dibuat, ataukah melanggar isi perjanjian tersebut. Jika pihak lain belum melakukan apa yang telah dijanjikan, maka kita dapat memberikan peringatan kepada pihak tersebut untuk memenuhi ketentuan dalam perjanjian. 
  2. Mencegah terjadinya masalah yang akan datang di kemudian hari

    Perjanjian bisnis biasanya juga mengatur mengenai sanksi apabila satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan isi perjanjian. Sanksi tersebut dibuat dengan tujuan agar para pihak lebih mematuhi isi perjanjian, serta enggan melanggar isi perjanjian. Selain itu, pencantuman sanksi juga penting untuk meminimalisir dan mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat merugikan salah satu pihak dalam perjanjian bisnis tersebut.
  3. Digunakan untuk menentukan cara penyelesaian masalah

    Perjanjian bisnis juga memuat bagaimana cara penyelesaian masalah yang akan terjadi di kemudian hari, misalnya apabila para pihak memilih menyelesaikan masalah dengan musyawarah namun tidak berhasil, maka para pihak dapat menyelesaikan masalah tersebut melalui Pengadilan atau Arbitrase. 
  4. Sebagai alat bukti apabila terjadi perselisihan

    Hubungan kerja sama antara dua belah pihak bisa saja terjadi perselisihan. Ketika hal tersebut terjadi, perjanjian bisa menjadi alat bukti tertulis untuk menggugat pihak lain apabila  melanggar dan tidak melakukan apa yang telah dijanjikannya. Hal ini terdapat dalam ketentuan Pasal 164 Herziene Inlandsch Reglement (HIR).

Dampak Tidak Adanya Perjanjian Bisnis

Sampai saat ini masih terdapat beberapa perusahaan yang menjalankan bisnis hanya dengan berdasarkan kepercayaan dan tidak membuat perjanjian bisnis. Hal tersebut biasanya terjadi apabila kerja sama bisnis tersebut dilakukan bersama teman maupun keluarga. Atas dasar kepercayaan tersebut lah yang sering menimbulkan masalah dalam suatu perjalanan bisnis. Oleh sebab itu, banyak pelaku usaha yang mengalami masalah di kemudian hari, sebab banyak hak dan kewajiban yang tidak terpenuhi dengan baik.

Kemudian, cara penyelesaian konflik antara para pihak pun juga tidak diatur dengan jelas. Pihak yang dirugikan akan mengalami kesulitan untuk membuktikan bahwa pihak lainnya telah melanggar perjanjian yang telah dibuat. Hal tersebut akan menyebabkan pihak yang dirugikan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk membuktikan adanya kesepakatan yang telah dilanggar oleh pihak lain. Sebab, dalam praktik hukum acara perdata, alat bukti yang kuat adalah berupa surat, dalam hal ini yaitu perjanjian bisnis yang telah dibuat.

Meskipun pihak yang dirugikan masih memiliki pilihan lain untuk membuktikan adanya perjanjian tersebut dengan alat bukti lainnya, seperti saksi, persangkaan, pengakuan, dan juga sumpah (Pasal 164 HIR/284 RBG). Namun, apabila pihak yang dirugikan (penggugat) tetap tidak dapat membuktikan adanya perjanjian antara penggugat dan tergugat, maka resikonya adalah gugatan dari penggugat dapat ditolak oleh majelis hakim, dan dengan demikian penggugat tidak akan dapat menuntut hak-hak penggugat sebagaimana dalam perjanjiannya ataupun untuk memperoleh ganti kerugian.

Tahapan Membuat Perjanjian Bisnis 

Dalam membuat perjanjian bisnis biasanya dilakukan dengan 3 (tiga) tahapan, yaitu:

  1. Tahap pra perjanjian bisnis

    Tahapan ini dilakukan oleh para pihak sebelum perjanjian bisnis terbentuk. Para pihak bernegosiasi mengenai kepentingan masing-masing untuk selanjutnya melakukan pertukaran hak dan kewajiban dalam hubungan bisnis.
  2. Tahap pembentukan perjanjian bisnis

    Pada tahap ini, para pihak mulai membuat perjanjian bisnis hingga penandatanganan perjanjian tersebut. Tahap kedua ini biasanya diawali dari penulisan naskah pertama atau draft awal, perbaikan naskah, penulisan naskah akhir, dan penandatanganan perjanjian.

    Penting untuk diingat bahwa dalam pembentukan perjanjian bisnis tidak boleh ada yang dirugikan dan lebih diuntungkan. Para pihak harus sama rata. Jika terdapat ketidakcocokan, sebaiknya disampaikan di awal supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari. Dengan demikian, pada tahap ini lahir hubungan kontraktual di antara para pihak.
  3. Tahap pelaksanaan atau pasca perjanjian

    Tahap ini berisi tentang pelaksanaan (performance) pertukaran hak dan kewajiban berdasarkan kesepakatan para pihak, serta penafsiran, dan penyelesaian sengketa. Tahap ini juga disebut dengan istilah post-contractual phase.

3 Unsur Dalam Perjanjian Bisnis 

Ada 3 (tiga) unsur dalam perjanjian bisnis, yaitu unsur esensialia, unsur naturalia dan unsur aksidentalia. Unsur-unsur tersebut merupakan ruang lingkup dari penjabaran isi perjanjian. Berikut penjelasan terkait ketiga unsur dalam perjanjian bisnis tersebut:

  1. Unsur Esensialia

    Unsur ini merupakan beberapa hal pokok yang harus ada dalam suatu perjanjian bisnis. Keberadaan klausula-klausula pokok ini menentukan ada atau tidaknya perjanjian yang dimaksud. Jika bagian ini tidak ada maka perjanjian yang dikehendaki oleh para pihak tidak akan tercapai atau terwujud.

    Misalnya, jika dalam perjanjian jual beli adalah adanya barang yang menjadi objek perjanjian serta harga dan barang tersebut. Bentuk dari unsur esensialia adalah adanya barang dan harga. Tanpa kedua unsur tersebut maka kontrak jual beli itu tidak ada.
  1. Unsur Naturalia

    Pada unsur naturalia ini terdapat klausula yang dikategorikan sebagai klausula penunjang. Unsur tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika para pihak tidak memperjanjikan lain dari apa yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, maka para pihak diartikan patuh terhadap aturan yang telah ada.

    Selain itu, unsur ini merupakan bagian yang oleh undang-undang dikatakan sebagai bagian yang bersifat mengatur. Berdasarkan unsur naturalia tersebut para pihak yang membuat perjanjian tidak terikat pada ketentuan pasal pasal di dalam Buku III KUH Perdata, para pihak dapat mengesampingkan aturan-aturan tersebut dan mengatur kepentingannya sesuai dengan kesepakatan para pihak.

    Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, perjanjian tersebut mengikat para pihak sebagaimana ketentuan undang-undang, seperti masalah pengaturan risiko menurut ketentuan Pasal 1460 KUH Perdata atau masalah penyerahan barang sesuai dengan ketentuan Pasal 1477 KUH Perdata.

    Misalnya, pada klausul mengenai pajak. Jika para pihak tidak menentukan lain mengenai mekanisme dan aturan mengenai pihak yang berkewajiban untuk membayar pajak, maka para pihak diartikan tunduk pada peraturan mengenai perpajakan yang telah ada.
  1. Unsur Aksidentalia

    Unsur Aksidentalia ini merupakan bagian dimana undang-undang tidak mengaturnya secara tersendiri, namun ditambahkan oleh para pihak dalam perjanjian. Unsur ini akan mengikat para pihak apabila diperjanjikan. Misalnya larangan, wanprestasi, ganti rugi, denda, bunga, pemutusan kontrak, force majeure, asuransi, dan penyelesaian sengketa. Sebagai contoh yaitu dalam suatu kontrak, para pihak bersepakat bahwa penyelesaian sengketa kontrak akan diselesaikan melalui arbitrase. Konsekuensinya, para pihak tidak dapat mengajukan penyelesaian perkara tersebut di luar dari apa yang telah disepakati.

Ketiga unsur dalam perjanjian bisnis di atas dituangkan dalam perjanjian berdasarkan kebutuhan supaya tujuan bersama dan keinginan para pihak dapat terlaksana dengan baik.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait perjanjian bisnis, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Pelajari 3 Manfaat MoU beserta Cara Membuatnya

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Referensi

  1. Agus Yudha Hernoko. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2014.
  2. Ridwan Khairandy. Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan. Yogyakarta: FH UII Press, 2013.
  3. Y. Sogar Simamora. Teknik Perancangan Kontrak. Surabaya: Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, 2006.
  4. Niru Anita Sinaga dan Nurlely Darwis. “Wanprestasi dan Akibatnya dalam Pelaksanaan Perjanjian”. Jurnal Mitra Manajemen. Volume 7 Nomor 2 (2015). Hlm. 43-56.
  5. Sri Laksmi Anindita. “Hukum yang Dipergunakan dalam Kontrak Dagang Internasional”. Jurnal Hukum Internasional. Volume 5 Nomor 3 April (2008). Hlm. 537-553.
  6. Prita Anindya. “Pembatalan Perjanjian sebagai Perbuatan Melawan Hukum”. Skripsi Sarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2009.