Hak cipta, hak merek, dan hak paten merupakan tiga hal yang berbeda yang termasuk dalam Hak atas Kekayaan Intelektual (“HAKI”). Ketiga hak ini penting untuk diketahui jika seseorang memiliki bisnis atau menciptakan suatu komoditas yang diperdagangkan. Perbedaan ketiga hak ini dapat dikategorikan dari definisi, tujuan, masa berlakunya. Simak artikel berikut ini untuk memahami lebih lanjut mengenai perbedaan hak cipta, hak merek, dan hak paten.

Definisi Hak Cipta

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak eksklusif yang timbul dari hak cipta ini terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

Tujuan dari hak cipta adalah menentukan siapa yang berhak memperoleh keuntungan ekonomi berdasarkan ciptaannya dari berbagai sumber atau berbayar. Keuntungan ini tentunya harus diterima oleh si Pencipta, yaitu seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri maupun bersamaan menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.  

Sedangkan, bentuk yang dilindungi dalam Hak Cipta akan disebut sebagai Ciptaan. Ciptaan merupakan hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Perbedaan Hak Moral dan Hak Ekonomi

Hak Moral 

Hak Moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:

  1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
  2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  3. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  4. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
  5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi
  6. Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Hak Ekonomi

Sedangkan, Hak Ekonomi adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Hak ekonomi memiliki objek yang harus dilindungi hak ciptanya seperti:

  1. Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,dan pantonim;
  6. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  7. Karya arsitektur;
  8. Peta;
  9. Karya seni batik atau seni motif lain

Selain itu, objek perlindungan hak ekonomi juga terdiri atas:

  1. Karya fotografi;
  2. Potret;
  3. Karya sinematografi;
  4. Permainan video;
  5. Program Komputer;
  6. Perwajahan karya tulis;
  7. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  8. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  9. Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan
  10. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.

Masa Berlaku Hak Cipta

  1. Masa berlaku hak moral adalah selama hidup Pencipta 
  2. Masa berlaku hak ekonomi sangat beragam, yaitu:
    • Ada yang berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya (Buku, drama, lagu atau musik, lukisan, patung, dan lainnya),
    • Ada yang berlaku selama 50 tahun (karya fotografi, potret, karya sinematografi, dan lainnya),
    • Ada yang berlaku selama 25 tahun (karya seni terapan),
    • Ada yang berlaku tanpa batas waktu (budaya tradisional yang dipegang oleh negara).

Definisi Hak Paten

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”), Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Jadi pada dasarnya, dengan diberikannya hak paten maka penemuan dari inventor sudah resmi diakui oleh negara.

Hak Paten yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok inventor bertujuan untuk menjaga agar hasil invensi tidak diproduksi atau dijual oleh pihak lain serta memberikan perlindungan hukum atas setiap karya intelektual di bidang teknologi, sehingga terjamin kepastian kepemilikan Pemegang paten.

Perlindungan paten meliputi 2 yaitu:

  1. Paten, diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
  2. Paten sederhana, diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Masa Berlaku Perlindungan Paten

  • Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan, dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
  • Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan, dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.

Definisi Hak Merek

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”), merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek terdiri atas 2 yaitu:

  1. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
  2. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Sedangkan, hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Larangan Ketentuan Pendaftaran Merek

Merek tidak dapat didaftarkan apabila:

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;

Permohonan merek juga akan ditolak apabila memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan terhadap merek milik orang lain yang sudah terdaftar sebelumnya.

Masa Berlakunya Merek

Hak merek menjadi penting untuk mencegah orang lain menggunakan merek dagang serupa, menjadikan hak merek sebagai bukti kepemilikan eksklusif pemegang hak atas merek serta mendapatkan perlindungan hukum jika sewaktu-waktu orang lain ingin mendaftarkan merek yang serupa. Merek yang terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama yaitu 10 tahun lagi.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Punya Bisnis? Simak Fungsi dan Cara Mendaftarkan Merek Dagang

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis