Suatu bisnis perlu memiliki identitas yang membedakan bisnis tersebut dengan bisnis lainnya. Dalam hal ini, identitas bisnis sering disebut sebagai merek. Secara hukum, merek suatu bisnis dapat didaftarkan dan disahkan agar memiliki kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Lantas, bagaimana cara mendaftarkan merek dagang? Apa saja fungsi hak merek dagang selain sebagai identitas brand? Simak artikel berikut ini!

Apa yang Dimaksud dengan Merek Dagang?

Merek dagang adalah derek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya, sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek dan Indikasi Geografis”) Pasal 1 angka 2.

Selain itu, Pasal 1 angka 5 UU Merek dan Indikasi Geografis juga memberikan pengertian mengenai hak atas merek yang berbunyi:

“Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.”

Berdasarkan dua pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa hak merek dagang adalah hak yang diberikan oleh negara kepada pemilik bisnis yang telah mendaftarkan mereknya. Tujuannya untuk membedakan barang sejenis yang diproduksi oleh perusahaan lain dan untuk menunjukkan asal-usul barang. 

Merek yang dilindungi oleh UU Merek dan Indikasi Geografis adalah gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih. Hak atas merek akan muncil ketika sudah terdaftar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Berapa Lama Jangka Waktu Perlindungan Merek? 

Jangka waktu perlindungan merek adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan yang telah memenuhi syarat. Permohonan perpanjangan merek terdaftar dapat dilakukan dalam waktu 6 bulan sebelum habis jangka waktu atau dapat pula dilakukan 6 bulan setelah habis jangka waktu tapi dikenakan biaya. 

Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan

Tidak semua merek dapat didaftarkan. Adapun beberapa merek yang dilarang atau tidak dapat didaftarkan sehingga tidak memiliki perlindungan hukum yakni:

  1. Bertentangan dengan ideologi negara dan peraturan perundang-undangan;
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat;
  4. Keterangan tidak sesuai dengan kualitas, manfaat atau khasiat dari barang dan/ atau jasa yang diproduksi;
  5. Tidak memiliki daya pembeda dari merek yang telah ada;
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. 

Cara Mendaftarkan Hak Merek Dagang 

Cara mendaftarkan merek dagang dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yakni elektronik dan non elektronik. Untuk permohonan secara elektronik, dapat dilakukan pendaftaran online di situs web dgip.go.id.

Cara Mendaftarkan Merek Dagang secara Online

Berikut tata cara pendaftaran merek melalui situs web dgip.go.id yang dapat mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran merek dagang yakni:

  1. Registrasi akun di situs web https://merek.dgip.go.id/;
  2. klik “tambah” untuk membuat permohonan baru;
  3. Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas;
    1. Masukkan kode kelas. Apabila tidak mengetahui kode-kode kelas, Anda dapat memeriksa melalui https://skm.dgip.go.id/ atau menguraikan jenis barang/jasa pada kolom yang tersedia;
    2. Klik “cari” yang nantinya akan memunculkan kode kelas serta uraian barang/jasa yang sesuai;
    3. Pilih satu atau lebih uraian barang/jasa sesuai dengan kebutuhan;
    4. Lalu klik “pilih” dan klik “pesan kode billing”.
  4. Pada pemesanan nomor pembayaran, isi jenis pelayanan dan formulir data diri pemohon;
  5. Klik “proses” dan lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking seharga Rp500.000.00 untuk UMK, dan Rp1.800.000.00 untuk umum;
  6. Isi seluruh formulir yang tersedia;
  7. Unggah dokumen pendukung yang dimintakan;
  8. Jika sudah terisi dengan sesuai dan benar, klik “selesai”.
  9. Permohonan diterima dan diproses.

Cara Mendaftarkan Merek Dagang secara Offline

Ada permohonan secara non elektronik diajukan secara tertulis kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Dalam mengajukan permohonan, paling sedikit memuat:

  1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
  2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
  3. Nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa;
  4. Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas;
  5. Label merek;
  6. Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna; dan
  7. Kelas barang dan/ atau jasa kelas serta uraian jenis barang dan/ atau jenis jasa.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan dokumen seperti:

  1. Bukti pembayaran biaya permohonan;
  2. Label merek sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan ukuran paling kecil 2×2 cm dan paling besar 9×9 cm;
  3. Surat pernyataan kepemilikan merek;
  4. Surat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa; dan
  5. Bukti prioritas jika menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa indonesia. 

Fungsi Hak Merek Dagang 

Fungsi hak merek dagang dapat dilihat ketika Anda sudah melakukan pendaftaran hak atas merek dagang. Berikut fungsi merek yakni:

  1. Mendapatkan perlindungan hukum atas sebuah produk;
  2. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan dengan produksi kepunyaan orang lain;
  3. Alat promosi hasil produksi cukup dengan menyebut merek;
  4. Jaminan atas mutu produk barang;
  5. Membangun reputasi perusahaan;
  6. Alat pemasaran dan dasar membangun citra dan reputasi;
  7. Dapat dilisensikan/waralaba sehingga menjadi sumber penghasilan berupa royalti;
  8. Aset bisnis yang berharga; dan
  9. Mendorong perusahaan lain untuk berinvestasi. 

Cara Memeriksa Merek Dagang Anda 

Memeriksa merek dagang dapat dilakukan secara online. Namun, harus dilakukan secara teliti Hal ini dikarenakan oleh banyaknya merek dagang yang terlihat sama persis, namun ternyata memiliki karakteristik yang berbeda. Berikut cara pengecekan merek dagang:

  1. Kunjungi situs web DJKI yakni https://pdki-indonesia.dgip.go.id/;
  2. Muncul pilihan Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta, dan Indikasi Geografis. Jika ingin mengecek merek dagang, maka pilih “Merek”;
  3. Di bawah pilihan Merek, cari merek dagang yang ingin kamu cek dengan jelas;
  4. Klik “cari”, tunggu sampai daftar merek muncul. Ketika muncul, Anda harus mengecek terlebih dahulu apakah merek Anda ada kesamaan dengan milik orang lain berdasarkan kode kelas, dan apakah sudah terdaftar, proses, atau dibatalkan. Jika ingin mencobanya lebih spesifik, maka dapat mengklik “filter”. Dalam filter tersebut Anda bisa mencarinya berdasarkan nomor, teks dan periode.
  5. Jika sudah, klik “Search All”.
  6. Tunggu hasilnya.

Solusi Jika Hak Merek Dagang Diakui Orang Lain

Ketika telah didaftarkan ke DJKI, merek dagang telah memperoleh perlindungan hukum. Merek yang terdaftar berarti merek yang sah, diakui oleh undang-undang dan telah mempunyai nomor register, sehingga dapat memperoleh kekuatan hukum pada saat di Pengadilan. 

Namun, tak jarang sengketa perebutan hak merek dagang muncul di permukaan. Jika seseorang mengakui hak merek dagang orang lain, hal ini tentu saja dapat dibawa ke Pengadilan Niaga untuk melakukan pembuktian.

Dasar hukum terhadap pelanggaran pengakuan hak merek dagang orang lain dapat dilihat pada Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 102 UU Merek dan Indikasi Geografis yakni:

Pasal 100

“(1) Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah).” 

“(2) Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah).”

Pasal 102

“Setiap orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Dalam hal ini, pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan kepada pelaku yang tanpa hak menggunakan merek tersebut. Pemilik merek dapat meminta ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

Selain melalui UU Merek dan Indikasi Geografis, pelaku yang mengakui dan menggunakan merek dagang orang lain yang telah terdaftar dapat dikenakan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pelaku telah berbuat melawan hukum dan jika telah terbukti memenuhi unsur:

  1. Perbuatan melawan hukum;
  2. Adanya kerugian;
  3. Adanya hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan; dan
  4. Adanya kesalahan.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan terkait cara mendaftarkan merek dagang atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat terhadap permasalahan hukum Anda kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Perbedaan Perusahaan Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.

Referensi

  1. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, “Merek”, dgip.go.id, diakses pada 17 Juli 2022, https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur