Saat ini, kredit mobil sudah semakin mudah dilakukan. Namun, Sobat juga harus berhati-hati dalam menjalankan kredit mobil tersebut supaya tidak terjadi mobil ditarik leasing. Penarikan mobil oleh leasing tentunya tidak dilakukan tanpa sebab, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan mobil ditarik leasing. Tetapi, tenang saja Sobat, dalam artikel kali ini akan dibahas terkait solusi saat mobil ditarik leasing. Yuk simak artikel berikut. 

Baca juga: Cara Menghadapi Mata Elang yang Sita Motor Anda

Penyebab Mobil Ditarik Leasing 

BLOG TEMPLATE 2024 05 13T113258.903
Ini Solusi Saat Mobil Ditarik Leasing

Penyebab utama mobil ditarik leasing adalah ketika terjadi kondisi gagal bayar, atau biasa disebut dengan kredit macet. Kredit macet yaitu ketika konsumen (lessee) telat membayar atau tidak membayarkan tagihan sesuai dengan waktu yang telah disepakati kepada pihak leasing (lessor). 

Penarikan mobil ini tidak terjadi secara langsung, melainkan bertahap. Biasanya saat terlambat membayar 1 (satu) bulan, pihak lessee akan dikenakan sanksi denda serta teguran via telepon, pesan SMS, atau surat elektronik. Ketika telat membayar 1 (satu) bulan, pihak lessor jarang untuk langsung menarik mobil, kecuali jika hal tersebut tertulis dalam klausul perjanjian kontrak. 

Penarikan mobil umumnya dilakukan jika lessee telat membayar sampai 3 (tiga) bulan berturut-turut atau maksimal 90 (sembilan puluh) hari. Jadi, pastikan selalu membayar cicilan mobil tepat waktu agar terhindar dari kredit macet dan berujung mobil ditarik oleh pihak lessor.

Baca juga: Tak Lunasi Kredit Dipidana? Simak Pembahasan Ini

Cara Leasing Menarik Mobil 

Penarikan mobil oleh pihak lessor tentunya harus mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika mobil ditarik leasing secara paksa, atau melanggar aturan perjanjian yang tertulis di dalam kontrak, maka lessee dapat menolaknya karena melanggar hukum. Proses penarikan ini biasanya juga sudah ada di surat keterangan ketika melakukan kredit, sehingga dianggap disetujui oleh kedua belah pihak.

Apabila pemilik kendaraan (lessee) tidak membayar cicilan maka pihak lessor akan mengirimkan surat pemberitahuan, supaya pemilik kendaraan dapat membayar tagihan sebelum batas waktu mobil ditarik leasing. 

Lalu, jika dalam 7 (tujuh) hari pihak pemilik kendaraan (lessee) tidak juga membayar, maka akan ada surat kedua. Apabila masih belum membayar juga, maka pihak lessor akan melakukan penarikan mobil tersebut.

Baca juga: Telat Perpanjang SIM? Jangan Panik! Ini Solusinya!

Hukum penarikan kendaraan ini diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pada pasal ini dijelaskan bahwa objek jaminan fidusia, atau kendaraan mobil, adalah milik dari pemberi fidusia atau lessor. Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan dapat ditarik oleh perusahaan leasing (lessor). 

Oleh sebab itu, pihak lessee harus membayarkan tagihan sesuai dengan waktu yang ditentukan, sehingga kejadian mobil ditarik leasing tidak akan terjadi. Perlu diketahui pula bahwa jika mobil ditarik oleh pihak ketiga, misalnya yang sering disebut “Mata Elang” atau debt collector, juga sebaiknya ditolak karena ini pun tindakan melanggar hukum. 

Dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), Pasal 365 ayat (2) dan (3) KUHP jo. Pasal 335 KUHP menerangkan tindakan debt collector mengambil paksa mobil di jalan merupakan tindak pidana perampasan. Jika dilakukan di rumah maka termasuk tindak pidana pencurian. Jadi ingat ya Sobat, jangan terpancing emosi, tetap tenang dan jangan takut untuk menolak kondisi seperti ini.

Baca juga: Kredit Macet? Ini Langkah-Langkah Menyelesaikannya!

Solusi Mobil Ditarik Leasing  

BLOG TEMPLATE 2024 05 13T113313.501
Ini Solusi Saat Mobil Ditarik Leasing

Perlu diketahui bahwa mobil yang telah ditarik oleh pihak leasing (lessor) tetap bisa diambil kembali, tentunya dengan melakukan sejumlah kewajiban yang tertunggak. Sobat hanya perlu mendatangi kantor leasing tempat pembiayaan kredit mobil tersebut. Lalu, datangi bagian layanan pelanggan dan jelaskan maksud kedatangan Sobat. 

Biasanya, pihak lessor akan membuka jalur musyawarah untuk mencari jalan tengah bagi pembayaran kewajiban yang tertunggak. Setelah itu, diskusikan upaya penebusan kendaraan agar mobil bisa diambil kembali dan apa yang menjadi kendala dalam pembayaran. 

Lalu, Sobat bisa meminta waktu keringanan pada pihak lessor. Keringanan ini bisa berupa pengajuan jaminan, pelunasan denda keterlambatan dan lain sebagainya. Selain itu, bagi Sobat yang sedang mencicil mobil, dapat pula mengajukan refinancing kredit sebagai solusi jika pembayaran cicilan dan hutang dirasa terlalu berat. Refinancing kredit merupakan pembiayaan ulang kredit terjadi ketika seorang debitur baik individu ataupun bisnis melakukan revisi terhadap pinjamannya.

Baca juga: Tata Cara Konsultasi Hukum Online Beserta Persiapannya

Contoh Kasus Mobil Ditarik yang Pernah Konsultasi dengan Perqara 

Perqara telah memberikan konsultasi beberapa kasus terkait mobil ditarik leasing. Salah satu contohnya yaitu, Pihak A sebagai lessee melakukan kredit mobil, dan telat melakukan pembayaran 3 (tiga) bulan. Kemudian, pihak leasing (lessor) menawarkan solusi untuk perpanjangan tenor pembayaran dengan hanya melakukan pembayaran 1 (satu) bulan, dan sisa tunggakan di ubah menjadi tenor tambahan.

Lalu, Pihak A mendatangi kantor leasing untuk menerima tawaran tersebut. Kemudian, salah satu pihak leasing (lessor) meminta kendaraan (mobil Pihak A) untuk dilakukan pengecekan nomor rangka. Namun, setelah beberapa waktu, kendaraan tidak dikembalikan. Pihak A menanyakan hal tersebut namun tidak ada jawaban.

Baca juga: Simak Hukum Tidak Membayar Utang dan Cara Mencegahnya!

Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 3.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Kreditur Separatis

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Referensi

  1. Donny Dwisatryo Priyantoro dan Agung Kurniawan. “Fenomena Mobil Baru Ditarik Leasing Pasca-Lebaran, Ini Kata Leasing”. Otomotif Kompas. Diakses pada 23 April 2024.