Sobat Perqara pasti pernah melihat logo SNI di beberapa barang tertentu yang dijual dipasaran. SNI (Standar Nasional Indonesia) memang sudah tidak asing lagi bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Sebab, SNI menjadi patokan suatu barang memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan atau tidak. Pahami lebih dalam terkait SNI dalam pembahasan artikel ini.

Apa Itu SNI?

SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (“BSN”) dan berlaku di wilayah Indonesia, berdasarkan Pasal 1 angka 7  Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional (“PP No. 34 Tahun 2018”).

Penerapan SNI dilakukan secara sukarela berdasarkan kebutuhan. Namun, dengan pertimbangan tertentu, SNI diberlakukan secara wajib untuk memenuhi persyaratan yang diberlakukan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

Tujuan SNI?

Selain dari segi keamanan, keselamatan, dan kepercayaan konsumen, terdapat beberapa hal lain yang menjadi alasan mengapa sertifikasi SNI penting, yaitu:

  1. Membantu meyakinkan konsumen dengan produk yang dijual.
  2. Adanya label SNI akan membantu memberikan perlindungan pada konsumen supaya bisa terhindar dari barang dengan mutu yang rendah.
  3. Adanya sertifikasi juga membantu agar produk bisa memiliki nilai tambah yang menarik calon investor atau proyek baru.
  4. Anda sebagai pelaku usaha juga bisa memasuki pasar dengan skala yang lebih besar
  5. Tuntutan perkembangan ekonomi dan kelancaran iklim usaha dan persaingan yang sehat.
  6. Menghindari terjadinya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
  7. Pelestarian fungsi lingkungan hidup, maka pemerintah menetapkan produk-produk tertentu yang wajib memiliki SNI sebelum diedarkan di masyarakat. Televisi buatan Kusrin, misalnya, berada dalam kelompok barang yang wajib memiliki SNI.
  8. Pertimbangan keamanan negara

Manfaat SNI

Manfaat SNI bagi Konsumen

  1. SNI akan membantu konsumen untuk memilih produk yang berkualitas.
  2. Menjamin konsumen terbebas dari produk yang berbahaya bagi keselamatan hidup, kesehatan, maupun lingkungan.
  3. SNI juga membuat konsumen dapat menikmati barang yang sesuai antara harga dan kualitasnya.
  4. Memberikan kemudahan menentukan pilihan produk yang baik dan tidak dapat dilakukan salah satunya dengan memeriksa, apakah produk-produk tersebut memiliki SNI atau tidak.

Manfaat SNI bagi Pemilik Usaha

  1. Membuat persaingan usaha yang lebih sehat
  2. Meningkatkan daya saing.
  3. Syarat mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pemerintah.
  4. Menjaga reputasi perusahaan.

Manfaat SNI bagi Pemerintah 

  1. Adanya SNI membuat pasar di dalam negeri memiliki mekanisme perlindungan dari serbuan barang-barang asing yang tidak diketahui kualitasnya.
  2. Menumbuhkan dinamika ekonomi baru, di mana para produsen akan berusaha untuk mendapatkan SNI atas produk mereka, sedangkan di masyarakat akan tumbuh lebih banyak lembaga sertifikasi produk yang juga kredibel untuk menilai dan menguji suatu produk.
  3. Melindungi negara dari banyaknya barang-barang asing yang masuk tanpa tahu mengenai kualitasnya

Jenis-Jenis SNI

SNI memiliki 2 (dua) jenis, sebagai berikut:

  1. SNI Wajib

Secara umum, sertifikasi SNI adalah sukarela, namun ditegaskan dalam Pasal 20 ayat 4 PP No. 34 Tahun 2018 bahwa, “SNI diberlakukan secara wajib untuk memenuhi persyaratan yang diberlakukan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian.” Jadi, apabila ada penegasan bahwa suatu produk harus lolos tahap sertifikasi SNI maka wajib dilakukan sertifikasi, apabila tidak maka produk tersebut tidak boleh diedarkan atau diperjualbelikan.

Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian memberlakukan kewajiban sertifikasi SNI dengan mempertimbangkan hal-hal yang ditegaskan dalam Pasal 25 ayat (1) PP No. 34 Tahun 2018 yaitu:

  1. keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
  2. daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;
  3. kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
  4. kesiapan infrastruktur LPK;
  5. budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal; dan/atau
  6. kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Apabila SNI telah diwajibkan terhadap barang, jasa, sistem, atau proses, maka pelaku usaha, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah wajib memiliki sertifikat untuk barang, jasa, sistem, atau proses tersebut.

Kemudian, dalam Pasal 27 PP No. 34 tahun 2018 menegaskan bahwa kewajiban pelaku usaha yang memproduksi, menghasilkan, dan/atau mengimpor barang yang telah wajib SNI untuk membubuhkan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau kemasan atau label yang akan diperdagangkan dan/atau diedarkan di wilayah Indonesia.

Kecuali, apabila pelaku usaha yang memproduksi dan/atau menghasilkan barang telah membuat perjanjian dengan pelaku usaha pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar bahwa pembubuhan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian dilakukan oleh pelaku usaha pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar.

  1. SNI Sukarela

Pada dasarnya, sertifikasi SNI memang sukarela atau tidak wajib selama tidak ada penegasan ada kewajiban melakukan sertifikasi. Namun, dengan melakukan sertifikasi SNI tentu akan ada manfaat lebih yang Anda dapatkan misalnya kepercayaan masyarakat, kualitas produk, dan lain sebagainya.

Cara Cek SNI

Untuk mengenali produk tersebut memiliki logo SNI palsu atau tidak, sebenarnya ada beberapa cara. Misalnya, pencantuman logo SNI pada helm yang di embos sebelah kiri bawah. Apabila logo SNI tersebut hanya stiker, maka dipastikan itu palsu.

Sedangkan untuk produk yang mencantumkan logo SNI pada kemasan, maka masyarakat dapat mengecek melalui laman https://bangbeni.bsn.go.id atau http://sispk.bsn.go.id/SNI/DaftarList untuk melihat apakah produk tersebut sudah mendapatkan sertifikat SNI atau sertifikatnya telah kadaluarsa.

BSN membuat laman tersebut untuk memudahkan masyarakat mengenali produk yang telah mendapatkan SPPT (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda) SNI. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan SNI yang tidak sesuai.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Cara Daftar SNI

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.

Referensi

  1. Gabriel Sujayanto. “Apa Perlunya SNI dan Apa Manfaatnya?”. https://bsn.go.id/main/berita/berita_det/7147/Apa-Perlunya-SNI-dan-Apa-Manfaatnya-#:~:text=Adanya%20SNI%20akan%20membantu%20konsumen,sesuai%20antara%20harga%20dan%20kualitasnya. Diakses pada 06 November 2023.