YS Parsiholan, S.H atau biasa dipanggil Parsiholan merupakan seorang advokat yang memulai pendidkan hukum di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta pada tahun 1999 dan telah mengabdi selama 22 tahun. Selain bekerja menjadi seorang advokat profesional, ia juga aktif dalam berorganisasi. Ia menjabat sebagai Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Cibinong selama dua periode berturut-turut (2016-2019 dan 2019-2022) dan juga menjabat sebagai Sekretaris PBH PERADI Pusat. 

Mendapatkan apresiasi sebagai Lawyer of the Month pada bulan Desember ini dalam kategori Pidana, Perqara melakukan wawancara untuk mengenal Parsiholan lebih dekat.

Apa yang menginspirasi Anda untuk memberikan bantuan pro bono? 

Yang menginspirasi saya untuk memberikan bantuan pro bono adalah pengalaman saya sendiri. Sebelum mengawali profesi sebagai Advokat, saya pernah dihadapkan permasalahan hukum dan dinyatakan bersalah atas apa yang tidak saya lakukan. Saya dipidana karena membela hak keluarga. Saat di kursi terdakwa tersebut, saya sangat merasakan bagaimana sulitnya berhadapan dengan hukum dan tidak ada pembela yang mau memberikan bantuan secara maksimal dan pro bono. 

Biasanya, persiapan apa saja yang Anda lakukan sebagai advokat sebelum bertemu dengan klien?

Persiapan sebelum bertemu klien tentunya adalah mempelajari berkas dan posisi kasus dengan seksama. Selanjutnya, saya akan melakukan wawancara untuk menggali kebenaran dari klien.

Jika Anda berkenan menceritakan, sepanjang karir Anda apa kasus yang paling berkesan yang pernah Anda tangani?

Semua perkara memiliki keunikannya masing-masing. Tapi, ada 2 (dua) perkara yang paling berkesan. 

Pertama, saat saya menangani perkara peledakan wisma Bhayangkari Mabes Polri pada 2003, dimana terdakwanya saat itu AKP Anang Sumpena, lulusan Akpol 1991 (Saat ini Kombes, Pol. Anang Sumpena/Kepala SDM Korbrimob Polri). 

Kasus ini sangat berkesan karena itu adalah sejarah profesi saya menangani perkara pidana yang cukup rumit sampai akhirnya Putusan PK (Peninjauan Kembali) menemukan bukti baru (novum) yang membebaskan terdakwa sehingga membuatnya dapat kembali berdinas hingga saat ini. 

Kasus kedua adalah perkara perdata sengketa sertifikat tanah milik seorang Ustad, dimana pada kasus itu pihak lawan saya adalah advokat yang lebih senior dengan gelar S.H, M.H. Sedangkan, saat tahun 2000 itu, posisi saya baru saja dilantik dan baru boleh beracara dalam persidangan (praktik). Namun, saya berhasil memulihkan hak klien dengan memenangkan perkara ini dalam tingkat pertama di Pengadilan Negeri secara inkracht (putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap). 

Kedua kasus ini sangat berkesan bagi saya karena para klien menyampaikan kepada saya bahwa mereka seperti mendapat mukjizat ketika kita menang. 

Saran apa yang ingin Anda berikan kepada diri Anda sendiri saat masih di bangku sekolah?

Pelajari lagi, lagi dan lagi sampai saya bisa menguasai dengan maksimal, karena pada prinsipnya, semua bisa dipelajari asal ada kemauan dan ketekunan. 

Misalkan Anda tidak berprofesi sebagai advokat, kira-kira profesi apa yang Anda geluti?

Andai saya tidak berprofesi sebagai Advokat, profesi yang saya geluti adalah menjadi garda depan prajurit bidang kesehatan, tujuannya adalah selamatkan rekan seperjuangan, jangan tinggalkan sahabat dalam situasi yang sulit, karena semua keadaan selalu masih berpeluang untuk dipulihkan dan diperbaiki. 

Anda lebih suka minum teh atau kopi?

Minum teh. 

Kerja di kantor atau kerja di rumah?

Kerja di kantor. 

Baca buku atau nonton film?

Nonton film.

Sarapan roti atau bubur?

Sarapan bubur.

Dapat fee atau pro bono?

Dua-duanya (fee dan pro bono).

Ingin melakukan konsultasi dengan advokat YS Parsiholan, S.H? Klik di sini untuk membuat jadwal.