Di era digital ini, Kepolisian Republik Indonesia telah menyediakan layanan laporan polisi online yang mudah diakses oleh masyarakat. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk membuat laporan atas suatu kejadian dimana pun dan kapan pun tanpa harus mendatangi secara langsung ke kantor polisi. Panduan ini akan mengupas tuntas cara laporan polisi online. Yuk simak artikel ini Sobat!

Baca juga: Panduan Praktis Cara Cek Perkembangan Laporan Polisi

Pengertian laporan polisi secara online

BLOG TEMPLATE 2024 06 21T110635.893
Panduan Layanan Laporan Polisi Online

Layanan lapor polisi online adalah layanan yang disediakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan berbagai kejadian, seperti pengaduan masyarakat, tindak pidana, dan kecelakaan lalu lintas.

Layanan ini tersedia melalui website resmi kepolisian, yaitu https://dumaspresisi.polri.go.id/ atau aplikasi mobile PRESISI – POLRI Super App yang dapat diakses kapan saja dan dari mana saja. Aplikasi PRESISI – POLRI Super App juga dapat digunakan untuk pembuatan dan perpanjangan SIM dan STNK, pengecekan E-Tilang, konfirmasi ETLE, pemantauan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), informasi kamtibmas, pengaduan masyarakat, hingga informasi lainnya.

Baca juga: Laporan Polisi Tidak Diproses? Pahami Cara Mengatasinya

Langkah-langkah laporan polisi online

BLOG TEMPLATE 2024 06 21T110715.994 1
Panduan Layanan Laporan Polisi Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan laporan polisi online:

Laporan polisi via website 

Laporan polisi online hanya dapat berupa pengaduan masyarakat saja. Berikut adalah panduan laporan polisi online melalui website:

  1. Kunjungi website resmi Polri di https://dumaspresisi.polri.go.id/;
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan verifikasi data diri;
  3. Isi formulir laporan yaitu masukan data diri seperti memastikan kesesuaian nama, nomor telepon, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat email;
  4. Lengkapi informasi tentang aduan yang diajukan, mulai dari tujuan aduan, perihal aduan, nama terlapor, alamat terlapor, dan isi laporan aduan;
  5. Lampirkan berkas pendukung aduan, misalnya seperti bukti aduan dan surat-surat mendukung;
  6. Apabila laporan sudah lengkap, klik “simpan”;
  7. Laporan berhasil diajukan, Sobat akan menerima nomor laporan yang dapat digunakan untuk melacak perkembangan laporan.

Laporan polisi via aplikasi

Berikut panduan laporan polisi online via aplikasi:

  1. Unduh aplikasi PRESISI – POLRI Super App;
  2. Daftar akun dengan menggunakan nomor telepon dan email dan lakukan verifikasi via email;
  3. Pilih jenis layanan yang ingin dilakukan. Untuk pengaduan masyarakat, pilih “DUMAS”;
  4. Lengkapi data diri terlebih dahulu secara online atau secara langsung di kantor polisi. Beberapa data yang harus dilengkapi adalah foto KTP dan foto diri, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat tinggal;
  5. Lalu, silahkan lengkapi informasi tentang laporan yang ingin ditujukan;
  6. Apabila sudah, klik “simpan” dan laporan akan terkirim. 

Baca juga: Cara Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi Serta Biayanya

Syarat dan ketentuan laporan polisi secara online 

BLOG TEMPLATE 2024 06 21T112022.057
Panduan Layanan Laporan Polisi Online

Sebelum melakukan laporan polisi online, perlu diketahui beberapa syarat dan ketentuan berikut:

  1. Pastikan kesesuaian identitas diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat tinggal
  2. Pelapor harus mengisi formulir laporan dengan lengkap dan benar
  3. Pelapor harus menyertakan bukti-bukti kejadian, dan informasi lengkap mengenai kejadian yang dilaporkan
  4. Bukti-bukti yang dilampirkan harus relevan dengan laporan

Baca juga: Jangan Asal Membuat Laporan Palsu ke Polisi!

Apa yang dilakukan setelah lapor polisi secara online

BLOG TEMPLATE 2024 06 21T111947.940
Panduan Layanan Laporan Polisi Online

Setelah melaporkan secara online, ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk memastikan bahwa laporan Sobat ditindaklanjuti dengan baik, sebagai berikut: 

  1. Pastikan Sobat menerima dan  menyimpan nomor laporan yang dapat digunakan untuk melacak perkembangan laporan. 
  2. Pantau terus perkembangan status laporan melalui fitur pelacakan yang disediakan oleh platform atau hubungi pihak berwenang jika diperlukan. 
  3. Apabila ada permintaan tambahan informasi dari pihak kepolisian, segera berikan tanggapan dan keterangan dengan jujur dan lengkap. 
  4. Terakhir, tetap siap untuk memberikan kerjasama penuh dalam proses penyelidikan yang mungkin dilakukan oleh pihak berwenang.

Penting untuk diingat bahwa laporan polisi online hanyalah langkah awal dalam proses penyelesaian perkara. Sobat harus tetap mengikuti perkembangan kasus dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terbaru, silakan kunjungi website resmi Polri atau hubungi call center Polri di 110. Perlu diketahui bahwa layanan laporan polisi online ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan layanan pelaporan di kantor polisi.

Baca juga: Cara Lapor Orang Hilang ke Polisi

Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 4.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Baca juga: Panduan Praktis Cara Cabut Laporan Polisi Secara Efektif

Referensi

  1. Kepolisian Republik Indonesia. “Layanan Pengaduan Masyarakat Terintegrasi”. Dumas Presisi. Diakses pada 10 Juni 2024.